Pemerintah mendorong proyek percontohan lubang bekas tambang yang tengah digarap di Kalimantan Timur, salah satunya akan dijadikan agrowisata.
JEDA.ID–Kalimantan Timur adalah pusatnya lubang bekas tambang di Tanah Air. Ada ribuan galian bekas tambang, beberapa di antaranya menjadi tempat merengang nyawa bagi puluhan anak. Kini bekas lubang tambang itu ingin dijadikan tempat wisata.
Peliknya masalah lubang bekas tambang ini bukan cerita baru, namun menjadi sorotan karena Kalimantan Timur akan menjadi ibu kota baru Indonesia. Saat debat Pilpres 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kala itu menyatakan sudah ada reklamasi di galian bekas tambang.
“Jadi selain penghutanan kembali kita juga melihat di beberapa tambang juga telah melakukan reklamasi kembali. Ada yang menjadi, misalnya pantai wisata, ada. Ada juga yang lubang galian yang telah dikerjakan tambang juga menjadi sebuah kolam ikan besar. Saya kira banyak hal,” ujar Jokowi kala itu.
Wacana menggunakan lubang bekas tambang kian nyata. Pada Oktober 2019, Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK bersama tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meninjau dua kawasan bekas tambang.
84% Penduduk Ibu Kota Baru Tinggal di Perkotaan pada 2045
Pertama lubang bekas tambang di areal konsesi PT Lana Harita Indonesia (LHI) di sekitar Makroman dan genangan air serta areal terdampak penambangan liar di konsesi PT Insani Bara Pratama (IBP) di Palaran.
”Lahan-lahan ini dibiarkan begitu saja tidak direklamasi setelah ditambang. Kita akan segera lakukan pemulihan lahan. Pemulihannya akan tetap menjadi tanggung jawab pemilik konsesi,” kata Edy Nugroho Santoso, Kasubdit Pemulihan Kerusakan Ditjen PPKL KLHK, kala itu sebagaimana dikutip dari laman Pemprov Kaltim, beberapa waktu lalu.
Di areal PT LHI terdapat 2 lubang bekas tambang dengan luas 1,45 hektare dan areal terdampak seluas 10,29 hektare. Satu lubang akan ditutup dan satu lagi airnya akan dikelola agar bermanfaat bagi warga.
Proyek Percontohan
Menurut Edy, pemerintah sedang mengupayakan percontohan bagaimana mengelola lubang-lubang tambang menjadi aman dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Di lubang bekas tambang Makroman ini, pemerintah merancang satu kawasan agrowisata yang bukan hanya berada di lokasi lubang bekas tambang, tetapi juga melibatkan kawasan masyarakat sekitar.
”Jadi kita arahkan agar ada sinergi antara pemulihan lahan ini dengan masyarakat. Untuk mendukung rencana agrowisata ini masyarakat akan diarahkan untuk menanam buah-buahan tertentu dan menjadi ciri khas, sehingga pengunjung akan lebih tertarik,” beber Edy Nugroho.
Sementara itu untuk areal PT IBP, pemerintah hanya akan meminta perusahaan menimbun genangan air akibat aktivitas tambang itu menjadi kawasan lindung sesuai RTRW Samarinda.
Luas genangan sekitar 0,22 hektare dan areal terdampak mencapai 14,26 hektare. Genangan air dan areal terdampak itu berada hanya beberapa meter dari jalur masuk kompleks Stadion Utama Kaltim di Palaran.
Upaya memulihkan lubang tambang tentu bukan perkara mudah. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat terdapat 3.033 lubang bekas tambang batubara yang dibiarkan menganga tanpa rehabilitasi atau pemulihan.
Lubang-lubang tambang ini beracun, mengandung logam berat. Sebaran lubang-lubang tambang batubara, misalnya, terbanyak di Kalimantan Timur (1.754 lubang), Kalimantan Selatan (814 lubang), dan Sumatera Selatan (163 lubang).
Indonesia Raja Nikel, Harga Mobil Listrik Jadi Murah?
Yang bikin miris, lubang bekas tambang itu telah memakan banyak korban. Selama 2014-2018, Jatam mencatat ada 140 orang meninggal di lubang tambang. Para korban didominasi anak-anak.
Lubang bekas tambang yang belum direklamasi memakan korban di 12 provinsi dengan jumlah terbanyak ada di Bangka Belitung dengan 57 orang disusul Kalimantan Timur 32 orang.
Khusus wilayah Kaltim, Jatam mencatat sejak 2011 korban tewas di lubang tambang tersebar di Samarinda (21 orang), Kutai Kartanegara (13), Kutai Barat (1) dan Penajam Paser Utara (1).
”Angka-angka itu tidak kecil. Ini pelanggaran HAM berat, meski Komnas HAM belum berani menyatakan itu,” kata koordinator Jatam wilayah Kaltim, Pradarma Rupang kepada BBC Indonesia.
Seharusnya Wajib Direklamasi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4/2014 menyebut reklamasi bekas galian tambang sebagai upaya menata dan memulihkan kualitas lingkungan agar kembali berfungsi sesuai peruntukannya.
Seluruh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan, baik yang bersifat umum atau khusus, wajib mereklamasi lahan yang mereka gali dalam setiap tahapan operasional.
Lahan yang telah pulih harus mereka kembalikan ke pejabat penerbit izin: bupati, wali kota, gubernur atau menteri. Nyatanya, setelah pertambangan selesai, kata Rupang, ribuan lubang bekas galian ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan.
Lubang itu digenangi air hujan sehingga membentuk danau. Sebagian besar lubang tambang dibiarkan terbuka, tanpa pagar maupun rambu-rambu zona bahaya.
Peran Duo B di Pemindahan Ibu Kota Negara
Kepala Biro Humas Setprov Kaltim H.M. Syafranuddin mengatakan sejumlah lubang bekas tambang menelan korban karena tidak direklamasi dan dikelola.
Padahal, jika lubang-lubang bekas tambang itu direklamasi dan dikelola dengan aman, maka bukan tidak mungkin, justru akan menguntungkan masyarakat setempat.
Dia mengatakan Pemprov Kaltim menyambut baik inisiatif kementerian yang mendorong semua perusahaan pemilik konsesi pertambangan bertanggung jawab atas lubang-lubang dan lahan yang terbuka, meski mereka mengaku kerusakan itu ulah aktivitas penambang liar.
Sedangkan Rupang menganggap sinis kaitan ibu kota baru dan beragam lubang tambang di Kaltim. ”Pemindahan ibu kota bisa menjadi kado bagi para pengusaha. Itu agenda yang bisa mereka tunggangi,” ujar dia.