Selain kelas rumah sakit, pasien termasuk peserta BPJS Kesehatan juga harus mengenal kelas kamar perawatan di RS.
JEDA.ID–Pesan berantai berisi misinformasi tentang pasien BPJS Kesehatan yang dalam kondisi darurat akan ditangani di rumah sakit (RS) termasuk RS bintang 5 beredar di masyarakat. Informasi itu dipastikan keliru karena rumah sakit di Indonesia dibedakan berdasarkan kelas.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Widyawati, memastikan pesan itu adalah hoaks dan bukan dari berasal dari Kemenkes.
Meski tidak sepenuhnya salah, namun, Kemenkes mengatakan ada misinformasi dalam pesan berantai salah satunya istilah rumah sakit bintang 5.
”Pesan tersebut bukan berasal dari Kementerian Kesehatan atau BPJS Kesehatan. Rumah sakit tidak mengenal klasifikasi bintang 5, melainkan RS kelas A, B, C dan D. Kelas pelayanan rumah sakit untuk pasien JKN terdiri atas kelas 1, 2 dan 3,” tulis penjelasan Kemenkes sebagaimana dikutip dari Suara.com, Kamis (7/11/2019).
Kemenkes tidak menampik jika pelayanan gawat darurat tidak boleh diabaikan rumah sakit. Peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan baik yang kerja sama maupun yang tidak kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kelas rumah sakit di Indonesia sudah diatur dalam UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit. Di UU itu ada dua jenis rumah sakit yaitu rumah sakit umum dan rumah sakit khusus.
4 Kelas RS
Rumah sakit umum terdiri atas empat kelas yaitu A, B, C, dan D. Sedangkan rumah sakit khusus yaitu A, B, dan C. Berdasarkan data Kemenkes pada 2018, jumlah rumah sakit di Indonesia mencapai 2.269 RS dan 544 RS khusus.
”Pada tahun 2018, terdapat 2,24% RS kelas A, 14,61% RS kelas B, 51,58% RS kelas C, 28,40% RS kelas D dan kelas D Pratama, serta 3,16% RS lainnya belum ditetapkan kelas,” tulis Kemenkes. Penjelasan mengenai tipe rumah sakit teruang dalam UU RS.
Rumah Sakit Umum Kelas A
Rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 spesialis dasar, 5 spesialis penunjang medik, 12 spesialis lain dan 13 subspesialis.
Rumah Sakit Umum Kelas B
Rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 spesialis dasar, 4 spesialis penunjang medik, 8 spesialis lain dan 2 subspesialis dasar.
Rumah Sakit Umum Kelas C
Rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 spesialis dasar dan 4 spesialis penunjang medik.
Rumah Sakit Umum Kelas D
Rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 spesialis dasar.
Rumah Sakit Khusus A
Rumah sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang lengkap.
Rumah Sakit Khusus B
Rumah sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang terbatas.
Rumah Sakit Khusus C
Rumah sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang minimal.
Kelas Kamar Rawat Inap
Selain kelas RS, pasien termasuk peserta BPJS Kesehatan juga harus mengenal kelas kamar perawatan di RS. Selama ini dikenal ada beberapa kelas di RS mulai kelas VIP, 1, 2, dan kelas 3.
Dalam aturan teknis yang dibuat Kemenkes, ada kebutuhan minimal luas ruangan sesuai kelas tersebut. Misalnya kelas VIP luasnya minimal 18 meter persegi/tempat tidur.
Untuk kelas 1, luasnya minimal 12 meter persegi/tempat tidur. Kelas 2 minimal luas adalah 10 meter persegi/tempat tidur, dan 7,2 meter persegi/tempat tidur untuk kelas III.
Pemerintah mewajibkan RS pemerintah memiliki minimal 30% kamar kelas III dan RS swasta punya minimal 20% kamar kelas III. Berdasarkan data Kemenkes, kamar kelas III merupakan yang terbanyak.
Dari 310.710 tempat tidur di rumah sakit, sekitar 40%-nya berada di kamar kelas III. Berikut perinciannya.
Kelas VVIP 11.037 tempat tidur (3,55%)
Kelas VIP 24.936 tempat tidur (8,03%)
Kelas 1 48.018 tempat tidur (15,45%)
Kelas 2 61/529 tempat tidur (19,80%)
Kelas 3 126.696 tempat tidur (40,78%)
Ruang rawat inap lainnya 38/494 tempat tidur (12,29%)
Itulah gambaran kelas rumah sakit dan kelas kamar perawatan. Jadi tidak ada istilah rumah sakit bintang 5 ya.