• Fri, 29 March 2024

Breaking News :

Bikin Paspor Online Bisa Lewat Whatsapp, Amankah?

Ditjen Imigrasi telah menyederhanakan pengurusan paspor tak hanya lewat fasilitas situs Internet, tapi bisa juga mengurus online melalui Whatsapp.

JEDA.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah menyederhanakan pengurusann paspor. Tak hanya lewat fasilitas situs Internet, mengurus paspor online juga bisa dilakukan via Whatsapp.

Ditjen Imigrasi telah mengizinkan Kantor Keimigrasian daerah untuk melakukan pelayanan dengan cara sesederhana mungkin. Salah satunya adalah dengan aplikasi pesan instan Whatsapp.

Sejak 2019, telah dibuat Sistem Layanan Informasi dan Pengaduan (SIGAP) yang telah diterapkan di berbagai daerah. Salah satu yang telah aktif dan banyak dipakai adalah milik Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.

Melansir Kantor Berita Antara, Kamis (16/1/2020), pengguna cukup mengirimkan pesan teks ke WhatsApp SIGAP di nomor +628118539333. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan balasan pesan berisi beberapa layanan menu informasi yang ingin diketahui.

Beberapa fitur yang ditawarkan adalah pengecekan status permohonan paspor, mengetahui tata cara pembayaran, dan persyaratan permohonan paspor. Lebih lanjut, pengguna bisa mengetahui tata cara antrian pengambilan paspor, atau sekadar menyampaikan apresiasi dan komentar dengan mudah.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi juga telah menggunakan Whatsapp untuk mengurangi antrean di tempat. Whatsapp dinilai mampu memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi penggunanya.

Enkripsi ujung-ke-ujung (end-to-end encryption) Whatsapp memastikan bahwa hanya pengguna dan orang yang berkomunikasi dengan pengguna sajalah yang dapat membaca pesan yang telah dikirim, dan tidak ada orang lain di antara pengguna, bahkan WhatsApp.

Pesan diamankan dengan kunci, dan hanya penerima pesan dan pengguna saja yang memiliki sandi/kode khusus yang diperlukan untuk membuka kunci dan membaca pesan itu. Untuk keamanan tambahan, setiap pesan yang dikirim memiliki kunci yang unik.

Semua hal ini terjadi secara otomatis, dimana pengguna tak perlu mengaktifkan pengaturan tertentu atau menyiapkan bahasa chat rahasia untuk mengamankan pesan.

Pada dasarnya, pihak-pihak yang mungkin menguping komunikasi termasuk penyediaan telekomunikasi, penyedia internet dan bahkan penyediakan layanan komunikasi perlu kunci kriptografi untuk membaca komunikasi.

Sistem ini didesain untuk mengalahkan segala cara untuk menyadap atau mencegat komunikasi. Misalnya, penyedia layanan yang dipakai berkomunikasi tidak bisa menyerahkan teks atau data komunikasi karena mereka tidak bisa membaca isinya yang sudah terenkripsi.

Paspor Hilang Didenda Rp1 Juta, Ini Cara Mengurusnya

Syarat Paspor Online

Selain Whatsapp, pembuatan paspor dapat dilakukan melalui browser Internet. Prosedur pembuatan paspor dilakukan secara online melalui dua pilihan.

Pilihan pertama dengan mengunjungi situs imigrasi dan mengajukan permohonan pembuatan paspor di alamat https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan.

Pilihan kedua, melalui aplikasi online dengan mengunduh aplikasi Layanan Paspor Online di Playstore untuk Android. Setelah selesai mengunduh, buka aplikasi dan klik daftar dengan mengisi data pribadi.

Jika muncul, question box “NIK tidak terdaftar” silakan mengubah tanggal lahir sesuai dengan angka yang ada pada nomor NIK dimulai dari digit ketujuh. Setelah berhasil, akan muncul tampilan beranda yang berisikan nama, nomor NIK, dan tanggal lahir.

Untuk melakukan pendaftaran, klik menu pilihan Antrian Paspor. Lanjut, pilih kantor Imigrasi yang akan dituju untuk melakukan permohonan paspor. Terakhir, isi permohonan antrean paspor dengan memilih jenis permohonan jumlah pemohon dan tanggal kedatangan.

Jika semua proses telah selesai, pemohon akan mendapatkan barcode kode booking. Simpan bukti pendaftaran dan tunjukkan kepada petugas saat kedatangan.

Gampang! Ternyata Begini Cara Buat SKCK Online

Syarat Paspor

Persyaratan permohonan paspor untuk setiap orang berbeda-beda. Untuk paspor dewasa diperlukan untuk membawa e-KTP, kartu keluarga, serta akte lahir/ijazah/surat nikah.

Dulunya persyaratan dokumen ini perlu di-scan dan di-upload ke website imigrasi. Tetapi kini, Anda hanya perlu memasukan data tersebut ke website imigrasi dan kemudian membawanya ke kantor imigrasi pada tahap verifikasi berkas. Berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan:

Untuk warga negara Indonesia (WNI):

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran atau surat baptis
  • Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
  • Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor

Sedangkan untuk anak WNI yang berdomisili di Indonesia maka persyaratan pembuatan paspor adalah:

  • KTP kedua orang tua yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran atau surat baptis
  • Buku nikah orang tua atau akta perkawinan
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya

Persiapkan semua dokumen ini sebelum mengurus paspor online, karena Anda akan membutuhkan data dari masing-masing dokumen untuk aplikasi paspor online.

Untuk pembuatan paspor online Anda masih juga perlu untuk datang ke kantor imigrasi untuk proses wawancara, verifikasi berkas dan foto. Jika Anda tidak yakin dengan lokasi kantor imigrasi di daerah Anda berada, maka Anda dapat memeriksanya di situs resmi Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Seberapa Sakti Paspor Indonesia

Ditulis oleh : Jafar Sodiq Assegaf

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.