Di kanwil, berkas akan diproses dan jika disetujui akan diberikan surat persetujuan untuk penggantian paspor hilang kepada Kantor Imigrasi.
JEDA.ID–Paspor merupakan dokumen resmi yang diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional. Paspor termasuk dokumen penting sehingga harus dijaga agar tidak hilang atau dikuasai orang lain. Namun, apa jadinya bila paspor benar-benar hilang atau dicuri?
Bila kehilangan paspor, tentu harus mengurusnya kembali ke kantor imigrasi. Tidak hanya itu, ada denda Rp1 juta bila paspor hilang. Denda ini resmi berlaku sejak 1 Mei 2019 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019.
Lain cerita bila paspor rusak yaitu harus membayar Rp500.000. Biaya itu belum termasuk penggantian paspor yaitu paspor biasa 48 halaman Rp 350.000 dan e-paspor 48 halaman Rp 650.000.
Cara mengurus paspor yang hilang saat di dalam negeri dan di luar negeri tentu sedikit berbeda. Berikut cara mengurus paspor hilang sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, Kamis (31/10/2019).
Paspor Hilang di Indonesia
Jika kehilangan paspor saat masih berada di Indonesia, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dengan proses yang hampir sama dengan pembuatan paspor baru atau penggantian paspor lama.
Namun, prosedurnya lebih panjang karena harus melalui proses berita acara pemeriksaaan (BAP) terlebih dahulu. Pertama laporkan kehilangan paspor ke pihak kepolisian.
Jika memungkinkan, mintalah kepada pihak kepolisian untuk membuatkan dua salinan asli dari surat keterangan kehilangan tersebut. Kemudian siapkan berkas penggantian paspor.
Dokumen yang harus disiapkan berupa fotokopi e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Siapkan juga kartu keluarga, akta kelahiran/ijazah/buku nikah. Termasuk juga fotokopi paspor lama yang hilang jika ada.
Kemudian surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian, surat keterangan dari kelurahan jika rusak karena banjir/bencana alam, surat keterangan domisili dan bagi warga di luar area pembuatan paspor baru.
Setelah semua dokumen siap, Anda harus mendaftar antrean online ke Kantor Imigrasi. Buka website https://antrian.imigrasi.go.id/, buatlah akun baru atau login dengan akun Google.
Bisa juga download aplikasi Layanan Paspor Online di Google Play atau App Store. Buatlah akun baru atau buka akun lama Anda, lalu login. Setelah berhasil login, baik melalui website ataupun aplikasi.
Perhatikan juga soal jam antrean yaitu pagi (08.00 s/d 12.00) dan siang (13.00 s/d 16.30) dan Anda akan melihat opsi pilihan kuota yang tersedia. Apabila kuota penuh, Anda tingga ganti hari dan pilih yang masih kosong yakni bertanda hijau.
Saat ke kantor imigrasi, bawa semua berkas lengkap pengurusan penggantian paspor. Berkas akan diserahkan kepada petugas untuk proses verifikasi berkas dan akan menjadwalkan pemohon BAP.
Setelah berkas dicek, petugas akan memberi tahu Anda kapan Anda harus datang kembali ke Kantor Imigrasi tersebut untuk menghadap ke pejabat Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) dan membuat BAP pada jadwal yang ditentukan.
Pada tahap ini, Anda akan perlu membuat antrian online lagi. Pada hari yang telah ditentukan, datanglah ke Kantor Imigrasi tempat Anda mengurus paspor untuk proses wawancara dengan pejabat Wasdakim.
Wawancara itu untuk mengetahui penyebab paspor Anda bisa hilang atau rusak? Jika alasan Anda diterima, Anda akan mendapatkan hasil BAP untuk dibawa ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM.
Jika alasan Anda ditolak atau tidak diterima, berarti permohonan ditunda selama 6 bulan atau paling lama 2 tahun. Selanjutnya, dokumen BAP serta berkas lainnya Anda akan dibawa ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.
Di kanwil, berkas akan diproses dan jika disetujui akan diberikan surat persetujuan untuk penggantian paspor hilang kepada Kantor Imigrasi. Setelah mendapat surat rekomendasi dari kanwil maka dilaksanakan proses awal pembuatan paspor.
Pada tahap ini prosedur mengurus paspor hilang sama dengan pembuatan paspor baru. Tentu wajib membuat antrian online dan datang sesuai jadwal. Jangan lupa bawa surat persetujuan dari Kanwil dan berkas kelengkapan lainnya.
Paspor Hilang di Luar Negeri
Cara pengurusan paspor hilang saat sedang berada di luar negeri? Langkah-langkah untuk mengurus paspor hilang di luar negeri sebagai berikut. Pertama, laporkan kehilangan ke pihak berwajib setempat.
Segera datangi kantor kepolisian terdekat dan laporkan paspor yang hilang tersebut. Pihak kepolisian akan memberikan formulir yang harus diisi dan lengkapi dengan data diri sampai kronologi kejadian.
Kemudian hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal RI. Sebaiknya menghubungi pihak Kedubes RI melalui telepon saat masih berada di kantor polisi karena jika ada kesulitan, bisa langsung meminta bantuan kepada pihak kepolisian.
Setelah itu, Anda harus mendatangi kantor KBRI tersebut. Di kantor KBRI, Anda akan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berfungsi sebagai paspor sementara untuk menggantikan paspor Anda yang hilang.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi agar bisa mendapatkan SPLP tersebut. Dokumen yang harus disiapkan yaitu KTP, akta kelahiran/buku nikah, kartu keluarga, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dan fotokopi paspor.
Formulir permohonan SPLP harus diisi dan dilengkapi pasfoto ukuran paspor dengan latar belakang berwarna terang. Kemudian membayar biaya pembuatan SPLP.
Biaya SPLP bervariasi, namun di beberapa negara ditetapkan 5 dollar AS. Lama prosesnya tergantung pada KBRI di masing-masing negara. Bisa hanya satu hari namun juga bisa sampai beberapa pekan.
Saat kembali ke Indonesia, tentu Anda harus segera memproses pembuatan paspor hilang tersebut ke kantor imigrasi. Tahapan pengurusannya sama dengan saat paspor hilang di Indonesia.