• Thu, 25 April 2024

Breaking News :

Ketika PNS Ingin Meniru Gaya Kerja Perusahaan Startup

Selama kinerja masih mendasarkan pada kehadiran dan bukan output, dan mekanisme pengawasan belum jelas, flexible working tidak akan berjalan efektif.

JEDA.ID–Gaya hingga pola kerja pegawai negeri sipil atau PNS ingin meniru perusahaan rintisan alias startup. Kerja bisa di mana saja termasuk dari rumah, asal produktif dan menghasilkan. Menjadi pertanyaan besar bagaimana dengan kinerja PNS saat ini?

Adalah Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) Setiawan Wangsaatmaja yang menyebutkan ke depan PNS akan memiliki fleksibilitas kerja.

”Nanti akan bisa kerja dari rumah, tinggal ngatur aturannya kayak bagaimana,” kata dia di Jakarta, Kamis (8/8/2019), sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Salah satu alasan wacana PNS bisa kerja dari rumah adalah data data Global Talent Competitiveness Index 2018 yang menyebutkan Indonesia ada di peringkat ke-77 dari 119 negara. Skor terkecil yang didapat yakni pada poin global knowledge skills, terutama penguasaan teknologi dan informasi (TI).

Dia menyebut ditargetkan pada 2024, lebih dari 50% PNS memiliki basis TI yang cukup kuat. ”Kami yakin mereka [PNS yang menguasai IT] adalah tulang punggung kita ke depan. Fleksibilitas kerja ini masuk dalam indikator birokrasi,” tegas dia.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir menyebutkan PNS bisa bekerja dari rumah baru merupakan ide awal dalam konteks e-government. Artinya penerapannya tidak mungkin dalam waktu dekat.

Ketika pemerintah ingin gaya kerja PNS ingin meniru perusahaan startup, salah satu yang harus dipotret adalah kinerja PNS saat ini. Sebagaimana dilansir dari Okezone, Kemenpan & RB pada November 2018 menyebut ada 30% atau sekitar 1,35 juta pegawai negeri sipil (PNS) yang kinerjanya tergolong buruk.

Dalam menjalankan tugas sehari-hari, mereka dinilai semau sendiri sehingga kinerjanya di bawah target yang diharapkan. Besarnya PNS yang tak maksimal ini jelas sangat membebani pemerintah. Apalagi pemerintah telah beberapa kali menaikkan gaji serta memberikan tambahan tunjangan kepada mereka.

”Masih banyak pegawai yang belum bisa bekerja maksimal, belum tahu tugas dan kewajibannya dalam bekerja,” ungkap Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan & RB Muhammad Yusuf Ateh dalam acara evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi di Semarang, pada 15 November 2018.

Budaya Kerja

kerja ala milenial

Ilustrasi bekerja dari rumah (Freepik)

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana PNS boleh kerja dari rumah. Mengenai niat pemerintah mencontoh budaya dan cara kerja perusahaan startup, Agus menilai hal itu tidak cocok.

”Model ASN enggak cocok kerja di rumah karena budayanya jauh berbeda kalau dibanding dengan startup,” tegas Agus sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat data PNS per 31 Desember 2018 mencapai 4.185.503 orang. Dari sisi usia, didominasi paruh baya yaitu 41-60 tahun sebanyak 2,8 juta orang. Kemudian yang termasuk PNS muda berusia 20-40 tahun ada 1,37 juta orang. Sisanya sekitar 12.557 orang berusia di atas 60 tahun.

Dari data itu, sebaran PNS dengan jumlah tertinggi berada di Pulau Jawa dengan persentase 20,64% atau setara dengan 1.209.036 PNS.
Sebaliknya, untuk PNS dengan jumlah terendah berada di Papua dan Maluku dengan persentase 5,83% berjumlah 248.020 PNS. Menariknya, dari seluruh PNS di Indonesia itu ternyata masih ada yang lulusan SD dan SMP.

Hal lain yang juga harus diperhatikan adalah mengenai kualitas pelayanan publik yang diberikan PNS saat ini. Ombudsman mengukur kepatuhan instansi pemerintah dalam menerapkan standar pelayanan publik.

Di level kementerian, sekitar 44,44% masuk zona kuning alias belum sempurna dalam kepatuhan standar pelayanan publik. Di level lembaga lebih memprihatinkan. Hanya 25% yang masuk zona hijau alias pelayanan publiknya baik, 50% di zona kuning, dan 25% di zona merah.

Di pemerintahan daerah, hasilnya beragam. Di pemerintah provinsi, kepatuhan standar pelayanan publik yang masuk zona hijau mencapai 62,50%, zona kuning, 25%, sisanya 12,50% masuk zona merah. Kondisi yang hampir mirip terjadi di tingkat pemerintah kota. Sedangkan di pemerintah kabupaten didominasi zona kuning.

kinerja PNS

Warga mengantre untuk pelayanan administrasi kependudukan di Pemkot Solo (Solopos)

Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 komponen standar pelayanan yang harus dipenuhi penyelenggara pelayanan publik demi terciptanya kualitas pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat.

Agus menyatakan kinerja PNS makin dipertanyakan kalau kerja di rumah. “Kerja di kantor saja tidak produktif apalagi di rumah?” kata Agus.

Karakteristik Organisasi

Pada akhir Juli 2019 lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar Sharing Session Flexible Working in Government. Sekretaris Utama (Sestama) BKN Supranawa Yusuf menyebut implikasi teknologi di era 4.0 sangat kentara di berbagai sektor, salah satu penerapannya adalah pada produktivitas pegawai.

Yusuf menambahkan terkait hari kerja bagi pegawai sudah diatur dalam beberapa aturan. Namun, perlu ada masukan agar output kinerja PNS lebih baik lagi.

Dalam acara itu, Kepala Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian (Puskalitpeg) BKN Achmad Slamet Hidayat menyatakan kinerja PNS tidak seharusnya dilihat berdasarkan kehadiran, melainkan dari output yang telah dihasilkan.

”Untuk mendapatkan output yang bagus baik bagi pegawai maupun instansi, kita perlu mempertimbangkan hierarchy of needs theory, yang mana salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi adalah untuk mengaktualisasikan diri,” kata dia sebagaimana dikutip dari laman BKN, bkn.go.id.

Guna tercapainya penerapan flexible working in government demi mendapatkan output kinerja yang lebih baik lagi akan dilakukan analisis karakteristik organisasi, analisis jabatan, dan analisis lingkungan strategis lebih dahulu.

Hasil dari analisis tersebut akan disesuaikan dengan implementasi flexible working in government nantinya. Eunike, salah satu peserta sharing session mengatakan dalam pendukungan flexible working ini harus dibarengi dengan penataan sistem kepegawaian dan pengawasan.

”Selama kinerja masih mendasarkan pada kehadiran dan bukan pada output, dan mekanisme pengawasan belum jelas, flexible working tidak akan berjalan efektif,” ucap Eunike.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.