Hukuman kebiri kimia telah ditetapkan sebagai hukuman tambahan bagi terdakwa kasus kekerasan seksual di Mojokerto.
JEDA.ID—Hukuman kebiri kimia telah ditetapkan sebagai hukuman tambahan bagi terdakwa kasus kekerasan seksual di Mojokerto, Jawa Timur.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mendukung vonis Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap M. Aris, 20, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sembilan anak sejak 2015 tersebut.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak,” kata Yohana melalui siaran pers yang diterima di Pasuruan, seperti dilansir Antaranews, Senin (26/8/2019).
Menurut Yohana, hal itu merupakan sebuah langkah maju yang diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.
Pertama di Indonesia
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjadi yang pertama di Indonesia menerapkan pemberatan hukuman dengan pidana kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.
M. Aris dijebloskan ke penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan pidana kurungan atas perbuatan bejatnya mencabuli sembilan bocah di Mojokerto medio 2015-2018. Pemuda 20 tahun itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa kebiri kimia.
Hukuman kebiri kimia kepada Aris ini merupakan eksekusi pertama yang akan dilakukan di Indonesia. Karena memang belum pernah diterapkan sebelumnya, kebiri kimia mungkin kurang familiar di telinga masyarakat secara luas. Berikut fakta-faktar hukuman kebiri kimia dirangkum dari sejumlah sumber:
Meminimanilasi
Ada dua jenis prosedur dalam pengebirian, yakni lewat pembedahan dan proses kimia. Kalau pengebirian bedah dilakukan pembedahan pada testis, sehingga efeknya pun permanen. Sedangkan dalam pengebirian kimia digunakan obat-obatan demi mengurangi kadar testosteron untuk meminimalisasi dorongan seksual dan sifatnya cuma sementara jika pengobatan dihentikan.
Testosteroan adalah hormon penting bagi pria yang punya beberapa fungsi, salah satunya mendorong gairah seksual. Meningkatnya produksi hormon ini akan membuat pria mengalami perubahan fisik pada testis, penis dan bulu pubis. Dengan kebiri kimia, produksi hormon ditekan demi meredakan libido mereka.
Proses kebiri kimia
Kebiri kimia dilakukan dengan menyuntikan zat antitestosteron atau obat antiandrogen ke tubuh pria, bukan pada testisnya. Obat atau zat ini berfungsi menekan gairah seksual pria. Jenis obat yang disuntikkan, biasanya medroxyprogesterone acetate, cyproterone acetate, dan agonis LHRH. Fungsi obat itu menekan kelenjar di otak tidak memproduksi hormon pemicu produksi testosteron, sehingga testis pun tidak akan memproduksi testosteron.
Selain suntik, ada juga skema lewat obat minum. Namun, obat minum dinilai tidak efisien dalam mengurangi hormon libido. Sementara itu, prosedur penyuntikan obat harus dilakukan secara berkala, biasanya setiap tiga bulan. Sebab jika pengobatan disetop maka efek dari prosedur itu pun akan hilang.
Dampak kebiri kimia
Meski efek dari prosedur kebiri kimia bersifat sementara, namun jika digunakan dalam jangka panjang akan memberikan efek samping yang membahahayakan. Misalnya, hilangnya kepadatan tulang hingga bisa menyebabkan osteoporosis, hilangnya massa otot, bertambahnya lemak, penyakit jantung hingga diabetes. Efek samping lainnya, seperti mandul, disfungsi ereksi, anemia, depresi, dan ginekomastia atau pembesaran payudara pada pria.
Dampak positif kebiri kimia
Meski obat yang digunakan untuk kebiri kimia bila digunakan dalam jangka panjang bisa berakibat buruk, namun obat-obatan itu sebenarnya juga bermanfaat sebagai terapi hormonal untuk sejumlah penyakit tertentu. Salah satunya dalam pengobatan kanker prostat.
Hal positif dari kebiri kimia ini bisa membuat aktivitas seksual menjadi normal bagi pelaku pelecehan seksual jika disertai dengan psikoterapi. Karena itu, beberapa negara telah menggunakan kebiri kimia tidak sekadar sebagai hukuman semata tapi juga untuk mengendalikan hasrat seksual pelaku pelecehan seksual.
Regulasi
Regulasi tentang hukuman kebiri kimia bagi predator seks ini sudah dimiliki Indonesia sejak tiga tahun lalu.
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Mei 2016.
Setelah itu, Perppu tersebut diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas. Selanjutnya, wakil rakyat di parlemen pun mengesahkan Perppu Perlindungan Anak menjadi undang-undang (UU), di mana dalam regulasi itu diatur hukuman soal kebiri kimia dan hukuman lain yang lebih berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, seperti hukuman mati hingga seumur hidup.
