• Mon, 25 November 2024

Breaking News :

Sanksi Mengintai Pelaku Usaha Online Tanpa Izin

Aturan ini menjadikan para pelaku usaha online wajib dikenai ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

JEDA.ID–Pemerintah resmi mengeluarkan aturan tentang perdagangan secara online. Lewat aturan ini pelaku usaha online rumahan sampai yang berbadan hukum wajib memiliki izin. Aturan ini juga berlaku bagi pedagang yang selama ini berjualan di toko online alias e-commerce.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan itu sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 20 November 2019 lalu.

”Pedagang [merchant] adalah pelaku usaha yang melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau sistem elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE,” tertulis di Pasal 1 angka ke-10 sebagaimana tertulis di PP yang dimuat di laman Setneg, Rabu (4/12/2019).

Aturan itu membagi dua pelaku usaha yaitu dalam negeri dan luar negeri. Dalam Pasal 15 ayat (1) PP itu disebutkan pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE.

Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan secara langsung secara online seperti di media sosial atau punya lapak di toko online seperti di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha.

Kebanyakan Belanja Online? Mungkin Tanda Gangguan Jiwa

Dalam penjelasan PP itu dipaparkan tentang persyaratan bagi pelaku usaha online. Disebutkan setiap pelaku usaha yang melakukan perdagangan online atau PMSE wajib memenuhi persyaratan antara lain izin usaha, izin teknis, tanda daftar perusahaan, nomor pokok wajib pajak.

Termasuk juga kode etik bisnis (business conduct) dan perilaku usaha (code of practices), dan standardisasi produk barang dan atau jasa.

”Kode etik bisnis perilaku usaha adalah aturan etis untuk melakukan perdagangan secara jujur dan menjunjung semangat kompetisi yang sehat, baik yang berlaku internal maupun eksternal,” tertulis di penjelasan PP itu.

Namun, izin usaha tidak berlaku bagi pribadi. Yang dimaksud dengan pribadi adalah orang perseorangan yang menjual barang dan atau jasa secara temporal dan tidak bertujuan komersial.

Mekanisme Perpajakan

PP ini menjadikan para pelaku usaha online wajib dikenai ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP ini juga memuat sanksi bagi pelaku usaha yang tidak tertib termasuk tidak memiliki izin. Dalam Pasal 80 ayat (1) disebutkan pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif.

Sanksi akan diberikan menteri berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan,dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, dan atau pencabutan izin usaha.

Viral Online Shop Bakar Produk, Begini Cara Merawat Tas Branded

PPMSE adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang berarti pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.

Aturan mendetail mengenai sanksi bagi pelaku usaha online baik yang rumahan ataupun berbadan hukum itu akan diatur dalam peraturan menteri.

Dalam penjelasan PP itu disebutkan kebijakan dan kaidah ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perdagangan baik yang dilakukan secara konvensional maupun yang dilakukan secara online mempunyai tujuan yang sama, yakni melakukan kegiatan perdagangan yang legal, jujur, dilandasi dengan prinsip persaingan usaha yang sehat serta menghargai dan melindungi hak-hak konsumen.

”Lingkup pengaturan dalam peraturan pemerintah ini mencakup semua kegiatan perdagangan yang dilakukan dengan menggunakan berbagai moda dan jenis sistem komunikasi elektronik, baik yang online maupun secara offline.”

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.