Di tengah tarik ulur RUU PKS, World Population Review menyebutkan perempuan dengan rentang usia 16 hingga 19 tahun empat kali lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual.
JEDA.ID–Kecewa. Kata itu pas untuk mengambarkan perjuangan panjang Komnas Perempuan untuk mengegolkan rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS.
DPR periode 2014-2019 di akhir masa kerja mereka sepakat menunda pengesahan RUU PKS. Komnas Perempuan melalui laman mereka menyampaikan permintaan maaf setelah RUU itu batal disahkan oleh parlemen.
”Harus menelan kekecewaan karena negara yang terus abai dan menunda-nunda pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Sehingga berdampak pada berlanjutnya kerentanan masyarakat terhadap kekerasan seksual, terhambatnya pemulihan dan pemenuhan rasa adil korban, dan menguatnya impunitas pelaku kekerasan seksual,” sebagaimana siaran pers yang dikutip di laman Komnas Perempuan, Jumat (4/10/2019).
Tarik-ulur RUU PKS memang cukup alot. Di satu sisi, RUU ini didorong agar segara disahkan karena akan memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. Di sisi lain, muncul penolakan karena dituding melegalkan perzinaan dan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Perjalanan panjang RUU PKS dimulai sejak pertengahan 2014 saat Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan (FPL) mengajukan draf RUU itu. Pada 23 Agustus 2016, naskah akademik dan RUU PKS diserahkan kepada Ketua Komite III DPD RI.
Kemudian RUU PKS masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Alasannya, agar ada payung hukum yang pasti, guna melindungi korban kekerasan seksual secara komprehensif.
Komisioner Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan Masruchah menyebutkan RUU PKS adalah aspirasi dari masyarakat sipil yang diwadahi Komnas Perempuan.
Dikutip dari Komnas Perempuan, Rabu (2/10/2019), RUU PKS secara khusus mengatur tindak pidana kasus kekerasan seksual. RUU PKS dibuat lantaran dalam KUHP tidak mengatur dengan jelas, tindak pidana kasus kekerasan seksual.
KUHP hanya menitikberatkan pada norma sosial serta moral dalam masyarakat. Bukan memberi penekanan pada perlindungan integritas tubuh korban.
Definisi Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual dalam KUHP hanya mencakup definisi perkosaan dan pencabulan. Namun, dalam RUU PKS diatur definisi kekerasan seksual yang lebih jelas, di antaranya:
- Pelecehan seksual
- Eksploitasi seksual
- Pemaksaan pelacuran
- Perbudakan seksual
- Penyiksaan seksual
Berbeda dengan KUHP yang hanya mengatur tindak pidana kasus kekerasan seksual. RUU PKS menawarkan metode rehabilitasi khusus bagi pelaku. Selain itu, RUU PKS juga menawarkan beberapa poin pidana tambahan bagi pelaku kekerasan seksual, yakni:
- Ganti kerugian baik secara material atau tidak
- Perampasan keuntungan yang didapat pelaku
- Pemberlakuan kerja sosial
- Adanya pembinaan khusus
- Pencabutan hak asuk (dalam kasus kekerasan seksual dalam keluarga)
- Pencabutan hak politik (bagi pelaku yang berprofesi sebagai pejabat)
- Pencabutan jabatan atau profesi
Dalam KUHP, tindak pidana perkosaan dan pencabulan tergolong dalam tindak pidana kesusilaan. Ini menjadi dasar RUU PKS dianggap penting karena hal itu mengaburkan dasar dari definisi kekerasan seksual.
Komnas Perempuan menyebutkan RUU PKS lebih menekankan pada poin pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan korban, serta menindak pelaku.
Tidak hanya itu, RUU PKS juga menjamin bahkan melindungi korban kekerasan seksual serta saksinya. Hal ini ditunjukkan dengan adanya perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Kejadian Meningkat
Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan, tingkat kasus kekerasan seksual pada 2018 meningkat 14 persen. Data ini dihimpun dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA), lembaga layanan mitra Komnas Perempuan dan Unit pelayanan Rujukan (UPR) di berbagai kota di Indonesia.
Data Catahu sebelumnya memperlihatkan, tingkat kekerasan seksual pada 2016 sempat menurun. Namun, kembali meningkat pada 2017 dan 2018. Data pada 2017, menunjukkan sebanyak 348.466 kasus kekerasan seksual terjadi pada perempuan. Sedangkan pada 2018, angkanya meningkat menjadi 406.178 kasus.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang merupakan ranah personal meraih peringkat tertinggi, dengan jumlah 9.637 kasus atau setara 71 persen. Sedangkan, kasus kekerasan seksual dalam ranah publik berjumlah 3.915 kasus.
Kasus kekerasan seksual dalam ranah publik meliputi pencabulan dengan 1.136 kasus, perkosaan sebanyak 762 kasus, dan persetubuhan 156 kasus.
Walau angkanya meningkat, Komnas Perempuan memandang hal ini sebagai sebuah kemajuan. Hal ini menandakan banyak perempuan yang sudah berani melaporkan kasus kekerasan seksual.
Pada 2017, DKI Jakarta adalah provinsi dengan kasus kekerasan seksual tertinggi. Namun pada 2018, Jawa Tengah menjadi provinsi tertinggi dalam kasus kekerasan seksual.
Menurut Komnas Perempuan, tinggi rendahnya jumlah kasus setiap provinsi juga dipengaruhi oleh ketersediaan lembaga dan tingkat kepercayaan.
