• Sat, 27 April 2024

Breaking News :

Ketika Perusahaan Truk Ikut Terseret Perkara Kelebihan Muatan

Truk kelebihan muatan hindari jembatan timbang di jalan arteri. Saat truk kelebihan muatan masuk tol, ada bahaya mengintai yaitu kecelakaan lalu lintas.

JEDA.ID–Kecelakaan maut di Tol Cipularang yang menyebabkan 8 orang meninggal berbuntut panjang. Manajer perusahaan truk berinisial HG alias Mingming menjadi tersangka dalam kasus itu. Perusahaan pun akhirnya terseret dalam masalah truk kelebihan muatan.

Satlantas Polres Purwakarta menetapkan Mingming sebagai tersangka dari hhasil pengembangan kasus itu. Mingming merupakan manager operasional PT JTJ selaku pengelola truk yang dikendarai tersangka Dedi Hidayat yang meninggal dunia dan Subana. Truk Dedi dan Subana menjadi penyebab kecelakaan maut tersebut karena kelebihan muatan.

”Ya ada satu orang yang ditetapkan tersangka tambahan atas nama HG manager operasional PT JTJ pengelola dump truk,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (19/9/2019), sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Truno mengatakan Minming dikenakan Pasal 315 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ada tiga ayat dalam pasal itu yaitu ketika terjadi tindak pidana oleh perusahaan angkutan umum, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap perusahaan angkutan umum dan atau pengurusnya.

Kemudian di ayat (2) disebutkan selain pidana yang dijatuhkan terhadap pengurus angkutan umum, juga ada pidana denda paling banyak dikalikan 3 dari pidana denda yang ditentukan. Perusahaan angkutan umum juga bisa dijatuhi pidana tambahan berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin.

Kasatlantas Polres Purwakarta AKP Ricky Adipratama mengatakan penetapan Mingming sebagai tersangka dasarnya kuat. “Dugaan adanya pembiaran berat muatan,” kata dia.

Kecelakaan beruntun di tol Ciplarang terjadi di km 91, beberapa lalu. Kecelakaan melibatkan 20 kendaraan dan 8 orang korban tewas. Dua orang telah menjadi tersangka sebelum menyasat pengurus perusahaan truk. Mereka adalah Subana dan Dedi Hidayat.

Subana merupakan pengemudi truk yang mengalami rem blong hingga menabrak kendaraan yang berhenti. Sementara Dedi Hidayat pengemudi truk yang terguling yang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Tanggung Jawab Perusahaan Truk

Agus Setiawan dari Universitas Jember dalam kajian berjudul Tanggung Jawab Pengusaha Pengangkutan Truk sebagai Penyedia Jasa Pengiriman Barang yang Melebihi Kapasitas Muatan menyebutkan pengusaha truk sebagai pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat peristiwa yang terjadi dalam proses pengangkutan sejak pemuatan sampai pembongkaran.

”Mengenai kegiatan pengangkutan yang melebihi kapasitas, walaupun bukan kelalaian pihak pengusaha truk itu sendiri. Akan tetapi tanggung jawab tetap di bebankan kepada pengusaha truk tersebut,” sebut dia.

Agus menyatakan dalam Pasal 1367 KUHPerdata disebutkan ”pengusaha pengangkutan bertanggung jawab atas akibat dari perbuatan buruk/karyawannya”. Ada juga aturan yang tercantum dalam UU LLAJ.

Dia mengatakan akibat hukum bagi pengusaha pengangkutan yang melakukan pengangkutan melebihi kapasitas muatan adalah sanksi baik administarsi atapun pidana.

Masalah truk kelebihan muatan bukan cerita baru. Bahkan, masalah ini tergolong akut. Masalahnya, pelanggaran truk kelebihan muatan berdampak ke beberapa hal misal kerusakan jalan dan yang paling fatal adalah kecelakaan yang menelan korban jiwa.

Truk mengangkut pelajar

Truk mengangkut pelajar (Antara)

Gambaran tentang akutnya truk kelebihan muatan terlihat dari pengawasan terhadap 21 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) selama 14 hari pada 8-22 Juli 2019.

Selama periode pengawasan tersebut, Kementerian Perhubungan mendapati 81,07 persen angkutan barang kelebihan muatan atau melanggar ketentuan overdimension overload (ODOL).

“Kepedulian pengusaha kendaraan truk, operator dan pelaku logistik masih jauh dari yang kita harapkan. Paling penting komitmen kita bersama,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat  Kemenhub Budi Setiyadi kala itu sebagaimana dikutip dari Bisnis.com.

Berdasarkan data operasi di 21 UPPKB atau jembatan timbang, dari 11.379 kendaraan yang masuk UPPKB sebanyak 9.225 kendaraan atau sebesar 81,07 persen dinyatakan melanggar dan 2.154 kendaraan sebanyak 18,93 persen tidak melanggar.

Perincian pelanggarannya yakni pelanggaran dokumen sebanyak 7.382 atau sejumlah 57,15 persen, tata cara muat sebanyak 676 pelanggaran setara 5,23 persen.

Kemudian persyaratan teknis sebanyak 90 atau 0,7 persen, pelanggaran dimensi tidak ada, dan pelanggaran daya angkut sebanyak 4.770 kendaraan atau 36,93 persen dari keseluruhan.

Seperti Petak Umpet

Dalam pelanggaran daya angkut, kelebihan muatan 50-100 persen sebanyak 1.500 kendaraan (31,44 persen) dan yang melebihi 100 persen sebanyak 435 kendaraan (9,12 persen).

Menariknya, saat ini sejumlah pengemudi truk kelebihan seperti main petak umpet. Ada sejumlah pengemudi truk memilih masuk jalan tol menjelang jembatan timbang.

Kejadian ini terjadi di Jembatan Timbang Subah, Batang, sejak 2018. para sopir memilih masuk ke jalan tol melewati pintu masuk tol Weleri, Kendal. Selanjutnya mereka keluar melalui pintu tol Kandeman, Batang.

Kebanyakan truk yang masuk tol tersebut diduga kelebihan beban muatan, sehingga jika masuk tol, maka otomatis pelanggarannya tak terdeteksi dan tidak ditindak. Namun, ada risiko lain yaitu potensi kecelakaan seperti yang terjadi di tol Cipularang.

Dampak nyata dalam pelanggaran truk kelebihan muatan adalah kerusakan jalan. Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, pada 2018 sempat menyebutkan pelanggaran truk kelebihan muatan berdampak pada kerugian seperti kemacetan yang sistematis.

Selain itu, diperkirakan kerugian negara akibat jalan rusak karena truk kelebihan muatan mencapai Rp43 triliun.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengusulkan adanya tambahan denda untuk perusahaan truk yang melanggar kelebihan muatan. Saat ini denda maksimal bagi pelanggar muatan truk adalah Rp500.000.

”Tapi nanti bisa di atas Rp500.000. Denda maksimalnya lebih dari itu,” kata Budi sebagaimana dikutip dari Liputan6.com.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.