• Fri, 22 November 2024

Breaking News :

Para Pegawai Kerja di Rumah, Begini Kebijakan BPJS Kesehatan

Work from home (WFH) atau kerja di rumah mulai banyak diterapkan kantor pemerintah atau perusahaan swasta guna mencegah penyebaran corona.

JEDA.ID—Work from home (WFH) atau kerja di rumah mulai banyak diterapkan kantor pemerintah atau perusahaan swasta. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona. Lantas bagaimana perlindungan bagi para peserta BPJS yang kerja di rumah?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau kini disebut BP Jamsostek menyatakan layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang dimiliki pekerja tetap berlaku meski sedang bekerja dari rumah.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menyampaikan dalam konsep awal jaminan JKK pekerja terlindungi semenjak keluar rumah atau sepanjang perjalanan ke kantor. Program juga mencakup selama berada di lingkungan kantor atau saat bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah. Namun, dengan skema WFH perlindungan JKK tetap akan diberlakukan kepada para pekerja yang bekerja di rumah.

“Ini berlaku jika pada jam kerja yang telah ditentukan untuk bekerja di rumah terjadi sesuatu hal yang mengakibatkan cedera dari aktifitas yang berkaitan dengan pekerjaannya selama berada di rumah, dan atau ada aktifitas lain yang berkenaan dengan perintah dari atasannya,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020) seperti dilansir Bisnis.com.

Menurutnya, hal itu pun berlaku bagi para karyawan BP Jamsostek yang melakukan skema WFH, khususnya di wilayah-wilayah terdampak. Hal tersebut dilakukan oleh BP Jamsostek untuk meminimalisir interaksi, sesuai dengan arahan presiden untuk melakukan social distancing atau menjaga jarak aman.

Salut, Sederet Artis Hingga Idol K-pop Donasi untuk Penanganan Corona

Langkah Preventif

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan (Antara)

Sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona, BPJS Kesehatan juga memberlakukan kebijakan khusus terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) per 17 Maret 2020.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan pihaknya telah menerapkan langkah-langkah preventif di lingkungan kantor BPJS Kesehatan. “Kami telah menetapkan protokol penanganan virus corona di ruang kerja dan area publik BPJS Kesehatan, seperti pengukuran suhu badan pegawai dan pengunjung, penyediaan hand sanitizer, masker, dan melakukan disinfeksi setiap hari di area kantor BPJS Kesehatan,” ujar Fachmi dalam keterangan resminya, Selasa (17/3/2020) seperti dilansir Bisnis.com.

BPJS Kesehatan juga menerapkan work from home (WFH) bagi pegawai dengan kriteria tertentu, terutama pegawai yang sehari-harinya menggunakan transportasi publik. Selain itu, perusahaan mengoptimalkan penggunaan fasilitas video conference untuk berkoordinasi antar unit kerja.
Di samping itu, juga ditetapkan protokol layanan kepada peserta JKN-KIS di seluruh Kantor BPJS Kesehatan.

Layanan Online

Untuk meminimalisasi kontak langsung dengan masyarakat, Fachmi menjelaskan ada sejumlah pelayanan BPJS Kesehatan yang sementara ditiadakan, seperti pelayanan Mobile Customer Service (MCS), sosialisasi/pemberian informasi langsung melalui forum pertemuan, dan kegiatan lainnya yang melibatkan pengumpulan banyak orang di satu lokasi.

Meski demikian, Fachmi menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses layanan JKN-KIS dengan mudah melalui alternatif kanal lainnya.

“Sejumlah pelayanan administrasi yang biasanya dapat dilakukan di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, dialihkan ke aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Selain untuk mencegah risiko penularan virus corona, layanan ini dapat mempermudah peserta melakukan urusan administratif tanpa harus mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan,” terang Fachmi.

Sejumlah Fenomena Langka di Mekah, Pertanda Apa?

Dialihkan

Layanan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta penggantian kartu hilang, dialihkan melalui aplikasi Mobile JKN. Penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, serta perubahan identitas peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Adapun, untuk perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non peserta PBI, serta perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Pelayanan administrasi yang masih bisa dilakukan melalui Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota antara lain pendaftaran peserta baru Pekerja Penerima Upah (PPU) khusus Pegawai Negeri. Selain itu juga perubahan data peserta PBI, perubahan FKTP peserta PBI, pendaftaran bayi baru lahir peserta PBI, dan pengaduan peserta.

Pelayanan administrasi di Mall Pelayanan Publik tetap dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah setempat. Sementara pelayanan administrasi di rumah sakit oleh petugas BPJS SATU juga tetap dilakukan dengan memaksimalkan komunikasi melalui aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) atau Mobile JKN.

“Pelaksanaan mekanisme kebijakan khusus ini diberlakukan sampai dengan ada kebijakan lebih lanjut terkait penanganan virus corona. Kami juga senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Hal ini sebagai bentuk kewaspadaan terhadap virus corona,” ujar Fachmi.

Ditulis oleh : Anik Sulistyawati

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.