Meski memberikan kemudahan pelayanan dokumen kependudukan, tidak ada pengadaan ADM secara nasional. Pemerintah daerah yang berminat bisa membeli pada 2020.
JEDA.ID–”ATM” yang digarap Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri ini bukan untuk mengambil uang. Namun, mesin yang diberi nama Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) ini bisa mencetak 23 jenis dokumen kependudukan.
Layanan ADM ini diharapkan kian memudahkan pencetakan dokumen kependudukan bagi masyarakat. Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha dalam diskusi di Jakarta menganalogikan ADM dengan ATM yang selama ini kerap digunakan masyarakat untuk mengambil/setor uang.
Bedanya, mesin ADM akan mencetak berbagai jenis dokumen kependudukan. ”ADM bisa digunakan untuk mempermudah di 23 dokumen, bukan hanya KTP. Apa saja? Ada 4 kelompok besar dokumen, yakni biodata, setiap orang pasti memiliki biodata di kependudukan. Di ADM juga bisa dicetak,” ujar Suratha sebagaimana dikutip dari laman jpp.go.id, Kamis (5/12/2019).
Berikutnya, lanjut dia, berkaitan dengan kartu yang termasuk dokumen kependudukan. Misalnnya e-KTP, kartu keluarga, kartu anak, dan lainnya.
Berikutnya kelompok akta juga bisa dicetak. Dokumen kependudukan di kelompok ini di antaranya akta kelahiran, akta perkawinan, sampai akta kematian.
Mau Mengubah Data E-KTP, Ini Syarat yang Harus Disiapkan
Terakhir dokumen yang berkaitan dengan pergerakan penduduk misalnya surat keterangan pindah juga bisa dicetak di mesin ADM. Meski memudahkan bagi masyarakat, ada beberapa syarat agar bisa menikmati fasilitas ini.
”Tidak semua orang bisa menggunakan ADM. Sama seperti ATM, hanya orang teregistrasi di bank yang bisa menggunakan ATM. Begitu juga dengan ADM, yang bisa menggunakan adalah mereka yang sudah teregistrasi di Dukcapil atau mereka yang sudah merekam data biometrik,” ulas Suratha.
Menurut dia, setelah mendaftar dokumen baru mendapat hak akses di ADM. Umur penggunaan ADM terkait PIN dan sidik jari berlaku selama dua tahun. Berikutnya, mesin ADM akan merespons keinginan pengguna yaitu mengurus 23 jenis dokumen kependudukan.
Fasilitas Lain
Sebenarnya ada beberapa fasilitas lain di mesin ADM. Misalnya mengecek nomor induk kependudukan (NIK). Namun, layanan ini belum dibuka kepada umum karena terkait dengan keamanan data pribadi.
Begitu pula dengan transaksi secara online sebenarnya bisa dilakukan, namun juga tidak dibuka. Suratha memastikan keamanan data pribadi dalam mesin ADM.
”Di ADM tidak ada penyimpanan data, sehingga data penduduk benar-benar aman. ADM dibangun tidak menggunakan biaya. ADM tidak diadakan secara nasional. Masyarakat atau Dinas Dukcapil yang mampu mengadakan, bisa membuatnya sendiri,” ujar Suratha.
Pakai Mesin Ini, Cetak E-KTP Kurang dari 2 Menit
Dia mencontohkan misalnya ada satu kota/kabupaten yang ingin membuat, hal itu bisa dilakukan. Mesin ini akan masuk e-catalog pada 2020 sehingga pemerintah daerah bisa membelinya.
”Kalau sudah membeli, tidak bisa langsung beroperasi karena harus tim Kemendagri yang meng-install dari Jakarta. Bisa juga melalui by system,” pungkas Suratha.