• Fri, 19 April 2024

Breaking News :

Syekh Ali Jaber dan Jalan Panjang Jadi WNI

Seperti Syekh Ali Jaber, setidaknya ada 8 tahap yang harus dilalui WNA agar bisa menjadi WNI. Mereka punm harus mengucapkan janji setia kepada NKRI.

JEDA.ID–Syekh Ali Jaber resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI) dan berhak memiliki paspor hijau khas Indonesia. Warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi WNI harus melewati jalan panjang agar status kewarganegaraannya berubah.

Perubahan kewarganegaraan Syekh Ali Jaber ini disampaikan lewat akun Instagramnya. Syekh Ali Jaber merupakan dai yang lahir di Madinah, Arab Saudi. Dia cukup lama tinggal di Indonesia dengan berbagai aktivitas.

Laki-laki dengan nama lengkap Ali Saleh Mohammed ini pernah menjadi juri program televisi, Hafiz Indonesia. Dia juga pernah menjadi bintang film Surga Menanti yang menggandeng Umi Pipik sebagai bintang utama.

13 Golongan

Lantas seperti apa tahapan yang harus dilalui Syekh Ali Jaber agar menjadi WNI. UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan mengatur secara mendetail tentang WNI. Ada golongan WNI bila dilihat dari cara mendapatkan kewarganegaraan, yaitu:

1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI;

2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI;

3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA;

4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI;

5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI;

7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI;

8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin;

Bikin Paspor Online Bisa Lewat Whatsapp, Amankah?

9. Anak yang lahir di wilayah Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

11. Anak yang lahir di wilayah Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Indonesia dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Syarat Jadi WNI

Di luar 13 golongan itu, WNA bisa mendapatkan status sebagai WNI dengan beberapa syarat yaitu telah berusia 18 tahun atau sudah kawin. Kemudian pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.

Lantas sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Syarat lain yang juga harus dipenuhi adalah tidak pernah dijatuhi pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.

Agnez Mo sampai Anggun Bisa Punya Kartu Diaspora Indonesia

Ketika memperoleh status WNI, tidak boleh berkewarganegaraan ganda. Berikutnya harus punya pekerjaan atau berpenghasilan tetap, dan membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

Sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, jika semua syarat itu sudah lengkap lantas mengajukan permohonan ke Presiden Indonesia. Permohonan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di kertas bermeterai cukup.

Dalam permohonan itu harus memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat tempat tinggal, pekerjaan, dan kewarganegaraan asal.

Permohonan itu juga harus melampirkan berbagai dokumen di antaranya fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat.

Wajib Akui Pancasila

Ada juga fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akta kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun yang disahkan.

Kemudian membawa surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan pemohon telah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.

Dokumen lainnya adalah fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan, surat keterangan sehat dari RS, surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945, surat keterangan dari kepolisian, serta surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa tidak akan memiliki kewarganegaraan ganda.

Termasuk pula surat dari camat di tempat tinggal pemohon berkaitan dengan pekerjaan atau berpenghasilan tetap, bukti pembayaran, dan pas foto terbaru 4 x 6 sebanyak 6 lembar.

Setidaknya ada 8 tahap yang harus dilalui agar bisa menjadi WNI. Awalnya pejabat Kemenkumham kemudian memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan pemeriksaan substantif.

Mau Mengubah Data E-KTP, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Jika semua berkas yang dibutuhkan telah lengkap, pejabat kemudian akan meneruskan berkas kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Menkumham akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan memberi pertimbangan kepada Presiden terkait permohonan tersebut.

Jika pemeriksaan Menkumham telah selesai, permohonan akan diteruskan kepada Presiden yang kemudian bisa dikabulkan atau ditolak dalam waktu paling lambat 45 hari terhitung sejak permohonan diterima.

Jika dikabulkan, pemohon akan mendapat salinan Keputusan Presiden dengan tembusan kepada pejabat Kemenkumham. Pemohon kemudian dipanggil sesuai waktu yang ditentukan untuk mengucap sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri 2 orang saksi.

Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi.

Terakhir, menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.