• Fri, 26 April 2024

Breaking News :

Melihat Kembali Aturan Motor Wajib Menyalakan Lampu Siang Hari

Aturan mengenai sepeda motor wajib menyalakan lampu siang hari tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

JEDA.ID–Aturan mengenai pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, menyalakan lampu motor di siang hari menjadikan aki cepat habis atau rusak.

Adalah Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, keduanya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta yang mengajukan gugatan atas aturan itu.

”Dengan posisi lampu utama yang otomatis menyala mengakibatkan pemborosan pada aki sepeda motor. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-hari mencari nafkah dengan menggunakan sepeda motor,” kata Eliadi yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website MK, Kamis (9/1/2020).

Eliadi yang merupakan mahasiswa semester VII Fakultas Hukum UKI Jakarta ini pernah ditilang polantas di Jl. D.I. Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2010 pukul 09.00 WIB. Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala.

Dia sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.

5 Kecelakaan di Flyover, Semuanya Tabrak Lari

“Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum yang merupakan generasi penegak hukum di republik ini, maka sudah kewajiban pemohon untuk mengkritisi setiap norma yang tidak bermanfaat dan tidak sesuai dengan UUD dan berpotensi merugikan dan meresahkan masyarakat luas,” kata dia sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Aturan mengenai sepeda motor wajib menyalakan lampu siang hari tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ayat (1) pasal itu menyebutkan pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

Sedangkan ayat (2) menyatakan pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan dalam ayat (1), juga wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Alasan DRL Diterapkan

Dalam penjelasan Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ disebutkan “kondisi tertentu” adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.

Dari aturan itu motor wajib menyalakan lampu malam hari dan siang hari atau lebih dikenal dengan istilah daytime running lights (DRL). Pelanggaran bagi motor yang tidak menyalakan lampu siang hari akan diberi sanksi kurungan paling lama 15 hari atau denda maksimal Rp100.000.

Sedangkan sanksi untuk Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ adalah kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000. Selama ini kewajiban motor nyalakan lampu di siang hari dikaitkan dengan keselamatan.

Ini Para Pesohor yang Meninggal Akibat Kecelakaan Moge

Penerapan DRL bisa mengurangi potensi kecelakaan. Data mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor merupakan yang tertinggi dibanding sarana transportasi lain. Penyebab kecelakaan tertinggi adalah faktor manusia.

Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan penggunaan DRL mampu mengurangi risiko kecelakaan hingga 20 persen. Bahkan di Surabaya penggunaan DRL mampu menekan kecelakaan hingga 50 persen.

”Penting kalau siang-siang menyalakan lampu. Hasil survei mengungkap ketika kita berkendara dari arah yang berlawanan ada sinar yang datang, pupil mata akan tertarik [mengikuti atau tertuju ke arah cahaya]. Efeknya, si pengemudi menjadi lebih peduli dan perhatian,” terang Bebin Djuana,  pakar automotif, dilansir dari Okezone.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.