• Tue, 19 March 2024

Breaking News :

Iuran Resmi Naik 2x Lipat, Ini Perbedaan BPJS Kesehatan dengan Asuransi Swasta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini.

JEDA.ID— Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini. Ketentuan ini berlaku awal 2020.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

“Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” kata Jokowi dalam pertimbangan Perpres 75/2019 seperti dikutip detikcom, Rabu (30/10/2010).

Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya Rp16.500. Selain itu iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per bulan untuk tiap peserta.

Sementara iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per bulan untuk tiap peserta. “Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 34 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,” tulis aturan tersebut.

Dana Suntikan

Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan siap membayar defisit BPJS Kesehatan yang sampai akhir tahun ini diproyeksi mencapai Rp32 triliun. Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan pihaknya memastikan bahwa kas negara tersedia berapapun anggaran yang diminta untuk membayar defisit BPJS Kesehatan.

“Kita punya stok kas, setiap hari ada uang masuk, dari pajak, dari penjualan SUN, itu bisa dipakai uangnya,” kata Andin di Kantornya, Jakarta, Jumat (11/10/2019) seperti dilansir detikcom. Dalam rapat gabungan Pemerintah dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR, muncul niatan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan yang mencapai Rp32 triliun dengan menyesuaikan iuran premi. Baik untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah sejak Agustus 2019 dan peserta penerima upah (PPU) khususnya Pemerintah dalam hal ini PNS, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian.

Dari penyesuaian tarif tersebut pemerintah akan membayar sekitar Rp13 triliun kepada BPJS Kesehatan. Namun, pembayaran tersebut masih belum bisa direalisasikan mengingat Peraturan Presiden (PP) mengenai penyesuaian tarif belum juga diteken Presiden Jokowi. Akan tetapi, Andin menegaskan bahwa pihaknya akan membayarkan berapa pun sesuai dengan keputusan Pemerintah.

Rencananya, Pemerintah menambal defisit keuangan melalui kenaikan iuran untuk penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah yang jumlahnya 133,8 juta jiwa. Penyesuaian iuran diharapkan dilakukan terhitung sejak Agustus 2019 dan penyesuaian skema baru peserta penerima upah (PPU) pemerintah dalam hal ini PNS, TNI, dan Kepolisian pada Oktober 2019. Total dana yang akan dibayarkan Pemerintah sekitar Rp13,56 triliun.

Asuransi Kesehatan Swasta

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang pengelolaannya dipercayakan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bertujuan memberikan jaminan kesehatan kepada setiap warga.  Program JKN atau yang lebih dikenal dengan BPJS Kesehatan ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2014. Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib sebagaimana tertera dalam Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Secara garis besar BPJS dan asuransi kesehatan memang bertujuan memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. Ketika masyarakat mengalami gangguan kesehatan, maka tak lagi dipusingkan dengan masalah biaya, karena sudah ditanggung oleh BPJS ataupun asuransi kesehatan. Meskipun demikian, mekanisme dari kedua jaminan kesehatan ini berbeda.

BPJS dengan asuransi kesehatan bersifat komplementer atau saling melengkapi. Jadi, meski telah menjadi peserta BPJS kesehatan, masyarakat juga bisa memiliki asuransi kesehatan. Apa perlunya? Untuk bisa menjawabnya, Anda perlu mengetahui lebih dulu perbedaan antara BPJS dengan asuransi kesehatan. Seperti dilansir dari berbagai seumbe, berikut setidaknya lima perbedaan BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan swasta yang kiranya bisa membantu Anda menemukan jawabannya.

1. Nilai Premi

Setiap peserta BPJS dan asuransi kesehatan tentunya diwajibkan untuk membayar iuran atau premi. Nilai iuran BPJS Kesehatan ini sudah ditetapkan oleh pemerintah dan dibedakan menurut kelas layanan seperti penjelasan di atas. Meski kini akan dinaikkan premi BPJS Kesehatan relatif lebih murah dibandingkan dengan swasta.

Nilai premi asuransi kesehatan cenderung mahal dan dibedakan menurut kelas layanan juga usia. Semakin tua usia peserta, maka semakin mahal premi asuransinya. Secara nominal, nilai premi asuransi kesehatan swasta antara yang satu dengan yang lain bisa jadi berbeda. Namun, rata-rata mencapai Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan.

2. Sistem Layanan

Dalam hal sistem pelayanan, BPJS menggunakan sistem berjenjang dan rujukan. Untuk memeriksakan kesehatannya, peserta harus melalui fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama lebih dulu, yaitu bisa puskesmas, klinik, atau dokter pribadi.

Jika ternyata penyakit yang diderita oleh peserta tidak bisa ditangani oleh faskes 1, baru dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama. Itupun peserta tidak bisa memilih sendiri rumah sakit yang diinginkan, tetapi tergantung pada faskes 1 yang membuat rujukan.

Meski dalam kondisi darurat, peserta bisa langsung berobat ke rumah sakit manapun, namun BPJS memberlakukan ketentuan gawat darurat yang cukup ketat. Pada asuransi kesehatan, sistem layanan yang diterapkan bersifat langsung. Artinya peserta bisa berobat langsung ke rumah sakit yang diinginkan tanpa perlu rujukan.

Asal rumah sakit yang dituju telah bekerja sama dengan perusahaan asuransi yang diikuti. Dengan begitu, peserta bisa memperoleh layanan kesehatan secara cepat. Bahkan, peserta asuransi kesehatan cenderung lebih diprioritaskan dibandingkan dengan peserta BPJS.

3. Batasan Plafon

Penggunaan layanan kesehatan dengan BPJS tidak dibatasi dengan plafon. Berapapun biaya pemeriksaan dan perawatan yang dibebankan pada peserta akan ditanggung seluruhnya oleh BPJS. Maka dari itu, peserta tak perlu lagi khawatir dengan biaya perawatan ketika mengalami gangguan kesehatan, apapun penyakitnya.

Sebaliknya, biaya perawatan pada asuransi kesehatan dibatasi dengan plafon. Sebagai contoh peserta membeli premi asuransi dengan plafon Rp20 juta. Jika peserta sakit dan dirawat dengan total biaya mencapai lebih dari plafon, maka kelebihan biaya menjadi tanggungan peserta itu sendiri.

4. Batasan Usia

Peserta BPJS tidak ada batasan usia, dalam arti berapapun usia seseorang tetap bisa menjadi peserta BPJS. Mulai dari bayi baru lahir hingga manula bisa mendaftar sebagai peserta BPJS. Selain itu, perbedaan usia maupun gender tidak mempengaruhi besaran iuran yang harus dibayarkan. Besar iuran tergantung pada kelas layanan yang diinginkan, kelas 1, 2, atau 3.

Sementara pada asuransi kesehatan terdapat batasan usia. Umumnya asuransi kesehatan menolak kepesertaan seseorang yang telah memasuki usia tidak produktif, yaitu 55 tahun ke atas. Logis, karena rentang usia tersebut cenderung rawan terhadap penyakit, tentu perusahaan asuransi tak mau rugi.

5. Pre Existing Condition

BPJS tidak memberlakukan pre existing condition. Hal ini dimaksudkan bahwa BPJS menerima kepesertaan seseorang apapun kondisinya tanpa memperhatikan riwayat sakit yang pernah diderita.  Berbeda dengan asuransi kesehatan yang menerapkan pre existing condition. Artinya, penyakit yang pernah diderita oleh peserta sebelum mengikuti asuransi kesehatan tidak akan dijamin pembiayaannya.

Ditulis oleh : Anik Sulistyawati

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.