Banyak beredar produk yang menyebut sebagai produk stem cell padahal pada kenyataannya bukanm, begitu juga pelayanan yang masih terbatas penelitian.
JEDA.ID–Penggerebekan Klinik Stem Cell di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, membuka tabir tentang maraknya pelayanan, penyimpanan, sampai penyuntikan sel punca atau stem cell abal-abal.
Kemenkes menyebut saat ini pelayanan sel punca yang resmi baru bisa dilayani di 12 rumah sakit dan 6 laboratorium. Aparat Polda Metro Jaya membongkar praktik stem cell ilegal di Kemang.
Dokter sekaligus pemilik Klinik Stem Cell di kawasan Kemang, Jakarta Selatan ditahan bersama 2 tersangka lainnya. Dokter berinisial OH itu tidak memiliki kompetensi untuk melakukan praktik stem cell, mulai dari pengolahan, penyimpanan hingga praktik penyuntikan.
Risiko di Balik Kikir Gigi Seperti yang Dilakukan Ely Sugigi
OH merupakan dokter umum, dua rekan lainnya yakni YW dan LJP. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana mengatakan masing-masing memiliki peran. OH sebagai pemilik sekaligus dokter yang melakukan praktik penyuntikan sel punca.
YW sebagai orang yang mendapatkan mandat sebagai Country Manager KCP di Indonesia, dan LJP sebagai administrator dan Marketing KCP. Hasil temuan Polda Metro Jaya, OH terdaftar sebagai dokter praktik perorangan, izinnya hanya untuk praktik perorangan.
Klinik dan pengelolaan sel puncanya tidak berizin. Klinik stem cell ilegal itu tidak memiliki izin praktik melakukan penyuntikan sel punca, tidak memiliki izin edar, dan menggunakan alat farmasi tidak sesuai standar.
Omzet Rp10 Miliar
Klinik tersebut sudah beroperasi 3 tahun dan telah meraup omzet mencapai Rp10 miliar. Stem cell dijual per ampul tergantung jumlah sel. Jika dalam ampul terdapat 100 cells maka dijual dengan harga Rp100 juta, 150 cells Rp150 juta, dan seterusnya.
Maraknya praktik sel punca ilegal ini tidak lepas masih rendahnya pengetahuan masyarakat tentang sel punca atau stem cell. Sel punca adalah sel yang memiliki kemampuan (potensi) untuk berkembang menjadi berbagai jenis sel-sel yang spesifik membentuk berbagai jaringan tubuh.
Sel ini mampu berubah menjadi berbagai jenis sel matang yang khas (diferrentiate). Sel juga mampu beregenerasi sendiri (self-regeneration), dan merupakan blok pembangun pada tubuh manusia.
Sel punca juga dapat bertindak layaknya sistem perbaikan internal. Dengan sifat itu, stem cell diyakini dapat digunakan untuk mengisi dan memperbaharui sel jaringan yang rusak akibat berbagai penyakit. Inilah yang menjadikan sel punca kerap dianggap sebagai ”obat segala jenis penyakit”.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenke Tri Hesti Widyastoeti Marwotosoeko mengingatkan stem cell masih dalam penelitian berbasis pelayanan sehingga secara resmi belum dapat dijualbelikan.
”’Tapi yang dapat dijualbelikannya adalah pengolahannya. Cell nya belum dapat dijualbelikan karena masih penelitian berbasis pelayanan,” kata dia sebagaimana dilansir dari laman Kemenkes, Jumat (17/1/2020).
Secara regulasi, kebijakan stem cell sudah dibuat Kemenkes bekerja sama dengan Komite Sel Punca dan Sel. Menurut Hesti ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pelayanan sel punca dan jaringan.
Kurangnya informasi dan pemahaman di masyarakat mengenai adanya alternatif pengobatan untuk penyakit degeneratif dan genetik. Akibatnya banyak beredar produk yang menyebut sebagai produk stem cell padahal pada kenyataannya bukan.
Penelitian Berbasis Pelayanan
Selain itu, rumah sakit penyelenggara pelayanan sel punca masih terbatas karena masih terbatasnya fasilitas, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia terkait pelayanan sel punca.
Sampai saat ini penggunaan sel punca yang dilaksanakan masih pada tahap penelitian berbasis pelayanan. Itu dilakukan di rumah sakit yang telah mendapatkan penetapan dari Menteri Kesehatan atau dilakukan di klinik utama dan rumah sakit yang telah kerja sama dengan rumah sakit yang sudah mendapatkan penetapan dari Menteri Kesehatan.
Mengintip Biaya Terapi Sel Punca yang Dianggap ”Obat Segala Penyakit”
Berikut daftar rumah sakit yang sudah mendapatkan penetapan untuk melakukan penelitian berbasis pelayanan sel punca di Indonesia
1. RSUP dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta
2. RSUD dr. Sutomo, Surabaya
3. RSUP dr M. Djamil, Padang
4. RS Jantung dan Pembuluh Darah, Jakarta
5. RSUP Fatmawati, Jakarta
6. RS Kanker Dharmais, Jakarta
7. RSUP Persahabatan Jakarta
8. RSUP dr. Hasan Sadikin, Bandung
9. RSUP dr Sardjito, Jogjakarta
10. RSUP dr.Karyadi, Semarang
11. RSUP Sanglah, Bali
12. RSPAD Gatot Subroto, Jakarta
Laboratorium sel punca yang sudah berizin:
1. Lab Regenic
2. Lab Dermama
3. Lab Asia Stem Cell
4. Lab Hayandra
5. Lab RSCM ( masih proses)
6. Lab Sutomo (masih proses)
Sesuai hasil kordinasi dengan BPOM belum ada produk stem cell yang dapat dikomersialisasikan yang ditandai dengan penerbitan izin edar. Yang ada baru prototipe sel punca yang berasal dari diri sendiri (autologus) yang diproduksi oleh RSCM dan RS Airlangga bekerja sama dengan perusahaan farmasi. ”Sedang dalam proses untuk mendapatkan izin edar dari BPOM.”