• Tue, 19 March 2024

Breaking News :

Magetan Jadi Daerah Pertama yang Punya Mesin Cetak E-KTP 2 Menit

Warga bisa cetak sendiri e-KTP, KK, KIA, akta kelahiran, akta kematian dan surat pindah lewat mesin ADM. Waktu yang dibutuhkan hanya sekitar 2 menit.

JEDA.ID–Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menjadi daerah pertama di Indonesia yang mengoperasikan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang bisa cetak 23 jenis dokumen kependudukan termasuk e-KTP.

Mesin cetak e-KTP atau ATM kependudukan itu ditempatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemkab Magetan yang berada di lantai 2 Pasar Baru Magetan. Layanan baru ini kali pertama diluncurkan di MPP itu pada Rabu (15/1/2020).

Bupati Magetan, Suprawoto, mengapresiasi inovasi yang dilakukan dengan dioperasionalkannya mesin ADM karena akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan.

”Kabupaten Magetan merupakan yang pertama kali mengoperasikan mesin ADM di Indonesia,” kata dia sebagaimana dilansir dari laman Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Magetan Hermawan menyatakan keberadaan mesin cetak e-KTP atau ADM itu sudah beroperasi dan bisa menerbitkan berbagai dokumen kependudukan mulai e-KTP, KIA, KK, dan lainnya.

”Semua layanan bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik, kecuali akta perkawinan atau dokumen hilang harus datang langsung ke kantor Disdukcapil,” ucap dia.

Motor dan Mobil Atas Nama Sama, Kena Pajak Progresif?

Untuk bisa menggunakan ADM, warga cukup mendaftarkan diri ke kantor Disdukcapil untuk mendapatkan pin atau QR code untuk discan pada ADM. Syaratnya hanya mendaftarkan nomor HP dan alamat email.

Warga bisa cetak sendiri e-KTP, KK, KIA, akta kelahiran, akta kematian dan surat pindah lewat mesin ADM. Sehingga tidak perlu harus menunggu antrean cetak di kantor Disdukcapil.

Mesin cetak e-KTP atau ADM ini diluncurkan Kemendagri sejak November 2019 lalu. ADM adalah mesin atau perangkat pelayanan cetak dokumen kependudukan.

Layaknya ATM di bank, ADM dikembangkan untuk bisa mencetak 23 dokumen kependudukan seperti e-KTP, KK, akta kelahiran, surat pindah, dan lainnya.

Berapa waktu yang dibutuhkan untuk cetak e-KTP? Proses dari pertama kali menggunakan ADM hingga e-KTP tercetak hanya butuh waktu 1 menit 30 detik. Proses lebih cepat jika memilih menggunakan menu QR code, hanya butuh waktu sekitar satu menit.

Sementara itu, Dirjen Dikcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memastikan pengadaan blangko e-KTP sudah diproses. Ada 1,5 juta keping blangko e-KTP yang didisiapkan.

Pengadaan 2020

Kemudian pada awal 2020, lelang pengadaan blangko e-KTP sebanyak 16 juta keping jugsa sudah dilakukan. ”Saat ini yang sudah terdistribusi ke Dinas Dkcapil tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia sebanyak 961.000 keping,” kata dia.

Zudan mengatakan blanko KTP-el sebanyak 16 juta keping yang baru dicetak di 2020 diprioritaskan bagi anak remaja usia 17 tahun yang baru pertama kali membuat KTP-el.

Paspor Hilang Didenda Rp1 Juta, Ini Cara Mengurusnya

Kemudian bagi korban bencana alam untuk mengganti dokumen yang hilang/rusak, serta mengganti surat keterangan (suket) pengganti KTP-el.

Dia mengatakan 16 juta keping itu tidak boleh digunakan untuk mengganti KTP-el yang ada masa berlakunya. E-KTP yang dicetak pada 2011, 2012, dan 2013 memang ada masa berlakunya. KTP-el ini tetap sah dan tidak perlu diganti dengan KTP yang berlaku seumur hidup.

“Ini yang perlu disampaikan kepada masyarakat agar dimengerti. Sehingga bagi masyarakat yang KTP-el nya belum jadi, bisa diurus secepatnya untuk segera dicetak. Begitu juga bagi masyarakat yang merekam data KTP-el segeralah merekam datanya karena blangkonya sudah tersedia,” kata dia.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.