• Sat, 27 April 2024

Breaking News :

Bolehkah Onani dengan Bantuan Istri dalam Hukum Islam?

Apakah diperbolehkan melakukan onani dengan bantuan tangan istri dalam hukum atau ajaran agama Islam? Berikut ini jawabannya.

JEDA.ID — Kira-kira boleh tidak ya suami melakukan onani dalam hukum Islam dengan bantuan tangan istri?

Seperti diketahui, hukum Islam mengenai onani bagi kalangan ulama masih diperdebatkan. Ada yang mengharamkan ada pula yang mengharamkan dalam kondisi tertentu. Selain itu, ada pula yang memperbolehkan dalam kondisi yang lain. Ada lagi yang hukumnya makruh.

Dikutip dari situs resmi NU, ulama yang mengharamkan onani adalah ulama Malik dan Syafi’i. Ulama Syafi‘i beralasan bahwa Allah memerintahkan umatnya untuk menjaga kemaluan kecuali di hadapan istri atau budak perempuan yang didapat dari hasil peperangan.

Baca Juga: Cara Dapat Sertifikat Vaksinasi di PeduliLindungi Bagi yang Vaksin di Luar Negeri

Sementara ulama Maliki berpendapat tentang haramnya onani dengan sabda Rasulullah SAW. yang berbunyi, “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’at (menikah), maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, berpuasa adalah penekan nafsu syahwat baginya.” (HR Muslim).

Lalu, bagaimana hukum Islam jika onani dengan bantuan tangan istri dalam Islam?

Baca Juga: Wujud Istana 81 Ha Milik Oei Tiong Ham di Semarang, Konglomerat Pertama Asia Tenggara

Hukum Onani dengan Bantuan Istri

Dijelaskan dalam artikel situs Muslim.or.id, suami yang melakukan onani dengan bantuan istri adalah diperbolehkan.

Hal ini bisa saja terjadi ketika istri sedang berhalangan, seperti haid atau pun nifas.

Dalam kondisi itu, suami tidak bisa menahan nafsunya sehingga diperbolehkan melakukan onani dengan bantuan istri.

Baca Juga: 6 Aktivitas Ini Jadi Contoh dalam Peta Transisi Pandemi Covid-19 ke Endemi

Hukum onani dengan bantuan tangan istri ini juga dijelaskan oleh para ulama di bawah ini.

Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami, masturbasi/onani adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jimak. Hukumnya haram jika dikeluarkan dengan tangan sendiri. Mubah (boleh) jika dengan tangan istrinya (Tuhfatul Muhtaj 13/350, Asy-Syamilah).

Baca Juga:  Hukum Suami Istri Melakukan Oral Seks dalam Islam, Boleh?

Ada pula pendapat dari Al-Mawardi, yang berkata, “Boleh bagi suami mengeluarkan mani dengan bantuan istrinya, kapan saja, bagaimanapun caranya asalkan lewat kemaluan istri (haram lewat dubur, pent). Boleh juga bagi suami mengeluarkan mani dengan tangan Istri” (Al-Iqna’ lil Mawardi).

Baca Juga:  Jarang Disorot! Ini Sederet Bisnis Happy Hapsoro, Suami Puan Maharani

Ditulis oleh : Nugroho Meidinata

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.