• Mon, 11 November 2024

Breaking News :

5 Kelonggaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?

BPJS Ketenagakerjaan memberikan lima kelonggaran iuran. BPJS ketenagakerjaan memberikan kelonggaran untuk meringankan pemberi kerja.

JEDA.ID-Ada lima kelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pemberian kelonggaran itu tertuang dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2020..

BPJS Ketenagakerjaan yang sekarang berubah menjadi BP Jamsostek memberikan kelonggaran dalam hal apa saja? Berikut ulasannya seperti melansir dari detikcom, Rabu (9/9/2020):

1. Kelonggaran Batas Waktu Pembayaran

Dalam pasal 4 ayat (1) PP tersebut, pemerintah menetapkan kelonggaran batas waktu pembayaran bagi iuran JKK, JKM, JHT, dan JP. Dari yang sebelumnya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, kini dilonggarkan menjadi paling lambat setiap tanggal 30 bulan berikutnya.

Dalam pasal 4 ayat (2), apabila tanggal 30 bulan berikutnya jatuh pada hari libur, maka iuran harus dibayarkan pada hari kerja sebelum tanggal 30.

2. Keringanan Iuran JKK

PP No. 49/2020 ini juga menetapkan keringanan iuran JKK seperti yang tertuang dalam pasal 6 PP tersebut. Bagi peserta penerima upah (PU) atau pegawai dari suatu instansi/perusahaan diberikan keringanan sesuai kategori tingkat risiko kerja.

Bagi peserta PU yang bekerja di instansi/perusahaan dengan tingkat risiko sangat rendah, maka hanya membayar 0,0024% dari upah sebulan atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 0,24% dari upah sebulan.

Lalu, bagi peserta PU yang bekerja di instansi/perusahaan dengan tingkat risiko rendah, hanya membayar 0,0054% dari upah sebulan atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 0,54% dari upah sebulan.

Lima Lokasi Persebaran Corona di Kantor, Mana Saja?

Kemudian, bagi peserta PU yang bekerja di instansi/perusahaan dengan tingkat risiko sedang, hanya membayar 0,0089% atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 0,89% dari upah sebulan.

Selanjutnya, bagi peserta PU yang bekerja di instansi/perusahaan dengan tingkat risiko tinggi, hanya membayar 0,0127% atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 1,27% dari upah sebulan.

Bagi peserta PU yang bekerja di instansi/perusahaan dengan tingkat risiko sangat tinggi, hanya membayar 0,0174% atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 1,74% dari upah sebulan.

Sementara, bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja mandiri hanya membayar 1% dari besaran iuran yang tercantum dalam lampiran II PP Nomor 44 tahun 2015. Sebagai contoh, bagi PBPU yang berpenghasilan Rp4,2 juta-Rp4,69 juta yang sebelumnya harus membayar iuran JKK Rp 44.500/bulan, kini hanya perlu membayar Rp 445/bulan.

Untuk ketentuan keringanan iuran JKK bagi pekerja lepas atau kontrak dapat dilihat dalam pasal 8 PP tersebut.

3. Keringanan Iuran JKM

Dalam pasal 9 PP tersebut, pemerintah menetapkan keringanan iuran JKM. Dalam pasal 10, peserta PU hanya perlu membayar 0,0030% dari upah sebulan, atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 0,30% dari upah sebulan.

Sementara, di pasal 11, PBPU hanya perlu membayar Rp68 iuran JKM, atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakniRp 6.800 per bulan.

Untuk ketentuan keringanan iuran JKM bagi pekerja lepas atau kontrak dapat dilihat dalam pasal 12 PP tersebut.

4. Penundaan Pembayaran Sebagian Iuran JP

BPJS Ketenagakerjaan memberikan kelonggaran dalam penundaan pembayaran sebagian iuran JP. Dalam pasal 17 PP tersebut, pemerintah memberikan keringanan atau penundaan pembayaran sebagian iuran JP bagi pemberi kerja. Di pasal 17 ayat (2), pemberi kerja dapat menunda pembayaran sebagian iuran JP, atau menunda 1% pembayaran iuran JP. Pelunasannya paling lambat tanggal 15 Mei 2021, dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.

Berdasar Klasifikasi Usaha

Adapun syarat untuk menunda itu dibedakan berdasarkan klasifikasi usaha. Bagi usaha kelas menengah dan besar dapat menikmati penundaaan apabila penurunan omzet/pendapatannya sebulan lebih dari 30% akibat pandemi Covid-19. Penurunan itu harus dibuktikan dengan surat pernyataan yang disampaikan per bulan sejak Februari 2020.

Paket Kuota Gratis dari Operator, Kenali Perbedaannya

Pengusaha tersebut juga harus sudah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sebelum Agustus 2020, dan harus melunasi iuran JP sampai Juli 2020. Atau, pengusaha baru mendaftarkan pekerjanya setelah Juli 2020, maka harus membayar sebagian iuran paling lambat 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat pada 15 April 2022.

Bagi pengusaha mikro dan kecil juga ditetapkan persyaratan yang sama.

5. Keringanan Denda

Dalam pasal 23 PP tersebut, denda atas keterlambatan pembayaran iuran hanya dikenakan 0,5% untuk setiap bulan keterlambatan. Sementara, dalam PP No. 4/2015 denda yang dikenakan ialah sebesar 2% untuk setiap bulan keterlambatan.

Selama masa penyesuaian ini, manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterima peserta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh keringanan ini sudah berlaku sejak diundangkannya PP tersebut, yakni pada tanggal 1 September 2020

Ditulis oleh : Astrid Prihatini WD

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.