• Thu, 21 November 2024

Breaking News :

Mulai 2020 Kawin Harus Pakai Sertifikat, Bagaimana Cara Bikinnya?

Sertifikat layak kawin sudah menjadi aturan di DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 185 Tahun 2017.

JEDA.ID – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan aturan baru tentang syarat pernikahan. Pemerintah bakal mewajibkan syarat sertifikat layak kawin dan menjalani kelas bimbingan pranikah untuk pasangan yang ingin menikah.

Muhadjir menjelaskan sertifikat menikah tersebut didapatkan setelah calon suami istri mengikuti pelatihan pranikah. “Pokoknya dia harus ikut pelatihan atau pendidikan atau kursus apa lah namanya pranikah,” kata Muhadjir sebagaimana dilansir Detik.com, 14 November 2019.

Muhadjir menjelaskan program pembelajaran pranikah itu dilakukan untuk membekali calon suami istri soal kehidupan rumah tangga. Hal itu, kata dia, juga untuk menekan angka perceraian di Indonesia.

Muhadjir mengungkapkan, sejatinya pelatihan pranikah ini sebelumnya telah dilakukan. Namun, dirinya bersama kementerian terkait ingin agar program tersebut lebih dimasifkan.

Mau Daftar Nikah Online, Ini Caranya

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, rencananya pelatihan ini akan digelar tanpa dipungut biaya. “Mestinya gratis,” kata Muhadjir.

Diketahui, kebijakan sertifikat nikah ini sebenarnya lebih dulu dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Persyaratan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 Tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin.

Sertifikat Layak Kawin

Calon pengantin (catin) wajib menjalani tes kesehatan untuk mendapatkan Sertifikat Layak Kawin atau Surat Keterangan Pemeriksaan Calon Pengantin.

Sertifikat atau surat keterangan tersebut merupakan syarat wajib pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Kantor Catatan Sipil bagi warga yang akan mengikat janji sehidup semati di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Untuk mengantongi Sertifikat Layak Kawin diperlukan surat keterangan pemeriksaan kesehatan calon pengantin. Pasangan bisa datang ke Puskesmas, Laboratorium ataupun Rumah Sakit (RS), baik negeri maupun swasta.

Idealnya, calon pengantin memeriksakan kesehatannya paling lambat 1 bulan sebelum tanggal perkawinan ataupun pencatatan pernikahan.

Tes kesehatan di Pergub Nomor 185 Tahun 2017 bertujuan untuk mendeteksi dini penyakit keturunan seperti homofilia hingga HIV/AIDS.

Beragam Mahar Pernikahan Termahal di Indonesia

Setelah diperiksa dan mendapat konseling, pasangan akan diberi Sertifikat Layak Kawin. Tanpa dokumen tersebut, pemerintah daerah (pemda) DKI menegaskan pasangan tidak boleh nikah lantaran di sertifikat itu tercantum hasil pemeriksaan kesehatan masing-masing.

Sertifikat atau surat keterangan itu kemudian dibawa catin sebagai syarat administrasi untuk memperoleh formulir N1, N2, dan N4 dalam mengurus administrasi pelaksanaan pernikahan di Kantor Kelurahan.

Formulir N1 (Surat Keterangan Nikah), N2 (Surat Keterangan Asal Usul), dan Surat Keterangan tentang Orangtua (N4). Sertifikat Layak Kawin dan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Catin juga menjadi syarat wajib yang harus dilampirkan catin pria dan wanita guna proses pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan atau Kantor Catatan Sipil.

Syarat dan Alur Pembuatan

Syarat mengurus Sertifikat Layak Kawin terbilang sederhana. Cukup bawa salinan KTP DKI Jakarta atau non-DKI sebanyak 3 lembar.

Berikut alur pembuatan Sertifikat Layak Kawin sesuai yang dirangkum dari situs Cermati.com, Jumat (15/11/2019);

  1. Datang bersama pasangan ke Puskesmas Kecamatan terdekat. Ambil nomor antrean untuk layanan tes
  2. Setelah dipanggil, sampaikan maksud ingin bikin Sertifikat Layak Kawin. Anda kamu akan diminta menyerahkan dokumen persyaratan.
  3. Anda akan ditanya beberapa hal yang harus dijawab dengan jujur. Jika memberi keterangan palsu, kemudian hasil laboratorium berbeda dengan jawaban, maka sertifikat bisa saja tidak diberikan.
  4. Calon pengantin juga wajib mengisi beberapa pertanyaan untuk mendeteksi risiko penyakit jiwa
  5. Setelah itu, calon pengantin wanita akan mendapat vaksin Tetanus Toksoid (TT).
  6. Setelah diperiksa, proses selanjutnya adalah adminstrasi dan pembayaran.
  7. Setelah membayar, calon pengantin selanjutnya diarahkan ke bagian laboratorium untuk cek darah.
  8. Setelah menunggu hasil cek darah, calon pengantin akan mendapat Sertifikat Layak Kawin.
  9. Halaman muka sertifikat tertulis Sertifikat Layak Kawin dengan nama pemohon. Sementara di bagian belakang, tertera keterangan pemeriksaan darah, GDS, IMS, HIV, dan hepatitis.
  10. Calon pengantin juga akan memperoleh surat keterangan hasil pemeriksaan golongan darah, penyakit keturunan dan menular, gula darah.
Ditulis oleh : Jafar Sodiq Assegaf

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.