Pemberhentian PNS atas permintaan sendiri ada dua jenis yang pertama tanpa diberi hak pensiun dan yang kedua pensiun dini dengan hak pensiun.
JEDA.ID–PNS yang tidak bersedia ikut pindah ke itu kota negara baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diberi kesempatan untuk mengajukan pensiun dini.
PNS di instansi pemerintah pusat yang akan terdampak pemindahan ibu kota negara sekitar 118.000 orang. Ada dua opsi yang diberikan kepada mereka yaitu ikut pindah ke ibu kota baru atau mengajukan pensiun dini.
”Memang ditanya dulu, kan enggak mungkin dia ngantor di Jakarta, orang semuanya pindah. Kalau tidak mau bisa program pensiun dipercepat,” kata Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dalam rapat di DPR, Senin (20/1/2020), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Dia menambahkan pemindahan ASN akan dilakukan secara serentak pada tahun 2024. Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
PNS Punya Sisa Cuti? Bisa Dipakai Tahun Berikutnya
Namun, bagi PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang mau ikut pindah ke ibu kota bgaru akan mendapatkan beragam fasilitas. Pemerintah menyediakan fasilitas berupa rumah dinas.
Fasilitas pendukung bagi keluarga PNS juga disiapkan mulai pendidikan di tingkat SD, SMP, SMA, perguruan tinggi ikut disiapkan. Diperkirakan, bila semua PNS ikut pindah termasuk keluarga mereka, jumlahnya mencapai sekitar 800.000 orang.
Bila tidak ikut pindah, pensiun dini bisa menjadi pilihan bagi aparatur negara. UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur pemberhentian PNS dengan hormat.
Ada 5 alasan PNS berhenti yaitu meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun (BUP). Kemudian adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
Termasuk juga sudah tidak cakap secara jasmani dan atau rohani yang membuatnya tidak dapat mejalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang PNS.
Pensiun adalah kondisi ketika sesorang sudah tidak bekerja lagi karena berbagai hal. Ketika seseorang pensiun, dia akan mendapat jaminan yang diberikan oleh negara sebagai penghargaan atas jasa-jasa.
Batas usia pensiun PNS beragam ada 58 tahun untuk pejabat administrator, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat pengawas.
Kemudian usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya serta 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.
2 Jenis
PNS sebelum memasuk usia itu bisa mengajukan pensiun dini. Bisa atas permintaan sendiri dan oleh karena adanya perampingan organisasi. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi bila ingin pensiun dini.
Pemberhentian PNS atas permintaan sendiri ada dua jenis yang pertama tanpa diberi hak pensiun dan yang kedua pensiun dini dengan hak pensiun.
Seorang PNS yang telah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun dapat mengajukan pensiun dini.
PNS Lebih Rawan Dahulukan Keluarga Dibanding yang Bayar
Kedua persyaratan diatas bersifat kumulatif artinya dua syarat yaitu berusia minimal 45 tahun dan mengabdi minimal 20 tahun harus terpenuhi. Bila syarat ini terpenuhi, PNS bisa mendapatkan hak pensiun seperti uang pensiun.
Bila dua syarat itu tidak terpenuhi, permohonan pensiun dini tetap bisa dilakukan. Namun mereka tidak akan mendapatkan uang pensiun.
PNS yang ingin pensiun dini mengajukan permohonan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dari PPK, permohonan itu diproses. Bila memenuhi syarat akan diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi PNS yang ingin mengajukan pensiun dini. Misalnya surat permohonan, surat keputusan pengangkatan, sampai surat keputusan pangkat terakhir.