Ini yang dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi munculnya gelombang ke-3 Covid-19 di Indonesia, mulai dari vaksinasi hingga prokes.
JEDA.ID — Terdapat prediksi munculnya gelombang ke-3 Covid-19 di Indonesia. Hal ini membuat pemerintah terus melakukan antisipasi.
Pemerintah terus melakukan penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment), disiplin memakai masker, vaksinasi, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai kunci untuk menjaga momentum saat ini. Di mana tren kasus positif harian mengalami penurunan yang signifikan.
“Pemerintah mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengantisipasi gelombang ke-3 Covid-19 seiring meningkatnya kasus di beberapa negara tetangga, seperti Filipina, Malaysia, dan Singapura,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, seperti diberitakan Solopos.com pada Rabu (22/9/2021).
Baca Juga: Rekomendasi Menu Sarapan Sehat yang Bisa untuk Menurunkan Berat Badan
Johnny menjelaskan bahwa berdasarkan penelitian berjudul Multiwave Pandemic Dynamics Explained: How to Tame The Next Wave of Infectious Diseases dalam jurnal Scientific Reports, gelombang baru Covid-19 tidak dapat dihindari. Dan ini tak bisa dipungkiri bahwa gelombang ke-3 Covid-19 di Indonesia bisa saja terjadi.
Hal yang dapat dilakukan adalah memperlambat terjadinya gelombang baru dengan mengendalikan jumlah kasus ketika berada di level rendah. Hal ini harus diiringi dengan peningkatan intervensi farmasi seperti vaksinasi.
Baca Juga: Peningkatan Mobilitas di Jawa-Bali Disoroti WHO, Terutama di 3 Titik Ini
Hingga Senin (20/9/2021), jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia berada di angka 55.936 dengan penambahan kasus harian sebesar 1.932. “Hal ini yang harus dipertahankan serendah mungkin dalam waktu yang lama, untuk meminimalisir dampak buruk gelombang baru,” ujarnya.
Johnny memastikan bahwa pemerintah telah belajar dari pengalaman menghadapi gelombang Covid-19 sebelumnya pada Juni-Agustus 2021. Pemerintah sudah lebih siap mengantisipasi potensi gelombang ke-3 Covid-19 dengan terus mengoptimalkan sinergi antar lembaga dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan dengan tepat.
Baca Juga: Ahli Ungkap Dua Kunci Agar Pandemi Covid-19 Bisa Jadi Endemi, Apa Itu?
Kebijakan tersebut meliputi pembatasan pintu masuk kedatangan internasional via udara (Tangerang dan Manado), Via darat (Aruk, Entikong, Nunukan, Motaain), dan via Laut (Batam dan Tanjung Pinang. Selain itu, kebijakan ini juga diikuti dengan peningkatan pengawasan oleh TNI dan Polri di pintu masuk internasional yang tidak resmi, baik di darat maupun laut. Kebijakan lain juga diterapkan dengan mensyaratkan Vaksinasi, PCR tiga kali, dan karantina terpusat selama 8 hari untuk setiap perjalanan internasional.
Baca Juga: Bolehkah Onani dengan Bantuan Istri dalam Hukum Islam?