• Thu, 21 November 2024

Breaking News :

Larangan Cadar di Pemerintahan dan Aturan Pakaian Dinas PNS

Khusus untuk pakaian dinas PNS berjilbab terdapat dua gambar di lampiran permendagri yaitu yang jilbabnya dimasukkan ke dalam krah dan tidak masuk krah.

JEDA.ID–Wacana pelarangan cadar di instansi pemerintah mengemuka. Menteri Agama Fachrul Razi yang kali pertama melontarkan wacana itu. Sontak pernyataan Menteri Agama itu menuai polemikm, apalagi sudah ada aturan mengenai standar pakaian dinas PNS.

Fachrul mempersilakan bila ada wanita yang menggunakan cadar. Namun, mantan Wakil Panglima TNI itu melarang penggunaaan cadar di instansi pemerintahan. Pernyataan itu disampaikan Menteri Agama pada Rabu (30/10/2019).

Dalam penjelasan terbarunya pada Kamis (31/10/2019), Fachrul menyebutkan tidak dalam posisi melarang cadar. Akan tetapi, dia mendengar akan ada aturan larangan memasuki instansi pemerintah dengan penutup muka, seperti helm dan sejenisnya.

”Saya denger, saya denger akan ada keluar aturan tentang masuk ke instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas. Saya kira betul lah untuk keamanan. Kalau saya sarankan mungkin, kalau kita ndak ikut-ikut masalah hukumlah ya. Saya kira itu. Kita hanya merekomendasi aturan agamanya aja,” ucap Fachrul Razi di Kemenko PMK, Kamis (31/10), sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan pilihan untuk memakai cadar atau tidak merupakan ranah pribadi. Mardani menilai negara tidak perlu masuk ke ruang privat.

”Paling baik negara masuk ke ruang publik. Jangan masuk ke ruang privat. Karena ruang privat adalah pilihan personal. Apalagi ketika ruang privat memiliki landasan agama,” tutur anggota Komisi II DPR itu dilansir dari Detikcom.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, mengatakan wacana mengkaji larangan penggunaan cadar di instansi pemerintah adalah wewenang Menteri Agama.

”Memang seragam itukan harus, namanya seragam harus ada kepastian ya, tidak boleh ada hak-hak ekslusif tertentu sepanjang itu masih bisa ditoleransi,” kata Muhadjir.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) Tjahjo Kumolo mengatakan setiap instansi pemerintah memiliki aturan masing-masing terkait seragam bagi pegawai.

Mantan Menteri Dalam Negeri memastikan aturan larangan penggunaan cadar tidak ada di Kemenpan & RB. Tjahjo mengatakan instansinya belum membahas lebih lanjut dengan Kementerian Agama terkait aturan penggunaan cadar.

Aturan dari Mendagri

pakaian dinas PNS

Seragam PNS warna khaki untuk yang berjilbab sesuai permendagri

pakaian dinas pns

Pakaian dinas PNS warna putih untuk yang berjilbab sesuai permendagri

Saat menjadi Menteri Dalam Negeri, Tjahjo sempat mengeluarkan instruksi penggunaan jilbab bagi pegawai Kemendagri. Aturan itu keluar lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 325/10770/SJ Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Dalam instruksinya kala itu, Tjahjo mewajibkan PNS perempuan agar menata rambut dengan rapi dan tidak dicat warna-warni. PNS perempuan yang mengenakan jilbab juga diatur.

”Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas dan warna jilbab tidak bermotif/polos,” sebagaimana tertulis di instruksi itu.

Kemudian pada 12 Juni 2019, muncul surat edaran Mendagri tentang penggunaan pakaian dinas dan atribut. ”Edaran dikeluarkan dalam rangka meningkatkan ketertiban, kedisiplinan, keseragaman dan kerapian seluruh PNS di Kemendagri dan BNPP,” kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, kala itu sebagaimana dikutip dari laman Kemenpan & RB.

Salah satu poin dalam edaran itu adalah penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016. Permendagri itu merupakan aturan tentang pakaian dinas PNS di Kemendagri dan pemerntah daerah.

Dalam lampiran Permendagri itu terdapat gambar sebagai contoh pakaian dinas PNS di Kemendagri dan pemerintah daerah, termasuk bagi PNS yang berjilbab.

Khusus untuk PNS berjilbab terdapat dua jenis gambar di lampiran permendagri yaitu yang jilbabnya dimasukkan ke dalam krah dan tidak masuk krah baju.

Tidak ada perbedaan yang berarti dari seragam dinas PNS di Kemendagri atau pemerintah daerah, yang membedakan hanya logo dan beberapa detail lainnya.

Ada dua seragam yang dicontohkan di lampiran itu yaitu pakaian dinas harian (PDH) PNS warna khaki dan kemeja warna putih.

Bila merujuk aturan itu, bagi PNS berjilbab, pakaian dinasnya yaitu jilbabnya bisa dimasukkan ke dalam krah baju atau bisa juga tidak dimasukkan ke krah.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.