Perkiraan berangkat atau nomor porsi dalam daftar tunggu haji akan muncul setelah membayar setoran awal Rp25 juta dan mendaftar di kantor Kemenag.
JEDA.ID–Tingginya minat umat Islam di Indonesia untuk berhaji menjadikan daftar tunggu haji di berbagai daerah mencapai puluhan tahun. Ada yang harus menunggu sekitar 20 tahun, ada pula yang sampai 30-an tahun.
Calon jemaah yang sudah masuk daftar tunggu haji biasanya sudah memproses administrasi di kantor Kementerian Agama (Kemenag) di masing-masing daerah. Sebelum masuk daftar tunggu haji, ada beberapa tahapan yang harus diketahui.
Biasanya masyarakat yang ingin berhaji akan membuka tabungan haji di bank. Saat punya tabungan haji dan bisa masuk dalam daftar tunggu haji atau nomor porsi, dana yang ada di tabungan minimal Rp25 juta.
Ini Alasan Kenapa Pesawat Tak Bisa Melintas di Atas Ka’bah
Salah satu persyaratan haji reguler untuk setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama adalah Rp25 juta. Dengan begitu, Anda akan mendapatkan perkiraan berangkat atau nomor porsi dalam daftar tunggu haji.
Bank memiliki beberapa persyaratan untuk tabungan haji. Berikut sejumlah persyaratan yang disiapkan dalam tabungan haji sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.
- Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100 persen sebanyak 2 lembar
- Fotokopi KTP ukuran 100 persen sebanyak 5 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
- Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar
- Fotokopi surat kesehatan ukuran 100 persen yang mencantumkan tinggi badan, berat badan dan golongan darah, sebanyak 2 lembar
- Foto ukuran 3×4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80 persen wajah dengan latar belakang putih.
- Map (merek map ditentukan oleh pihak bank) untuk menyimpan berkas-berkas, sebanyak 2 buah
Bila berbagai dokumen itu telah lengkap, biasanya bank akan melakukan verifikasi. Ketika pihak bank menyatakan semua berkas lengkap akan ada lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar.
Kemudian ada juga surat pernyataan bank bermeterai) asli 1 lembar, surat kuasa dari bank bermaterai asli 1 lembar, dan slip setoran awal bank Rp 25 juta asli 1 lembar.
Isi SPPH
Jika pihak bank mengatakan proses disudah selesai, nasabah membawa seluruh persyaratan itu kantor Kemenag sesuai alamat di KTP. Tidak perlu datang ke kantor pusat Kemenag. Di kantor Kemenag disarankan datang pada pagi untuk menghindari antrean panjang.
Tahap pertama adalah mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). setelah formulir diisi dengan lengkap, formulir tersebut dan berkas yang dibutuhkan disetorkan kepada petugas.
Jika ada syarat yang dirasa kurang lengkap atau ada kesalahan, calon jemaah akan diminta untuk fotokopi ulang. Ketika berkas lengkap, Anda akan diminta untuk foto dan kemudian merekam sidik jari yang nantinya akan dimasukkan ke SPPH.
Potret Kemampuan Baca dan Tulis Alquran Mahasiswa UIN
Calon jemaah akan diminta memeriksa dokumen SPPH untuk memastikan apakah ada kesalahan atau tidak. Bila sudah benar, calon jemaah akan diminta menandatangani dokumen SPPH.
Akan ada lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran alias daftar tunggu haji. Pastikan lembar bukti tersebut ditandatangani dan distempel oleh petugas kantor Kemenag.
Selain lembar bukti SPPH, calon haji juga akan menerima kembali tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan pihak bank. Jika sudah selesai semua, petugas kantor Kemenag akan menyampaikan perkiraan keberangakatan calon jemaah haji.
Calon haji juga bisa mengecek daftar tunggu haji di laman Kemenag https://haji.kemenag.go.id/v3/node/955358 dengan memasukkan nomor porsi yang tertera.