Di bawah ini terdapat cara mengurus KTP Elektronik yang hilang dengan mudah, kamu tak usah panik atau pun bingung ya!
JEDA.ID — Bagaimana sih cara mengurus KTP Elektronik yang hilang maupun rusak.
Panik dan bingung, dua kata yang menggambarkan jika KTP Elektronik milikmu rusak atau hilang.
Baca Juga: Keindahan Candi Putih di Kota Solo, Serasa di Thailand!
Tenang, ternyata untuk mengurus KTP yang rusak maupun hilang ternyata langkah-langkah yang harus dilakukan cukup mudah kok.
Berikut ini cara mengurus KTP Elektronik yang hilang maupun rusak, seperti dikutip dari Indonesia.go.id pada Sabtu (14/8/2021).
Baca Juga: Ini Bangunan Bersejarah di Solo yang Jadi Saksi Kemerdekaan RI, Ada yang Tahu?
Cara Mengurus KTP Rusak dan Hilang
Dokumen yang Diperlukan
- Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi
- Surat pengantar dari kelurahan
- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
- Untuk kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak
Baca Juga: PTM Mulai Diizinkan, Ini yang Harus Dipersiapkan Orang Tua, Siswa dan Guru
Selain berkas utama di atas, kamu juga harus membawa dokumen pendukung lainnya, seperti:
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan latar berwarna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada)
- Surat pengantar dari RT/RW.
Baca Juga: Pernah Tolak Cinta Bung Karno, Ini Dia Profil Gusti Nurul
Tahapan Cara mengurus KTP Elektronik yang Hilang
- Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan
- Bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (jika masih ada)
Perlu diingat surat keterangan hilang dari kepolisian biasanya hanya berlaku dua bulan saja. Sehingga kamu harus memastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian KTP Elektronik yang hilang dengan cara di bawah ini.
- Setelah memiliki surat keterangan kehilangan KTP Elektronik dari Kepolisian, kamu harus membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW
- Selanjutnya ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, antara lain surat keterangan kehilangan KTP Elektornik dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada
- Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan
- Setelah urusan di kantor kelurahan beres, tahap berikutnya adalah datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang KTP Elektronik menggantikan E-KTP yang hilang berupa:
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan.
- Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lamanya proses pembuatan KTP Elektronik baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja
- Jika sudah jadi, pemilik KTP Elektronik wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik KTP Elektronik tersebut.
Baca Juga: Bukan Kotak atau Datar, Kini Ada Penganut Kepercayaan Bumi Berbentuk Donat
Bagaimana cara mengurus KTP Elektronik hilang dan rusak mudah bukan?