Apakah boleh menelan sperma dalam hukum Islam, baik sengaja atau tidak? Simak penjelasan dan ulasan selengkapnya di bawah ini.
JEDA.ID — Kira-kira boleh tidak ya menelan sperma dalam hukum Islam?
Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan kabar seorang dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah universitas di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Baca Juga: Intip Yuk Gaya Ganjar Pranowo dengan Rambut Hitam, Katanya Mirip Artis Korea
Dia diduga telah mencampurkan sperma miliknya ke dalam makanan yang dikonsumsi korbannya, yang tak lain adalah istri teman seprofesi.
Pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadlian Jender dan HAM (LRCKJHAM), Nia Lishayati, mengaku peristiwa tersebut terjadi saat korban, suaminya, dan pelaku tinggal dalam satu rumah kontrakan.
Baca Juga: 5 Ciri Arisan Bodong yang Harus Kamu Waspadai!
“Kejadian itu diduga dilakukan pelaku sejak Oktober 2020,” jelas Nia kepada Semarangpos.com, Minggu (12/9/2021).
Hukum Menelan Sperma dalam Islam
Terkait hal tersebut, bagaimana sih hukum menelan sperma dalam Islam, baik disengaja maupun tidak?
Diberitakan Solopos.com sebelumnya, dalam hukum Islam menelan sperma merupakan tindakan yang tak baik dan haram. Hal tersebut berlaku untuk semua, baik itu disengaja maupun tidak.
Hal tersebut disadur dalam penjelasan Imam An-Nawawi RA, ada dua pendapat yang menyebutkan istri menelan sperma suami adalah tidak halal alias haram. Sebagaimana firman dari Allah SWT yang menyebutkan, “Diharamkan bagi kalian hal-hal yang buruk.”
Baca Juga: 9 Daftar Vaksin Covid-19 yang Sudah Dapat Izin Penggunaan Darurat dari BPOM
Selain itu, ada pula fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah. Dijelaskan dalam fatwa tersebut, istri yang menelan sperma suaminya merupakan hal yang bertentangan dengan fitrah.
Dari beberapa pendapat di atas, hukum menelan sperma adalah haram alias tidak halal, karena tiga alasan sebagai berikut.
Pertama, ketika seseorang menelan sperma bisa bisa najis yang masuk ke tubuh. Sebab, tidak bisa menjamin ketika sperma keluar bercampur dengan madzi atau sisa air kencing.
Baca Juga: Duh Cantiknya Margaret Vivi, Istri Konglomerat Solo dan Calon Mertua Boy William
Kedua, meski ada ulama yang mengatakan sperma adalah suci, tetapi tidak boleh menelannya karena merupakan hal yang menjijikkan dan kotor.
Dan terakhir, istri menelan sperma suami bisa menyerupai orang kafir maupun pelaku zina yang hanya mengedepankan kelezatan syahwat semata.
Baca Juga: Banyak yang Penasaran, Ini Profil Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro