Program bimbingan perkawinan dilakukan dengan tatap muka selama dua hari menggunakan pendekatan pembelajaran orang dewasa dengan beragam materi.
JEDA.ID–Pemerintah bakal mewajibkan calon pengantin mengantongi sertifikat layak kawin dan mengikuti kursus bimbingan perkawinan sebelum menjalani pernikahan.
Sertifikat layak kawin sudah diterapkan di DKI Jakarta sejak beberapa waktu lalu. Sedangkan bimbingan perkawinan sudah digencarkan sejak beberapa waktu lalu, namun belum menyasar semua calon pengantin.
Bimbingan perkawinan ini merupakan pengembangan dari kursus pranikah yang sudah ada sebelumnya. Namun, kursus pranikah dinilai kurang efektif sehingga Kementerian Agama mengembangkan program bimbingan perkawinan atau bimwin.
”Bimbingan perkawinan digelar untuk membekali calon pengantin dalam merespons problem perkawinan dan keluarga. Juga mempersiapkan mereka agar terhindar dari problema perkawinan yang umum terjadi, serta meningkatkan kemampuan mewujudkan keluarga sakinah,” kata Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Jumat (15/11/2019), sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.
Dia menyatakan untuk program bimwin ini Ditjen Bimas Islam Kemenag sudah menerbitkan petunjuk pelaksanaan. Kegiatan ini dilakukan dengan tatap muka selama dua hari menggunakan pendekatan pembelajaran orang dewasa.
Materi yang disampaikan antara lain terkait fondasi keluarga sakinah, penyiapan psikologi keluarga, manajemen konflik, tata kelola keuangan keluarga, menjaga kesehatan keluarga, serta mencetak generasi berkualitas.
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sempat menyatakan sempat menyebut bimbingan perkawinan adalah ruang belajar rahasia nikah. ”Jangan dibalik menjadi belajar nikah rahasia,” canda dia pada 2018 lalu.
Dia menyatakan bimbingan ini menjadi langkah Kemenag untuk serius membenahi pasangan muda agar mereka siap memasuki jenjang rumah tangga.
Pembelajaran dinilai penting karena kasus perceraian terus naik begitu pula dengan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
”Bagaimana relasi suami kepada istri, istri kepada suami? Bagaimana ayah mempersepsikan anak, apa makna anak dalam keluarga menurut agama. Itu belum banyak dipelajari calon pengantin,” tutur dia.
Fachrul mengatakan pada 2018 bimwin menjangkau 125.132 pasangan calon pengantin di 34 provinsi. Tahun ini, sampai Oktober 2019, penyelenggaraan bimwin ymencapai 59.291 calon pengantin.
Namun, dia mengakui jangkauan pelaksanaan bimbingan perkawinan masih sangat jauh jika dibandingkan dengan rerata peristiwa nikah yang mencapai 2 juta perkawinan dalam setahun.
Aplikasi Bimwin
Dia mengatakan sertifikat layak nikah yang diwacanakan Menko PMK Muhadjir Effendy itu akan disinergikan dengan program bimwin.
”Kemenag sudah memiliki 1.928 fasilitator bimwin yang sudah lulus bimbingan teknis. Ini hanya dari unsur penghulu dan penyuluh Kemenag, serta ormas Islam. Jika disinergikan dengan penyuluh kesehatan dan psikolog, mungkin akan lebih efektif lagi,” kata Fachrul.
Menteri Agama mengatakan aplikasi bimbingan kawin ini sedang dikembangkan. Nantinya tidak hanya untuk calon pengantin yang beragama Islam yang bisa memanfaatkan aplikasi ini.
Akan ada bimbingan keluarga Sukinah (Ditjen Bimas Hindu), keluarga Kristiani (Kristen), keluarga Bahagia (Ditjen Bimas Katolik), dan keluarga Hittasukhaya (Ditjen Bimas Buddha).
Aplikasi bimbingan perkawinan didesain untuk memberikan layanan bimbingan perkawinan secara online. Ini akan mendukung juga pendaftaran nikah secara online yang sudah berjalan selama ini.