Bukan Solusi
Namun, sejumlah organisasi masyarakat sipil pernah menolak penerapan hukuman kebiri tersebut. Menurut mereka, hukuman kebiri bukan solusi utama untuk menangani masalah kekerasan seksual terhadap anak. Hukuman tersebut dinilai tidak efektif dan tidak membuat efek jera yang besar.
Berdasarkan kajian Institute for Criminal Justtice Reform (ICJR) dalam perbandingan hukum di sejumlah negara, hukuman kebiri ada tiga tipe, yaitu mandatory sebagai hukuman pidana yang wajib. Kemudian discretionary, yakni tergantung hakim yang sifatnya hukuman tambahan, dan voluntary, diberikan hanya bila mendapatkan kesepakatan dengan yang akan dikebiri.
Peneliti Institute for Criminal Justtice Reform, Erasmus A. T. Napitupulu, mengatakan di Australia tidak menjadikan kebiri sebagai hukuman wajib. Dan negara-negara lain bentuknya rehabilitasi.
“Dari hasil penelitian kami, hukuman kebiri tidak terlalu efektif. Efektifitasnya kecil sekali. Contoh dari 52 negara bagian AS, hanya sembilan negara yang gunakan hukuman kebiri. Efektifitasnya tidak sampai 10 persen,” tutur Erasmus seperti dilansir suara.com belum lama ini.
Memang, sebelum Indonesia menerapkan hukum kebiri, sejumlah negara sudah menerapkan hukuman kebiri. Berikut sejumlah negara yang sudah menerapkan hukuman kebiri seperti dilansir Jeda.Id dari berbagai sumber :
1. Amerika Serikat
Negeri Paman Sam menjadi negara pertama yang memberlakukan hukum kebiri kimiawi sejak tahun 1996. Hal ini menunjukkan bahwa Amerika Serikat sampai hari ini sangat konsisten dalam melindungi hak anak-anak.
2. Moldova
Maldova menganggap tindakan asusila adalah hal yang sangat tidak manusiawi dan pantas diganjar dengan hukum kebiri. Namun berbagai hujatan datang dari kalangan internasional yang menolak penerapan hukum kebiri di negara tersebut.
3. Argentina
Sejak 2010 hukum kebiri diterapkan di salah satu provinsi di Argentina yaitu Mendoza. Para pelaku kejahatan seksual yang telah melalui persidangan akan mendapatkan hukum kebiri kimiawi. Bahkan setahun terakhir tercatat 11 terpidana kasus pemerkosaan telah menjalani hukum kebiri kimiawi.
4. Malaysia
Negara tetangga, Malaysia, menjadi anggota ASEAN pertama yang memberlakukan hukum kebiri untuk pelaku pedofilia. Pemerintah Malaysia sangat tegas dalam melindungi anak-anak.
5. Polandia
Awal 2009, Pemerintah Polandia menjatuhkan hukuman kebiri kimiawi kepada mereka yang telah terbukti bersalah dalam kasus asusila kepada anak-anak di bawah usia 17 tahun.
6. Estonia
Pada 2012 Kementerian Kehakiman Estonia menyatakan pelaku kejahatan seks akan dijatuhi hukuman kebiri kimia. Hal ini dilakukan mengingat jumlah kejahatan seksual di negara tersebut cukup tinggi.
7. Korea Selatan
Tindakan tegas pemerintah Korea Selatan mulai terbukti 5 tahun terakhir dengan adanya beberapa pelaku pemerkosaan yang mendapatkan hukuman kebiri kimiawi. Sesuai keputusan Kementerian Kehakiman Korsel, pelaku akan mendapatkan hukuman kebiri dan pengobatan hingga sembuh.
8. Australia
Negara bagian Australia seperti Western Australia, Victoria dan Queensland memberlakukan hukuman kebiri sejak 2010. Enam tahun setelah penerapan aturan tersebut, tingkat kejahatan seks di Australia mulai berkurang dan beberapa negara bagian lainnya berencana memberlakukan hukum yang sama.
9. Rusia
Rusia dikenal sebagai negara yang sangat tegas untuk para pelaku asusila. Penerapan hukum kebiri kimiawi diterapkan sejak tahun 2011 dan dibentuk ahli forensik khusus untuk menerapkan hukuman tersebut. Hukuman kebiri akan dikenakan ke mereka yang melakukan tindakan kejahatan seksual pada anak-anak di bawah usia 14 tahun.