Dalam e-KTP, ada beberapa data yang bersifat statis (bisa berubah), seperti status kawin dan domisili dan saat mengubah data e-KTP perlu persyaratan.
JEDA.ID–Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP merupakan identitas resmi yang memuat data pemegangnya. Namun, tidak jarang data diri dalam e-KTP berubah ataupun salah. Bila seperti ini pemilik e-KTP harus mengubah data tersebut.
Keabsahan atau kebenaran suata data diri dalam e-KTP adalah hal yang penting. Dengan validnya suatu data, seseorang bisa terbantu saat akan mengurus sesuatu, utamanya terkait pelayanan publik.
E-KTP merupakan identitas kependudukan yang wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan e-KTP untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.
Hal ini menjadikan warga yang ingin mengubah atau menemukan kesalahan data di e-KTP harus segera memprosesnya.
Dalam UU Admninduk itu dinyatakan bila terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP elektronik wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk perubahan atau penggantian.
Penduduk pemilik e-KTP wajib melapor kepada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
Untuk mengubah data e-KTP berbeda dengan saat membuat e-KTP. Sebab, saat membuat e-KTP, perlu ada rekam data biometrik seperti retina dan sidik jari. Namun, saat mengubah data e-KTP tidak perlu perekaman ulang.
Sifat Data E-KTP
Dalam data e-KTP, ada beberapa data yang bersifat statis (tak berubah), seperti Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir. Namun, ada juga yang bersifat dinamis (bisa berubah), seperti status kawin dan domisili.
Dibutuhkan beberapa syarat yang harus dilengkapi saat ingin mengubah data e-KTP seperti e-KTP yang dimiliki, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya.
Berikut tahapan mengurus perubahan daya dalam e-KTP sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, Jumat (22/11/2019).
1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.
2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
- Ijazah, jika ingin menambah gelar
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan
- Akta kelahiran
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data
3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Itulah beberapa tahapan yang harus dilalui saat mengubah data e-KTP. Siapkan berbagai berkas itu sehingga proses pengubahan data akan lancar.