• Fri, 22 November 2024

Breaking News :

Miris, Hanya Ada 4 Dokter Spesialis di Provinsi Ini

Kemenkes mengatakan jumlah dokter spesialis di rumah sakit di Indonesia pada 2018 sebesar 66.691 orang dengan proporsi terbanyak dokter spesialis dasar.

JEDA.ID–Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis. Hal ini akan berdampak kepada menurunnya pengiriman dokter spesialisasi ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

MA menyatakan wajib kerja merupakan bagian dari kerja paksa dan dilarang oleh UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.

Atas putusan MA itu, Jokowi kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis.

“Pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialisisi di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis rumah sakit,” demikian bunyi pertimbangan Perpres 31/2019, Senin (4/11/2019), sebagaimana dikutip dari Detik.com.

Bila dalam perpres sebelumnya mereka wajib mau ditempatkan di daerah terpencil, kini menjadi sukarela. Hanya mereka yang mau secara sukarela yang bisa ditempatkan di daerah 3T.

Bila mengacu data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Profil Kesehatan 2018, jumlah dokter spesialisasi di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan hanya sebanyak 2.507 orang.

Persentase spesialis di daerah 3T itu paling kecil dibandingkan tenaga kesehatan lainnya seperti dokter, bidan, perawat, dan lainnya. ”SDM kesehatan di wilayah 3T sebesar 14,4% terhadap total SDM kesehatan secara nasional,” sebut Kemenkes.

Berikut perincian tenaga kesehatan di daerah 3T sebagaimana data Kemenkes

– Dokter spesialis: 2.507 orang

– Dokter: 5.760 orang

– Dokter gigi: 1.359 orang

– Perawat: 54.864 orang

– Bidan: 38.918 orang

Kemenkes mengatakan jumlah dokter spesialis di rumah sakit di Indonesia pada 2018 sebesar 66.691 orang dengan proporsi terbanyak yaitu dokter spesialis dasar (39,4%) dan proporsi paling sedikit yaitu dokter gigi spesialis (3,7%).

Belum Merata

Menurut jenis spesialisasinya,  terbanyak yaitu spesialis obstetri dan ginekologi dengan jumlah 7.872 orang (11,8%). Provinsi dengan jumlah spesialis terbanyak adalah Jawa Barat sebesar 9.722 orang, DKI Jakarta sebesar 9.241 orang, dan Jawa Timur sebesar 8.489 orang.

”Sedangkan provinsi dengan jumlah dokter spesialis paling sedikit adalah Kalimantan Utara (4 orang), Sulawesi Barat (137 orang), dan Maluku Utara (169 orang),” tulis Kemenkes dalam laporan itu.

Di Kalimantan Utara, empat spesialias itu adalah 1 spesialis obstetri dan ginekologi, 1 spesialis anak, 1 spesialis lainnya, dan 1 dokter spesialis gigi. Berikut perincian jumlah dokter spesialis di rumah sakit seluruh Indonesia berdasarkan data Kemenkes.

  • Aceh 1.521 orang
  • Sumatra Utara 4.596 orang
  • Sumatra Barat 1.825 orang
  • Riau 1.525 orang
  • Jambi 815 orang
  • Sumatra Selatan 1.791 orang
  • Bengkulu 343 orang
  • Lampung 1.189 orang
  • Kepulauan Bangka Belitung 345 orang
  • Kepulauan Riau 583 orang
  • DKI Jakarta 9.241 orang
  • Jawa Barat 9.722 orang
  • Jawa Tengah 7.065 orang
  • DI Yogyakarta 1.929 orang
  • Jawa Timur 8.489 orang
  • Banten 3.373 orang
  • Bali 2.182 orang
  • Nusa Tenggara Barat 690 orang
  • Nusa Tenggara Timur 470 orang
  • Kalimantan Barat 747 orang
  • Kalimantan Tengah 314 orang
  • Kalimantan Selatan 1.015 orang
  • Kalimantan Timur 1.213 orang
  • Kalimantan Utara 4 orang
  • Sulawesi Utara 896 orang
  • Sulawesi Tengah 521 orang
  • Sulawesi Selatan 2.637 orang
  • Sulawesi Tenggara 332 orang
  • Gorontalo 209 orang
  • Sulawesi Barat 137 orang
  • Maluku 229 orang
  • Maluku Utara 169 orang
  • Papua Barat 179 orang
  • Papua 395 orang

”Pemenuhan SDM kesehatan di daerah 3T tidak hanya membutuhkan peran pusat tetapi juga peran dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota dengan menganalisis kebutuhan wilayahnya dan mengajukannya ke pemerintah pusat,” tulis Kemenkes.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.