Di tengah tarik ulur RUU PKS dan meningkatnya kasus kekerasan seksual, World Population Review menyebutkan perempuan dengan rentang usia 16 hingga 19 tahun empat kali lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual.
Sedangkan, perempuan dengan rentang usia 18 hingga 24 tahun, tiga kali lebih rentan terkena kasus kekerasan seksual. World Population Review pun merilis data negara dengan tingkat perkosaan tertinggi di dunia (angka didasarkan pada per 100.000 warga).
- Afrika Selatan (132,4)
- Botswana, Afrika Selatan (92,9)
- Lesotho, Afrika Selatan
- Swaziland, Afrika Selatan (77,5)
- Bermuda, Samudra Atlantik (67,3)
- Sweden (63,5)
- Suriname, Amerika Selatan (45,2)
- Kosta Rika, Amerika Tengah (26,7)
- Nikaragua, Amerika Tengah (31,6)
- Grenada, Spanyol Selatan (30,6)
Dikutip dari BBC, pada 2018 lebih dari 41.000 orang mengalami perkosaan di Afrika Selatan. Artinya, setiap 15 menit lebih dari satu orang telah diperkosa. Dalam menangani kasus kekerasan seksual, pemerintah Afrika Selatan menggunakan UU Kesetaraan Ketenagakerjaan (Employment Equity Act-EEA).
Dampak Aturan Lebih Tegas
Selain menggunakan UU ini, penanganan kasus kekerasan seksual juga dibarengi dengan Kode Praktik dalam dunia kerja. Sayangnya, UU ini masih tergolong ambigu, lantaran cakupannya belum spesifik.
Namun pada 19 Desember 2018, ada perubahan peraturan terkait tindak kekerasan seksual. Salah satunya jaminan keamanan korban dalam melaporkan kasusnya.
Peraturan versi baru, menjamin korban tidak akan kehilangan pekerjaan ketika melaporkan kasus kekerasan seksual. Adanya aturan baru, menandakan pemerintah Afrika Selatan peduli dengan kasus kekerasan seksual.
Hal serupa juga terjadi di Botswana, Afrika Selatan. UU di Botswana tidak memberikan perlindungan yang jelas dan nyata bagi karyawan di tempat kerja. Tidak hanya itu, lembaga ketenagakerjaan juga kurang tegas menindak pelaku kekerasan seksual.
Alasannya, banyak karyawan belum tahu hak mereka dalam melaporkan segala bentuk kekerasan seksual. Maka, lebih banyak karyawan yang merahasiakan kasus yang menimpa mereka.
Dilansir dari CNN, ada empat negara di dunia dengan tingkat kekerasan seksual yang tergolong tinggi, yakni:
- Vietnam (87 persen)
- India (79 persen)
- Kamboja (77 persen)
- Bangladesh (57 persen)
Dalam mengatur tindak kekerasan seksual, Vietnam memiliki peraturan tentang hal itu. Namun, definisi serta sanksi tidak dijelaskan secara gamblang dalam peraturannya.
Di Indonesia, Thomson Reuters Foundation merilis data jika dari 25.213 masyarakat Indonesia, sekitar 1.636 masyarakat pernah menjadi korban kekerasan seksual. Namun, 93 persen korbannya enggan melapor.
Banyak perempuan enggan melaporkan kasus kekerasan seksual karena berbagai alasan. Salah satunya karena takut disalahkan, bahkan takut kehilangan pekerjaan.
Bisa jadi korban kekerasan seksual jauh lebih banyak dibanding yang melapor. Hal ini sering disebut sebagai fenomena gunung es. Sophia Hage, salah satu pendiri dari Lentera Sintas Indonesia, membenarkan hal ini. Menurutnya, mayoritas korban kekerasan seksual enggan melapor karena takut disalahkan.
Impunitas Pelaku
Selain itu, ia juga menjelaskan masih banyak masyarakat menganggap isu kekerasan seksual sensitif untuk dibicarakan. Hal ini tentu berdampak negatif terutama bagi korban. Salah satunya akan terjadi reviktimisasi korban alias munculnya stigma negatif terhadap korban.
Parahnya hal ini bisa menyebabkan impunitas pelaku (tidak bisa dipidana), hingga pengulangan tindak kekerasan seksual.
Di beberapa negara, kasus kekerasan seksual mendapatkan sanksi pidana yang cukup berat. Korea Selatan salah satunya. Korea Selatan adalah negara pertama yang memberlakukan hukum kebiri kimia di Asia pada 2011.
Bukan tanpa alasan Korea memberlakukan hukuman ini. Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur meningkat sehingga akhirnya Korea memberlakukan sanksi ini.
Hukuman kebiri kimia di Korea Selatan dapat dilakukan maksimal 15 tahun. Hukuman ini dilakukan dengan memberikan injeksi atau obat pada pelaku.
Hukuman kebiri kimia tidak hanya di Korea Selatan, melainkan juga di Rusia dan Polandia. Indonesia pun pernah memberlakukan hukuman ini.
Selain memberlakukan hukuman kebiri kimia, negara seperti China dan Iran sudah lebih tegas dalam memberikan sanksi. Pemberlakuan sanksi dengan pemberian hukuman mati.
Komnas Perempuan masih memiliki asa agar RUU PKS bisa disahkan pada 2020. ”Kami berharap Badan Legislasi DPR RI periode 2019-2024 agar menetapkan RUU PKS sebagai RUU yang akan di-carryover untuk masa persidangan tahun 2020,” sebut mereka.