Korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan pun tidak berhak menerima santunan Jasa Raharja. Begitu juga korban kecelakaan akibat bunuh diri.
JEDA.ID–Tentu tidak ada yang menginginkan menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Namun, ketika petaka seperti kecelakaan terjadi ada asuransi bagi pengguna jalan yang disalurkan lewat Jasa Raharja. Namun, tidak semua korban kecelakaan bisa mendapatkan santunan Jasa Raharja.
Sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, Sabtu (28/12/2019), korban yang berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut.
Penumpang angkutan umum seperti bus yang sedang menyeberang laut menggunakan kapal feri dan mengalami kecelakaan akan diberikan santunan ganda. Bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan, penyelesaian santunan didasarkan kepada putusan pengadilan negeri.
Santunan jasa raharja juga diberikan kepada korban kecelakaan lainnya. Misalnya orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan. Kejadian semacam itu bisa menimpa pejalan kaki.
Santunan Jasa Raharha juga bisa diterima untuk orang yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak yaitu pengemudi kendaraan bermotor yang jadi penyebab kecelakaan. Ini termasuk juga para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
Ini yang Harus Dilakukan saat Ijazah Hilang
Namun, santunan tidak diberikan untuk beberapa kasus kecelakaan. Misalnya pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor tidak bisa mendapatkan santunan.
Kemudian korban kecelakaan yang dialami pengendara atau pejalan kaki karena menerobos palang pintu kereta api juga tidak akan mendapatkan santunan Jasa Raharja.
Berikutnya korban kecelakaan yang disengaja seperti bunuh diri atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk.
Korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan pun tidak berhak menerima santunan. Korban kecelakaan lain yang tidak berhak mendapatkan santunan adalah korban kecelakaan akibat bencana alam sampai balapan mobil atau motor.
Nominal Santunan
Berikut besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas:
- Santunan meninggal dunia: Rp50 juta.
- Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.
- Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.
- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta.
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta.
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500.000.
Korban atau keluarga korban bisa mengurus klaim asuransi Jasa Raharja itu dengan melengkapi sejumlah dokumen. Dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
Perlu juga membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit. Dokumen pribadi seperti KTP, KK, sampai surat nikah juga diperlukan.
Di Kantor Jasa Raharja ada beberapa dokumen yang harus diisi seperti formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, kesehatan korbanm dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
Pakai Mesin Ini, Cetak E-KTP Kurang dari 2 Menit
Syarat-syarat agar dapat santunan Jasa Raharja untuk beberapa kasus sedikit berbeda-beda. Misalnya untuk korban luka-luka butuh kuitansi biaya perawataan sampai kuitansi obat.
Korban yang mengalami cacat harus melengkapi dengan keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban. Bila korban luka-luka kemudian meninggal setelah perawatan juga diperlukan surat kematian dari RS dan kuitansi biaya perawatan.
Itulah sedikit gambaran tentang santunan Jasa Raharja yang bisa diperoleh saat kecelakaan.