• Thu, 21 November 2024

Breaking News :

Ini 6 Data Sensitif di RUU Perlindungan Data Pribadi

RUU Perlindungan Data Pribadi diajukan pemerintah dan telah masuk prioritas pemerintah sejak 2016 lalu.

JEDA.ID–Penyusunan draf rancangan Undang-undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi dimatangkan pemerintah. Hal ini tidak lepas dari masih lemahnya perlindungan data pribadi.

Penyalahgunaan hingga jual beli data pribadi seperti data KTP elektronik dan KK terus berulang.  Publik pun menjadi korban empuk praktik semacam ini.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menginisiasi RUU Perlindungan Data Pribadi.

Pada Mei 2019 lalu, RUU Perlindungan Data Pribadi ini sudah masuk Sekretariat Negara (Setneg). Selangkah lagi,  RUU itu masuk DPR untuk dibahas.

Berdasarkan data di laman DPR yang diakses Selasa (30/7/2019), RUU tentang Data Pribadi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2019. RUU itu diajukan pemerintah dan telah masuk prioritas pemerintah sejak 2016 lalu.

Dalam draf itu terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian seperti data sensitif. Di RUU itu data sensitif adalah data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus.

Data ini berkaitan dengan agama/keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi subjek data.

BRTI berharap adanya RUU Perlindungan Data Pribadi  ini nantinya akan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan masyarakat perlu mengerti soal penggunaan data kependudukan.

Tidak Asal Digunakan

Lembaga-lembaga yang telah memanfaatkan data kependudukan juga tidak boleh menggunakan data itu kecuali sedang bertransaksi dengan orang tersebut.

“Dan masyarakat yang datanya sedang digunakan itu dia mengerti bahwa datanya sedang dipakai. Oleh karena itu berbagai lembaga tidak boleh menggunakan data kependudukan atau data pribadi kecuali sedang bertansaksi dengan orangnya,” ujar Zudan sebagaimana dikutip dari Detikcom.

”Jadi bank hanya boleh membuka data X kalau X ini bertransaksi dengan bank. Asuransi membuka data Y bila Y sedang bertransaksi dengan asuransi,” lanjut dia.

Dia mewanti-wanti masyarakat harus berani mengajak lembaga untuk berkomitmen menjaga data pribadi. Seperti saat bertansaksi di perbankan atau asuransi harus berani membuat perjanjian agar data itu hanya digunakan untuk kepentingan transaksi tersebut.

”Jadi tidak boleh untuk marketing, tidak boleh digunakan untuk profiling penduduk dan lain-lain,” imbuhnya.

Zudan meminta masyarakat tidak lagi mengunggah data pribadi sepeti data KTP atau KK di media sosial. Sebab, data tersebut akan dimanfaatkan pemulung data yang memperjualbelikan data itu.

“Sekadar contoh, ketik ‘KTP elektronik’ di Google. Dalam sekedipan mata [0,46 detik] muncul 8.750.000 data dan gambar KTP elektronik yang gambarnya tidak diblur sehingga datanya terpampang atau terbaca dengan jelas. Begitu juga ketika ketik clue ‘Kartu Keluarga’ di Google, maka dalam waktu 0,56 detik muncul tak kurang 38.700.000 hasil data dan gambar KK,” jelas Zudan.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.