Vaksinasi gotong royong ini akan diserahkan kepada pihak swasta dan akan diberikan secara gratis kepada para pekerja.
JEDA.ID-Menkes Budi Gunadi Sadikin resmi membuka jalur vaksinasi mandiri atau dinamai dengan vaksinasi gotong-royong. Kebijakan vaksinasi gotong-royong ini memungkinkan perusahaan mengadakan sendiri program vaksinasi untuk karyawan, di luar vaksinasi gratis program pemerintah.
Aturan ini tertuang dalam Permenkes Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang terbit Rabu (24/2/2021). Apakah yang dimaksud vaksinasi gotong-royong? Simak ulasannya di info kesehatan dan info sehat kali ini.
Vaksinasi gotong-royong ini akan diserahkan kepada pihak swasta dan akan diberikan secara gratis kepada para pekerja.
Berikut beberapa fakta vaksinasi gotong royong seperti dikutip dari detikcom, Jumat (26/2/2021):
1. Jenis vaksin
Jenis vaksin Covid-19 ditetapkan dengan Keputusan Menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan Serabi Solo dan Serabi Bandung
“Jenis Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan untuk Vaksinasi Covid-19 harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat [emergency use authorization], atau penerbitan nomor izin edar [NIE] dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dalam pasal 7 ayat 3.
Selain itu, jenis vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong harus berbeda dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi program.
2. Tarif
Tarif untuk vaksinasi gotong royong sudah ditetapkan oleh Menkes. Batas harga tersebut akan ditetapkan lewat aturan selanjutnya. Artinya, biaya vaksinasi gotong royong tidak boleh melebihi tarif maksimal yang telah diputuskan.
“Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” bunyi pasal 23 ayat 2.
3. Tempat pelaksanaan
Dalam Pasal 22, vaksinasi gotong royong ini tidak dilaksanakan rumah sakit milik pemerintah. Melainkan, perusahan swasta bekerja sama dengan rumah sakit swasta untuk melakukan vaksinasi bagi karyawan.
Baca Juga: Benarkah New Delhi Sudah Dekat dengan Herd Immunity Covid-19? Ini Penjelasannya
“Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum atau badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta,” bunyi pasal 22 ayat 3.
4. Ditanggung perusahaan tempat bekerja
Vaksinasi gotong royong diberikan secara gratis. Perusahan akan memastikan vaksin bagi karyawan dan keluarga. Selain itu, vaksinasi ini akan ditanggung oleh perusahaan.
“Karyawan atau karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak dipungut bayaran/gratis,” dalam Pasal 3 Ayat 5.
5. Diminati 6.000 lebih perusahaan
Berbicara di CNBC Indonesia Economic Outlook 2021, Menteri BUMN Erick Tohir menyebut sudah ada 6.644 perusahaan yang berminat memvaksin karyawannya melalui vaksinasi gotong royong. Kebutuhan diperkirakan mencapai 7,5 juta dosis.
Baca Juga: Bams Samsons Sukses Pangkas BB 22 Kg dalam 3,5 Bulan, Ini Tips Dietnya
“Ini gratis tapi melibatkan swasta. Mereka beli dari pemerintah atau BUMN dan dibagikan pada para pekerja di perusahaan swasta,” jelas Erick.