• Thu, 28 March 2024

Breaking News :

Bagaimana Sebenarnya Hukum Pakai Behel atau Kawat Gigi dalam Islam?

Berikut ini terdapat penjelasan mengenai hukum pakai behel atau kawat gigi dalam Islam, seperti diungkap Nahdlatul Ulama atau NU.

JEDA.ID — Di bawah ini terdapat penjelasan hukum pakai behel atau kawat gigi dalam agama Islam.

Seperti diketehui, behel atau kawat gigi menjadi tren di tengah masyarakat baik untuk kesehatan maupun estetika.

Baca Juga: Biodata dr Gunawan, Dokter yang Rawat Deddy Corbuzier di RS Medistra Jakarta

Lalu, bagaimana Islam memandang hal tersebut?

Mengutip dari situs resmi Nahdlatul Ulama atau NU, hal tersebut diperbolehkan.

Baca Juga: Jangan Menunda-nunda Vaksinasi, Semua Vaksin Sama Baiknya!

Menurut NU, hukum pakai behel atau kawat gigi dalam Islam diperbolehkan. Bahkan, para ulama hingga saat ini tidak ada yang mengharamkan penggunaan behel atau kawat gigi. Asy-Syaukani menyebutkan sebagai berikut dalam surat Al-Baqarah ayat 29 dan Al-A’raf ayat 32.

Dia yang menciptakan segala apa yang di bumi untuk kalian,” (Al-Baqarah ayat 29) dan Katakan, siapakah orang yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya, dan rezeki yang baik-baik,” (Al-A’raf ayat 32).

Baca Juga: Childfree atau Tidak Ingin Punya Anak dalam Islam, Boleh Enggak Sih?

NU berpendapat behel atau kawat gigi terbuat dari logam emas atau pun perak sehingga tidak dipermasalkan dalam Islam.

Selain itu, pemasangan behel atau kawat gigi juga melalui pengawasan oleh dokter. Selama tidak menimbulkan kerugian, pemasangan behel atau kawat gigi untuk kepentingan kerapian gigi tidak permasalahkan.

Baca Juga: Daftar Plat Nomor Kendaraan di Indonesia Terlengkap, Ada yang Berubah?

Bagaimana sudah terjawab bukan mengenai hukum pakai behel atau kawat gigi dalam Islam?

Baca Juga: Tak Usah Panik, Begini Cara Mudah Mengurus KTP yang Hilang

 

Ditulis oleh : Nugroho Meidinata

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.