• Fri, 22 November 2024

Breaking News :

Cara Menghitung Pajak Freelancer, Termasuk Selebgram dan Staf MLM

Penghasilan bulanan freelancer tidak menentu dan tidak adanya bukti yang menunjukan besarnya penghasilan sehingga perhitungan pajak pakai self assesment.

JEDA.ID–Pajak penghasilan tidak hanya dibebankan kepada orang yang memiliki penghasilan tetap atau bekerja penuh di suatu perusahaan. Pekerja mandiri atau freelancer juga mendapat bisa menjadi wajib pajak.

Sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, beberapa waktu lalu, seorang freelancer harus memahami seluk beluk pajak. Pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah seorang freelancer juga wajib membayar pajak?

Definisi seorang freelance bisa dibilang sangat luas, namun dalam dunia pajak, mereka tetap dianggap punya pekerjaan walau tidak terikat pada perusahaan atau institusi tertentu.

Pada dasarnya freelancer menghasilkan uang dari pekerjaan yang dilakukan. Karena itu pula, freelancer tetap dikenai pajak dan wajib melapor setiap tahunnya.

Siapa saja yang masuk kategori freelancer. Ada beberapa profesi freelance versi dunia pajak, yakni:

  • Peneliti, pengarang, dan penerjemah
  • Pengawas
  • Agen asuransi
  • Olahragawan
  • Agen iklan
  • Perantara
  • Pengawas
  • Tenaga ahli seperti notaris, aktuaris, pengacara, konsultan, akuntan, dokter, arsitek, dan penilai
  • Pengajar, penyuluh, penceramah, dan penasihat
  • Penari, pemain drama, bintang iklan, bintang film, musisi, komedian, bintang sinetron, sutradara, kru film, penyanyi, peragawan/peragawati, dan pembawa acara
  • Multilevel marketing, direct selling, dan sejenisnya
  • Petugas penjaja barang dagangan

Pembayaran pajak penghasilan bagi pekerja yang bekerja di perusahaan biasanya sangat mudah karena otomatis dipotong perusahaan. Kemudian perusahaan memberikan bukti dari pemotongan pajak itu.

Kondisi berbeda bagi freelancer. Sebab, penghasilan bulanan mereka tidak menentu dan tidak adanya bukti yang menunjukan besarnya penghasilan mereka.

Pelaporan penghasilan bagi para freelancer berdasarkan hitungan penghasilan wajib pajak. Jadi pajak untuk freelancer menggunakan sistem self assesment.

5 Cara Menagih Utang ke Teman Tanpa Pakai Musuhan

Sistem ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, serta melaporkan sendiri pajak terutang atas penghasilan yang didapatnya selama 1 (satu) tahun pajak.

Berikut ciri-ciri dari sistem self assesment untuk pajak bagi freelancer:

  1. Pajak terutang dihitung sendiri oleh wajib pajak.
  2. Setelah wajib pajak menghitung pajak atas penghasilannya, wajib pajak diwajibkan untuk membayarkan pajak dan melaporkannya sendiri.
  3. Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat-surat ketetapan pajak setiap saat. Hanya pada saat tertentu saja pemerintah mengeluarkan surat ketetapan pajak (misalnya ketika wajib pajak telat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, atau ketika wajib pajak lupa untuk membayar pajak terutang).

Norma Perhitungan

Sebenarnya tidak terlalu sulit untuk menghitung pajak bagi freelancer atau orang dengan penghasilan sampingan. freelancer dapat menghitungnya dengan menggunakan norma perhitungan yang ada.

Besarnya norma perhitungan tersebut sudah ditentukan oleh pemerintah berdasarkan jenis pekerjaan atau usaha. Persentase norma untuk wajib pajak perseorangan tersebut itu dibagi ke dalam 3 kelompok yaitu:

  • 10 Ibu Kota Provinsi (Jakarta, Bandung, Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar dan Pontianak)
  • Ibu Kota Provinsi lainnya
  • Daerah lainnya

Bagaimana cara menghitung pajak bagi freelancer? Misalnya ada Budi yang belum menikah dan menjadi selebgram. Penghasilan Budi adalah Rp10 juta dalam sebulan. Untuk menghitung pajak, Budi tinggal memakai Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).

Pertama yang dihitung adalah penghasilan netto yaitu penghasilan bruto dalam setahun dikalikan 50% (untuk DKI Jakarta). Dari perhitungan itu, penghasilan netto Budi adalah Rp60 juta.

Kemudian dihitung penghasilan kena pajak yaitu penghasilan netto dikurangi PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah ditetapkan pemerintah yaitu Rp54 juta.

Daftar Lengkap Gaji Tertinggi Pekerja di Indonesia

Hasilnya, penghasilan kena pajak Budi adalah Rp6 juta. Pajak penghasilan yang harus dibayarkan Budi sebagai seorang freelancer adalah 5% dikalikan Rp6 juta yaitu Rp300.000 dalam setahun.

Itulah cara mudah menghitung pajak bagi freelancer yang menerapkan sistem self assesment.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.