• Tue, 16 April 2024

Breaking News :

PNS Punya Sisa Cuti? Bisa Dipakai Tahun Berikutnya

PNS juga bisa mendapatkan cuti besar hingga 3 bulan. Cuti besar ini baru bisa diterima PNS yang telah menjalani masa kerja selama 5 tahun.

JEDA.ID–Menjelang akhir tahun tidak sedikit pekerja swasta sampai pegawai negeri yang mengambil cuti sebelum pergantian tahun. Bagi PNS, setiap tahun mendapatkan jatah cuti sebanyak 12 hari.

Namun, bila hingga akhir tahun jatah cuti itu tidak diambil semuanya, masih bisa dipakai di tahun berikutnya. Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto sebagaimana dikutip dari laman BKN, Senin (16/12/2019).

Namun, sisa cuti yang bisa digunakan di tahun berikutnya maksimal hanya 6 hari. Misalnya ada PNS yang masih memiliki sisa cuti 7 atau 8 hari, maka hanya ada 6 hari yang bisa dipakai di tahun berikutnya.

”Jika hingga akhir tahun ini misalnya, cuti tersebut masih bersisa, yang dapat digunakan di tahun depan maksimal 6 hari kerja. Sehingga total cuti yang bersangkutan di tahun depan berjumlah 18 hari kerja,” kata dia.

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017. Dalam peraturan itu juga diulas mengenai hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut.

Bila ada PNS yang tidak mengambil cuti tahunan selama 2 tahun, cuti itu dapat digunakan pada tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

PNS Kerja dari Rumah atau Sambil Liburan di Depan Mata

Haryomo mengingatkan hak atas cuti tahunan bagi PNS dapat ditangguhkan penggunaannya oleh pejabat yang berwenang memberi cuti paling lama 1 tahun. Salah satu alasan penangguhan misalnya kepentingan dinas mendadak.

Dia juga memaparkan adanya cuti besar bagi PNS. Cuti besar ini baru bisa diterima PNS yang telah menjalani masa kerja selama 5 tahun secara terus menerus.

”Cuti besar ini silakan diambil oleh PNS untuk berbagai kepentingan misalnya untuk menjalani ibadah haji. Cuti besar ini dapat digunakan paling lama tiga bulan,” kata dia. Bila PNS sudah mengambil cuti besar, PNS tidak dapat lagi cuti tahunan di tahun tersebut.

Sebelumnya, pemerintah lewat surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri menetapkan pada 2020 terdapat 16 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama. Empat hari cuti bersama itu adalah 22, 26, dan 27 Mei 2020 terkait Lebaran dan 24 Desember 2020 terkait Natal.

Hari Libur PNS

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan belum ada rencana penambahan hari libur untuk PNS.

”Pemerintah belum ada rencana menerapkan sistem empat hari kerja. Tidak ada rencana PNS libur dari Jumat hingga Minggu,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta sebagaimana dikutip dari jpp.go.id.

Deretan Investasi yang Cocok untuk PNS

Dia mengatakakan pemerintah tengah berusaha meningkatkan kinerja ASN. Hal ini dilakukan dengan menerapkan PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. ”Kami sedang fokus untuk menggalakkan PP 30/2019 agar sistem manajemen kinerja ASN lebih komprehensif,” jelas dia.

Pelaksanaan rencana kinerja PNS didokumentasikan secara periodik dan pejabat penilai kinerja PNS melakukan pemantauan secara berkala dan berkelanjutan. Pemantuan ini dilakukan untuk mengetahui kemajuan kinerja PNS agar tidak terjadi keterlambatan dan penyimpangan.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.