• Fri, 29 March 2024

Breaking News :

Agnez Mo sampai Anggun Bisa Punya Kartu Diaspora Indonesia

Siapa yang bisa mendapatkan kartu diaspora? Selain warga negara Indonesia di luar negeri, kartu ini juga bisa diberikan ke warga negara asing mantan WNI.

JEDA.ID–Penyanyi Agnez Mo yang tengah menjadi sorotan dipastikan berstatus warga negara Indonesia (WNI). Agnez yang saat ini meniti karier bermusik di Amerika Serikat bisa mendapatkan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) atau yang populer disebut kartu diaspora.

Agnez tengah menjadi perbincangan setelah karena pernyataannya menimbulkan kontroversi. Dalam potongan klip yang menjadi viral, Agnez Mo ditanya soal keberagaman di Indonesia. Agnez Mo kemudian menjawab dirinya hanya lahir di Indonesia.

”Sebenarnya, aku tidak punya darah Indonesia atau apa pun itu. Aku (berdarah) Jerman, Jepang, China, dan aku hanya lahir di Indonesia,” ucap Agnes Mo.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan kewarganegaraan Agnez Mo dalam paspor berstatus WNI. Paspor milik pelantun lagu Matahariku itu dikeluarkan oleh Konsulat jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles, Amerika Serikat (AS).

“Berlaku sampai dengan 4 Februari 2021. Statusnya WNI,” kata Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando sebagaimana dikutip dari Detikcom, Rabu (27/11/2019).

Agnez yang termasuk diaspora Indonesia ini bisa memiliki kartu diaspora yang dikeluarkan pemerintah. Sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, kartu diaspora adalah kartu tanda pengenal yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat Indonesia di luar negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu.

Siapa saja yang bisa mendapatkan kartu diaspora itu? Selain WNI yang berada di luar negeri seperti Agnez Mo, kartu ini juga bisa diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang merupakan mantan WNI.

Artinya WNA itu pernah menjadi WNI. Termasuk juga penyanyi Anggun yang kini berstatus sebagai warga negara Prancis. Anggun yang meniti karier bermusik di Indonesia pindah ke Prancis pada 1994. Meski bukan lagi menjadi WNI, Anggun memastikan kecintaannya kepada Indonesia tidak pernah luntur.

kartu diaspora

Ilustrasi kartu diaspora (indonesia.go.id)

Aturan tentang penerima kartu diaspora itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri.

Dalam aturan itu yang termasuk masyarakat Indonesia di luar negeri dan bisa mendapatkan kartu diaspora adalah:

1. Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.

2. Orang asing/warga negara asing, yang meliputi:

  • Warga negara asing eks warga negara Indonesia
  • Warga negara asing anak eks Warga negara Indonesia
  • Warga negara asing yang salah satu atau kedua orang tua kandungnya warga negara Indonesia.

Diberi Kemudahan

Kartu diaspora itu berfungsi sebagai tanda pengenal masyarakat Indonesia di luar negeri. Selain itu menjadi alat pemetaan potensi dan jejaring masyarakat Indonesia di luar negeri untuk kepentingan nasional, dan sebagai pengakuan eksistensi masyarakat Indonesia di luar negeri.

Masyarakat Indonesia di luar negeri yang ingin punya kartu diaspora harus memenuhi beberapa kriteria seperti tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan dan mencemarkan nama baik Indonesia, tidak memiliki masalah hukum di Indonesia, hingga menetap dan/atau bekerja di luar negeri paling singkat 2 (dua) tahun.

Dengan memiliki kartu diaspora, WNI diberi beberapa kemudahan seperti membuka rekening di bank umum, memiliki properti di Indonesia, dan mendirikan badan usaha Indonesia.

WNA yang memiliki kartu itu juga mendapatkan kemudahan di Indonesia seperti membuka rekening, membeli properti, dan mendirikan badan usaha di Indonesia, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kementerian Luar Negeri menyatakan bentuk KMILN adalah digital/elektronik yang dikirim melalui surat elektornik (e-mail). Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI tidak menyediakan KMILN dalam bentuk cetak fisik dan boleh dicetak sendiri. Disebutkan, seluruh pembuatan kartu diaspora itu sepenuhnya gratis atau tidak dipungut biaya.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.