• Fri, 29 March 2024

Breaking News :

Gampang! Ternyata Begini Cara Buat SKCK Online

Cara buat SKCK online diterangkan di situs resmi Polri mensyaratkan beberapa dokumen seperti KTP hingga foto diri sendiri.

JEDA.ID – Cara buat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dijanjikan lebih mudah. Pembuatan SKCK kini bisa dibuat secara online dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

Bbuat SKCK kini bisa online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan. SKCK berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Anda perlu melakukan perpanjangan SKCK jika masa berlaku enam bulan.

Syarat mengajukan SKCK secara online yaitu KTP, Kartu Keluarga, Akte lahir atau ijazah, foto berukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah dan rumus sidik jari. Cara mengajukan permohonan pembuatan SKCK Online bisa melalui https://skck.polri.go.id/.

Polri lewat laman resminya menyatakan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seorang pemohon yaitu warga masyarakat untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminali atau kejahatan.

Setiap pemohon tentu memiliki kepentingan yang berbeda-beda terkait tujuan permohonan penerbitan SKCK. Beberapa ada yang digunakan untuk melamar pekerjaan, melamar beasiswa, syarat untuk menjadi pejabat desa atau pemerintah dan lain-lainnya.

Berikut syarat dan cara buat SKCK Online untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) di situs skck.polri.go.id;

Persyaratan yang harus dilengkapi bagi WNI

  • Salinan KTP
  • Salinan paspor (kalau ada)
  • Salinan KK
  • Salinan akte kelahiran atau ijazah
  • Salinan kartu identitas lainnya bagi yang belum memiliki KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm enam lembar, berpakaian sopan dan latar belakang merah

Persyaratan dokumen bagi WNA

  • Surat permohonan dari tempat bekerja
  • Salinan KTP dan surat keterangan nikah apabila memiliki pasangan WNI
  • Salinan paspor
  • Salinan Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP)
  • Salinan IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
  • Salinan Surat Tanda Melapor dari Polisi
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm, enam lembar, latar warna kuning, dan berpakaian sopan.

Cara buat SKCK online terbilang sederhana. Pertama Kunjungi laman situs resmi kantor polisi yang menyediakan jasa pembuatan SKCK secara online https://skck.polri.go.id/.

Selain situs pusat, masing-masing Polda ternyata menyediakan layanan ini. Misalnya untuk daerah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok yang masih dalam wilayah hukum Polda Metro jaya bisa mengakses ke skck.polri.go.id.

Kedua, isi formulir dan unggah dokumen. Biasanya Anda diminta untuk mengisi data pribadi, data keluarga, tujuan pengajuan hingga ciri fisik.

Setelah itu unggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat. Mulai dari salinan KTP, salinan kartu keluarga, sampai pas foto berlatar belakang merah.

Kedua, lakukan pembayaran lewat BRI. Anda bakal menerima nomor BRI virtual account. Nomor tersebut kemudian digunakan sebagai alat untuk melakukan pembayaran melalui mobile banking, ATM, atau datang langsung ke teller kantor BRI terdekat.

Ditulis oleh : Jafar Sodiq Assegaf

Menarik Juga

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.