• Fri, 26 April 2024

Breaking News :

Cara Dapat Sertifikat Vaksinasi di PeduliLindungi Bagi yang Vaksin di Luar Negeri

Bagaimana cara mendapatkan sertifikat vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi jika ada yang melakukan vaksin di luar negeri?

JEDA.ID — Bagi yang melakukan vaksin di luar negeri, untuk mendapatkan sertifikat vaksinasi di aplikasi Pedulilindungi, bisa melakukan cara-cara di bawah ini.

Baru-baru ini, pemerinah telah melakukan integrasi bagi masyarakat yang melakukan vaksin di luar negeri. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pendataan dan pemantauan orang yang masuk ke Indonesia untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan pemerintah telah menyiapkan laman vaksinIn.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi. Proses verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di laman tersebut dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

Baca Juga: 4 Tanaman Hias dengan Harga Mahal, Ada yang Capai Ratusan Juta

Kemudian, untuk mendapatkan sertifikat vaksinasi di Pedulilindungi, masyarakat yang vaksin di luar negeri langsung bisa membuka aplikasi Pedulilindungi.

“Setelah itu pendaftar harus masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang nanti muncul setelah diverifikasi,” ujar dia dalam berita yang dikabarkan Solopos.com pada Jumat (17/9/2021).

WNI atau WNA bersangkutan juga bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses berbagai tempat fasilitas umum. Berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP dengan NIK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Verifikasi akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Oei Tiong Ham, Konglomerat Pertama Asia Tenggara yang Berasal dari Semarang

Adapun berkas yang harus disiapkan oleh WNA, lanjut Menkominfo, adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.

Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sedangkan verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.

Baca Juga:  4 Artis Indonesia dengan Ukuran Bra Jumbo, Siapa Saja?

Ditulis oleh : Nugroho Meidinata

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.