• Fri, 19 April 2024

Breaking News :

Pemerintah Terapkan Pembatasan Aktivitas Masyarakat, Ini Alasannya

Pemerintah tidak melakukan kebijakan lockdown seperti negara-negara lainnya.

JEDA.ID-Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat. Pembatasan aktivitas masyarakat ini berlaku di Pulau Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2020.

Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pembatasan tersebut dilakukan kepada sejumlah kabupaten kota maupun provinsi yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

“Ini bukan pelarangan kegiatan tetapi ini adalah pembatasan. Kriteria yang ditetapkan adalah provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi dari salah satu kriteria,” kata Airlangga saat memberikan keterangan pers hasil rapat terbatas dengan Presiden Jokowi seperti dikutip dari Bisnis.com, Rabu (6/1/2021).

Luar biasa, Inilah Manfaat Jus Belimbing untuk Kesehatan Tubuh

Adapun, pembatasan aktivitas masyarakat yang dimaksud antara lain adalah sebagai berikut:

1. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat di tempat kerja dan memberlakukan work from home (WFH) sebesar 75 persen.

2. Proses kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan ketat

4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian, makan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui delivery tetap diizinkan.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol yang lebih ketat.

Negara Kaya Pun Terlilit Utang hingga Rp183 Kuadriliun

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga akan diatur.

“Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa – Bali karena diseluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari parameter yang ditetapkan,” paparnya.

Tidak Menerapkan Lockdown

Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kebijakan pengetatan mobilitas masyarakat (lockdown) telah dilakukan beberapa negara sehubungan dengan ditemukannya varian baru virus Corona yang lebih mudah menular.

Meskipun demikian, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan kebijakan lockdown seperti negara-negara lainnya, melainkan menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah dengan kriteria tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Simak Nih Trik Manuver Agar Terhindari dari Laka Karambol

“Pemerintah menilai perlu melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan harapan penularan Covid-19 bisa dikurangi seminimal mungkin,” kata Airlangga, Rabu (6/1/2021).

Dia menjelaskan bahwa penambahan kasus Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dalam sepekan terakhir. Pada akhir Desember dia menyebut penambahan kasus mencapai 48.434 kasus dalam kurun satu pekan, sedangkan pada awal Januari meningkat menjadi 51.986 dalam kurun satu pekan.

Selain itu, pemerintah juga mencatat adanya 54 kabupaten/kota yang memiiki risiko tinggi, 380 kabupaten/kota risiko sedang dan 57 kabupaten/kota risiko rendah, dan 11 kabupaten/kota yang tidak ada kasusnya.

“Pemerintah melihat rasio-rasio keterisian dari tempat tidur isolasi dan ICU, serta terkait positivity rate atau kasus aktif di mana secara nasional kasus aktif sekitar 14,2 persen,” ujarnya.

Ini Cara Cek Vaksin Gratis dari Pemerintah

Mengacu pada kondisi tersebut, dia menyatakan pemerintah telah memutuskan kriteria untuk daerah yang perlu menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Hal ini sesai dengan undang-undang yang telah dilengkapi PP 21/2020 terkait mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini bukan pelarangan ya, tapi pembatasan,” jelasnya.

Ditulis oleh : Astrid Prihatini WD

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.