• Sun, 24 November 2024

Breaking News :

Motor dan Mobil Atas Nama Sama, Kena Pajak Progresif?

Pajak progresif hanya berlaku untuk kepemilikan kendaraan dari kelompok yang sama. Bila beda kelompok, akan dihitung kendaraan pertama.

JEDA.ID–Pajak progresif berlaku untuk kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.

Seperti sudah banyak diketahui pajak progresif adalah besaran biaya pajak yang mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.

Agar tidak gagal paham, yang harus diketahui paling awal adalah ada tiga kelompok terkait kepemilikan kendaraan bermotor untuk pembayaran pajak.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tiga kelompok itu adalah:

  • Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Dari tiga kelompok itu, saat Anda misalnya memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah dan semua kendaraan tersebut atas nama yang sama, apakah akan kena pajak progresif?

Sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, Jumat (29/11/2019), pajak progresif berlaku untuk kepemilikan kendaraan dari kelompok kendaraan yang sama. Artinya, bila Anda punya satu mobil, satu motor, dan satu truk, tidak dikenakan pajak progresif.

Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, Anda hanya dikenakan pajak pertama untuk tiap kendaraan tersebut.

Sesuai UU, ketentuan tarif pajak yaitu kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling sedikit 1 persen dan paling besar 2 persen. Sedangkan kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. Namun, daerah harus mengikuti rentang dalam UU itu. Di DKI Jakarta misalnya kendaraan pertama tarif pajaknya 2%, kedua 2,5%, dan seterusnya dengan selisih 0,5% hingga kendaraan ke-17 tarif pajaknya 10%.

Blokir STNK

Untuk perhitungan pajak kendaraan ada dua dua unsur yang menjadi dasar. Pertama Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang sudah ditetapkan, namun ini bukan harga pasaran.

Berikutnya adalah efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan. Ini biasanya dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.

Salah satu cara untuk tidak terkena pajak progresif adalah melakukan blokir STNK atau langsung membaliknama kepemilikan kendaraan.

Misalnya Anda menjual mobil ke orang lain, namun tidak melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, pajak progresif akan ditanggungkan pemilik lama.

Dengan demikian, jika menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama. Selain itu, pemilik lama juga bisa melakukan blokir STNK. Tujuannya agar dia tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

Pajak progresif dikenakan kepada seseorang yang namanya terdaftar memiliki lebih dari satu kendaraan. Bahkan jika orangnya berbeda tetapi masih terdaftar dalam satu kartu keluarga (KK).

Bagaimana cara blokir STNK? Pemilik kendaraan hanya perlu menyediakan pernyataan penjualan kendaraan bermeterai dan melampirkan fotokopi STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Apabila melakukan transaksi jual kendaraan, segera mendatangi kantor samsat terdekat lalu menyerahkan surat pernyataan dan kelengkapan tersebut sehingga petugas segera melakukan pemblokiran dan pemilik berikutnya wajib segera membalik nama.

Bila tak ada fotokopi STNK, yang terpenting menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan, disertakan juga KTP yang sesuai dengan STNK dan surat pernyataan.

Prosesnya tidak memakan waktu lama, tergantung dari kelengkapan dokumen yang harus diserahkan. Itulah cara yang ditempuh agar tidak kena pajak progresif.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.