• Thu, 21 November 2024

Breaking News :

Kabinet Jokowi-Ma’ruf: Maksimal 34 Menteri, 3 Tak Boleh Dihapus

Ada UU Kementerian Negara yang membatasi maksimal 24 menteri. Lalu siapa saja yang akan masuk kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin?

JEDA.ID–Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kabinet di pemerintahan Jokowi dan Ma’ruf Amin sudah selesai disusun. Kabinet Kerja jilid II akan diumumkan setelah pelantikan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Minggu (20/10/2019).

Jokowi melalui akun Instagramnya @jokowi mengatakan pengumuman nama-nama menteri yang akan membantunya di periode II bisa diumumkan pada hari sama setelah pelantikan atau setelahnya.

Presiden mengatakan beberapa menteri periode 2014-2019 akan dipertahankan di kabinet Jokowi-Ma’ruf 2019-2024. Namun, tidak sedikit wajah baru akan mengisi kabinet Jokowi-Ma’ruf.

Berbagai isu berseliweran mengenai sejumlah nama yang dikabarkan akan masuk ke jajaran kabinet. Partai-partai pendukung pun sudah menyodorkan nama kader mereka untuk mengisi pemerintahan. Namun, keputusan akhir berpulang kepada Jokowi.

Memilih menteri menjadi hak prerogatif presiden, namun ada UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara. UU ini mengatur tentang menteri dan kementerian.

Dalam penjelasan UU Kementerian Negara yang dikutip Sabtu (19/10/2019), disebutkan undang-undang tidak dimaksudkan untuk tidak mengurangi apalagi menghilangkan hak Presiden dalam menyusun kementerian.

”Sebaliknya, undang-undang ini justru dimaksudkan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara.”

Terdapat beberapa pasal di UU itu yang harus menjadi acuan Presiden Jokowi saat memilih menteri yang akan duduk di kabinet Jokowi-Ma’ruf atau menetapkan kementerian. Pasal 15 UU itu secara tegas menyatakan jumlah kementerian maksimal 34 kementerian.

Di penjelasan UU disebutkan pembatasan jumlah kementerian itu dimaksudkan sebagai bagian reformasi birokrasi. ”Artinya, jumlah kementerian tidak dimungkinkan melebihi jumlah tersebut dan diharapkan akan terjadi pengurangan.”

Ada pula Pasal 12 yang mewajibkan presiden membentuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertahanan karena secara tegas telah disebutkan dalam UUD 1945.

Kementerian lainnya bisa dibentuk presiden yang berkaitan dengan urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia. Pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi. Pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

Termasuk pula mengenai urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara. Kemudian pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah. Urusan pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Pertimbangan DPR

kabinet kerja

Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla berfoto bersama menteri Kabinet Kerja (Antara)

Dalam UU itu disebutkan presiden tidak boleh mengubah atau menghapus tiga kementerian yaitu luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. Aturan itu tercantum dalam Pasal 17 dan Pasal 20 UU Kementerian Negara. Untuk bidang lain presiden bisa mengubah atau membubarkan kementerian.

Disebutkan saat presiden mengubah kementerian harus mempertimbangkan beberapa hal seperti efisiensi dan efektivitas, kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri, sampai kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang.

Pengubahan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR. Sedangkan untuk menghapus atau membubarkan kementerian juga meminta pertimbangan DPR. Namun khusus beberapa bidang yaitu agama, hukum, keuangan, dan keamanan harus dengan persetujuan DPR.

UU ini juga mengatur tentang menteri yang akan memimpin kementerian. Ada enam syarat yang harus dipenuhi agar menteri bisa diangkat yaitu harus WNI, bertakwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

Kemudian sehat jasmani dan rohani, punya integritas dan kepribadian yang baik, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Menteri yang dipilih dilarang rangkap jabatan untuk beberapa posisi yaitu pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi BUMN/swasta, dan organisasi yang anggarannya dibiayai APBN/APBD.

Jadi kita nantikan saja siapa saja tokoh-tokoh yang akan masuk kabinet Jokowi-Ma’ruf.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.