Remaja usia 15-24 tahun paling banyak mengalami cedera di jalan raya, baru menyusul rumah dan sekolah.
JEDA.ID–Bercanda yang dilakukan siswa SMAN 1 Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berujung petaka. Keisengan seorang teman menjadikan Anggun, siswi SMA itu mengalami patah tulang belakang. Anggun adalah potret remaja Indonesia yang menjadi kelompok paling rentan mengalami cedera.
Peristiwa yang dialami Anggun terjadi Selasa (3/9/2019) sekitar pukul 10.15 WIB. Awalnya, teman Anggun iseng menarik kursi yang akan diduduki Anggun. Akibatnya, siswi itu terjatuh dan tulang belakangnya patah.
Dikutip dari Okezone.com, Sabtu (7/9/2019), cedera yang diderita Anggun membuatnya menangis kesakitan. Dia pun tak bisa duduk. Hingga saat ini belum ada konfirmasi mengenai kondisi Anggun.
Cedera tulang belakang cukup berbahaya karena bisa berakibat hilangnya fungsi saraf sensorik atau motorik. Selain itu, penderita juga mungkin kehilangan fungsi sistem pencernaan dan kandung kemih.
Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dari 21.883 anak berumur 5-14 tahun, 2,5% di antaranya mengalami cedera punggung.
Pada rentang umur 15-24 tahun, ada 5,1% remaja yang mengalami cedera punggung. Kasus Anggun merupakan satu dari sekian kasus cedera pada anak dan remaja.
Anak usia 5-14 tahun yang mengalami cedera mencapai 12,1%, sedangkan remaja usia 15-24 tahun yang cedera yaitu 12,2%. Untuk usia di atasnya persentasenya mengalami penurunan. Misal rentang usia 25-34 tahun adalah 7,9% dan usia 35-44 tahun yaitu 7,4%.
Namun, untuk kelompok lansia, potensi cedera kembali naik. Pada kelompok usia 17 tahun ke atas, 9,2% mengalami cedera.
Klasifikasi bagian tubuh yang terkena cedera menurut International Classification of Diseases 10th Revision, yaitu kepala, dada, punggung, perut, anggota gerak atas, dan anggota gerak bawah.
Berdasarkan klasifikasi itu, cedera pada anggota gerak bawah paling dominan terjadi untuk semua kelompok umur. Namun, khusus anak dan remaja, persentasenya paling tinggi. Kasus cedera pada anak usia 5-14 tahun sebanyak 75,5% adalah cedera anggota gerak bawah.
Bekas Luka
Begitu pula dengan remaja usia 15-24 tahun yang proporsinya 72,5%. Bilihat dari jenisnya, cedera paling sering dialami anak dan remaja adalah lecet/lebam/memar, kemudian terkilir, robek, dan patah tulang
Seberapa parah cedera yang kerap dialami anak dan remaja? Kemenkes menyebut untuk anak usia 5-14 tahun, ada 6,5% cedera yang meninggalkan bekas luka hingga mengganggu kenyamanan, 0,3% menyebabkan pancaindera tidak berfungsi, dan 0,3% kehilangan sebagian anggota tubuh.
Untuk level remaja, cedera yang meninggalkan bekas luka mencapai 10,5%, sedangkan menyebabkan pancaindera tidak berfungsi dan kehilangan anggota tubuh persentasenya sama yaitu 0,4%.
Sedangkan data Kemenkes pada 2015 menyebutkan dari 10.451 siswa SMP dan SMA, 876 di antaranya pernah mengalami patah tulang atau pergeseran tulang sendi.
Ketika dilihat dari lokasi kejadian sehingga anak dan remaja mengalami cedera terdapat perbedaan yang cukup mencolok. Anak sebagaian besar mengalami cedera di rumah dan lingkungan sekitarnya baru kemudian sekolah dan jalan raya.
Sedangkan remaja usia 15-24 tahun paling banyak mengalami cedera di jalan raya, baru menyusul rumah dan sekolah. Bahkan proporsi remaja yang mengalami cedera di jalan raya ini paling tinggi dibandingkan kelompok umur lainnya.
Kecelakaan Lalu Lintas
Remaja yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya didominasi saat mereka mengendari sepeda motor dengan persentase 79,4%. Kemudian membonceng motor 18%, mengendarai mobil (sopir) 0,9% dan jadi penumpang mobil 0,7%. Ada juga kasus naik kendaraan tidak bermesin 0,7% dan remaja yang tengah berjalan kaki 1,9%.
Hal yang cukup mengkhawatirkan adalah kasus kecelakaan lalu lintas pada anak. Data itu menyebutkan anak usia 5-14 tahun yang mengalami kecelakaan lalu lintas disebabkan karena mereka naik sepeda motor yaitu 38,2%.
Padahal, anak seusia itu belum boleh mengendarai sepeda motor karena belum memiliki SIM. Bahkan ada 0,9% yang kecelakaan saat anak menyetiri mobil.
Risiko besar anak dan remaja dalam kecelakaan lalu lintas juga terekam dalam data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Berdasarkan laman Korlantas Polri, korban kecelakaan lalu lintas pada triwulan II 2019 didominasi remaja berusia 15-19 tahun.
Pada rentang usia itu, ada 696 remaja yang mengalami luka ringan, 114 luka berat, dan 119 meninggal. Di urutan kedua ada remaja di rentang usia 20-24 tahun. Ada 507 remaja yang mengalami luka ringan, 70 orang luka berat, dan 94 remaja meninggal.
Bila diakumulasi remaja yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas adalah 213 remaja meninggal. Bila dirata-rata, setiap hari 2-3 remaja meninggal karena kecelakaan lalu lintas.
”Penting untuk diketahui bahwa pengguna jalan kelompok usia 15-25 adalah yang paling rentan di Indonesia. Pengamatan ini biasanya terjadi di banyak negara. Anak muda tidak menyadari perilaku mengemudi yang berisiko dan mereka masih pemula dalam mengemudi kendaraan. Dengan meningkatnya pengalaman, pengemudi akan belajar lebih jauh tentang keterbatasan mereka dan mengembangkan sikap mengemudi yang lebih aman,” sebut Korlantas Polri di laman mereka.