• Mon, 2 December 2024

Breaking News :

PNS Lebih Rawan Dahulukan Keluarga Dibanding yang Bayar

Netralitas ASN tidak hanya urusan politik semata, namun juga soal pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat serta pengambilan keputusan.

JEDA.ID–Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS lebih rawan mendahulukan pelayanan publik kepada pejabat, tokoh, pemuka agama, sampai pihak yang memiliki hubungan kekeluargaan.

Kerawanan PNS dalam praktik pelayanan publik untuk mereka lebih tinggi dibandingkan kepada pihak yang membayar untuk mendapatkan atau mempercepat pelayanan.

Hal itu terangkum dalam kajian Penegakan Netralitas (Imparsialitas) ASN yang dilakukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN dalam hasil kajian yang dikutip dari laman resmi mereka, Selasa (3/12/2019), menyatakan netralitas ASN tidak hanya pada aspek politik, tetapi juga pelayanan publik dan pengambilan keputusan.

”Definisi netralitas berdasarkan kajian yang sudah pada 2018 mengacu pada makna impartiality yang artinya adil, objektif, tidak bias dan tidak berpihak, tidak memihak, bebas kepentingan, bebas intervensi, dan bebas pengaruh,” sebut KASN dalam siaran pers mereka.

Penyusunan kajian tingkat kerawanan pelanggaran netralitas didapatkan dari hasil analisis persepsi terhadap 454 ASN dan 133 masyarakat pengguna pelayanan sebagai sampel.

Kajian ini dilakukan di 7 instansi pemerintah pusat dan daerah. Beberapa di antaranya yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Desa dan PDTT, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kota Depok, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

KASN membagi empat kategori kerawanan pelanggaran netralitas ASN yaitu kategori merah yang artinya tingkat kerawanan sangat tinggi. Kemudian kategori kuning kerawanan tinggi, kategori hijau kerawanan rendah, dan biru untuk kerawanan sangat rendah.

Dalam aspek pelayanan publik setidaknya ada dua kelompok yang masuk kategori merah alias sangat rawan. Pelayanan publik yang dilakukan PNS sangat rawan mendahulukan kepada pejabat, tokoh, dan pemuka agama. Selain itu, PNS juga sangat rawan mendahulukan pelayanan kepada mereka yang memiliki hubungan kekeluargaan.

Setelah itu, PNS juga rawan mendahulukan kepada mereka yang membayar untuk mendapatkan atau memudahkan memperoleh pelayanan publik. Hal ini masuk kategori kuning.

Di kategori hijau alias kerawanannya rendah yaitu mendahulukan kepada yang memiliki kesamaan almamater. Sedangkan yang sangat rendah atau kategori biru yaitu mendahulukan yang memiliki kesamaan latar belakarang seperti suku, agama, ras, dan kesamaan daerah.

Tim Pengawas Independen

PNS korupsi

Ilustrasi Korupsi (Freepik)

Asisten Komisioner KASN Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem Septiana Dwiputranti menyatakan ada beberapa rekomendasi untuk memperbaiki netralitas PNS dalam aspek pelayanan publik.

”Perlu membentuk tim pengawas independen pelayanan publik yang berisi dari kalangan masyarakat, akademisi dan ASN. Masyarakat dinilai sebagai pihak yang tanpa beban dalam melihat kinerja pelayanan publik,” sebut dia.

Selain itu, perlu peningkatan peran masyarakat dalam ikut mengawasi netralitas ASN. Publik bisa mengawasi melalui saluran whistleblowing yang sudah disediakan instansi pemerintah (memperkuat e-lapor, memberikan perlindungan kepada pelapor).

Dalam penelitian KASN berjudul Pengawasan Netralitas ASN pada 2018 lalu disebutkan netralitas dalam pelayanan publik artinya netralitas birokrasi yakni menempatkan pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik yang tidak dipengaruhi oleh kekuatan politik.

Kenetralan birokrasi penting untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien. Francis Rourke dalam Martini (2015) berpendapat birokrasi dapat berperan membuat kebijakan politik dan melaksanakannya.

Namun birokrasi tidak bisa lepas dari konflik kepentingan politik. Memihaknya birokasi pemerintah kepada kekuatan politik atau pada golongan yang dominan membuat birokrasi tidak steril.

Miftah Thoha (1993) menyampaikan banyak virus yang terus menggerogotinya seperti pelayanan yang memihak, jauh dari objektivitas, terlalu birokratis (bertele-tele) dan sebagainya. Hal ini berakibat kepada mereka merasa lebih kuat sendiri, kebal dari pengawasan dan kritik.

”Pelayanan publik yang baik dari instansi pemerintah adalah ketika mampu memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat dengan tanpa melihat perbedaan. Dalam memberikan pelayanan publik, ASN seharusnya memperhatikan aspek imparsialitas dan anonimitas,” sebagaimana dikutip dari penelitian itu.

Aspek Politik

Netralitas ASN yang juga patut menjadi perhatian adalah aspek politik. Di aspek ini, yang masuk katregori merah adalah keberpihakan ASN kepada salah satu pasangan calon dalam pemilihan umum melalui media sosial.

Sedangkan yang masuk kategori kuning atau tingkat kerawanannya tinggi yaitu unit kerja membuat acara yang menguntungkan calon tertentu. Kemudian pimpinan mengerahkan ASN mendukung calin tertentu, serta PNS terlibat dalam kampanye.

Di aspek politik kerawanan rendah dan sangat rendah yaitu terlibat deklarasi calon dan penggunaan anggaran dan fasilitas negara untuk mendukung calon tertentu. Kemudian menjadi narasumber acara partai serta ikut membuat advertorial untuk mendukung calon tertentu.

Aspek terakhir yang menjadi kajian KASN adalah pengambilan keputusan. Dalam aspek ini yang paling rawan adalah promosi/mutasi/rotasi PNS belum berdasarkan prinsip merit. Ada juga pemberian sanksi belum dilakukan secara konsisten masuk kategori kuning.

Sedangkan perekrutan ASN atau PNS dinilai memiliki kerawanan yang rendah. ”Dari sisi kebijakan, perlu peninjauan kembali kedudukan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian [PPK],” sebut KASN.

Selain itu, peninjauan kembali sistem politik (pemilu) yang berbiaya tinggi sampai penegakan aturan bagi PNS yang melanggar. KASN bahkan merekomendasikan adanya pemberian reward bagi ASN yang melaporkan rekan atau atasannya yang melakukan pelanggaran netralitas.

Netralitas ASN ini menjadi penting karena tidak hanya menyangkut pemilihan umum semata, namun soal pelayanan publik. KASN menyatakan netralitas pegawai ASN sangat penting dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik serta birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik.

Rakmawanto (2007) dalam Firnas (2016) menyebutkan bahwa netralitas birokrasi diperlukan agar memastikan kepentingan negara dan rakyat secara keseluruhan berorientasi kepada pelayanan.

Artinya siapa pun kekuatan politik yang memerintah, birokrasi tetap memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.