Pembangunan Balai Nikah yang memiliki fasilitas representatif di KUA mendongkrak minat warga untuk nikah di KUA.
JEDA.ID–Jumlah warga yang melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Nikah di KUA kini menjadi pilihan karena gratis dan ada Balai Nikah yang memiliki fasilitas standar untuk menggelar resepsi pernikahan.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Muhammadiyah Amin mengatakan pihaknya berencana mengenakan tarif bagi calon pengantin yang menikah di KUA.
Rencana itu didasarkan kepada tingginya animo masyarakat saat ini yang menikah di kantor sehingga pendapatan negara bukan pajak (PNBP) nikah rujuk semakin berkurang.
Sesuai PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Kemenag serta PP perubahannya mengatur bahwa menikah di luar KUA dan di luar hari kerja dikenakan tarif Rp600.000. Sedangkan nikah di KUA pada hari kerja dan bagi masyarakat miskin dikenakan tarif Rp0 atau gratis.
”Sebenarnya pada awal usulan revisi PNBP NR [nikah rujuk] kita maunya agar menikah di kantor juga dikenakan tarif, tapi waktu itu terbentur dengan UU Administrasi Kependudukan yang menyatakan semua pelayanan publik di kantor gratis,” ujar Amin saat Rapat Kerja Nasional Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah beberapa waktu lalu sebagaimana dikutip dari laman bimasislam.kemenag.go.id, Selasa (20/8/2019).
Namun, pencatatan dokumen di kantor Dukcapil berbeda dengan pencatatan dokumen di KUA. Jika di kantor Dukcapil, yang datang mengurus KTP hanya satu orang dan diurus oleh satu orang.
Di KUA, saat ada yang nikah, bisa lebih dari 30 orang keluarga calon pengantin yang datang. Petugas KUA pun harus menyiapkan ruangan, kursi, serta panggung untuk pengantin.
Kasubdit Mutu Sarana Prasarana dan Sistem Informasi KUA Anwar Sa’adi menyebutkan rencananya tarif biaya pernikahan di KUA diusulkan sebesar Rp200.000. Namun, bagi masyarakat yang tidak mampu tetap gratis.
Saat ini Kemenag memiliki sejumlah terobosan dalam pelayanan pernikahan. Calon pengantin bisa mendaftar nikah secara online. Dengan daftar nikah secara online, calon pengantin bisa memilih waktu, tempat, hingga ketersediaan penghulu.
Ada juga layanan kartu nikah yang digunakan untuk melengkapi buku nikah. Pada 2019, anggaran pengadaan kartu nikah yang ukurannya setipis ATM mencapai Rp1,2 miliar.
Kasubdit Penerimaan Kementerian/Lembaga I Direktorat PNBP Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Gunawan Margianto, menyatakan wacana adanya tarif untuk nikah di KUA tergantung usulan Kemenag.
Gunawan menyarankan agar revisi PP tentang PNBP Kemenag dilakukan pada 2020. Sebab rencananya pada tahun itu revisi tentang jenis dan tarif PNBP cukup dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Dia mengakui Kemenag merupakan kementerian yang strategis dalam menghasilkan PNBP karena target penerimaannya di atas Rp1 triliun. “Dan yang terbesar di Kemenag adalah PNBP dari nikah rujuk,” ucap dia.
Balai Nikah
Pembangunan Balai Nikah secara massif di KUA mendongkrak minat warga untuk melangsungkan pernikahan di KUA. Sampai 2020, gedung baru KUA yang bernama Balai Nikah dan Manasik Haji yang dibangun mencapai 836 unit.
Pada 2019 ada 128 Balai Nikah yang dibangun pemerintah melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dalam laman lpse.kemenag.go.id, anggaran pembangunan Balai Nikah sangat beragam. Ada yang sekitar Rp800 juta, namun ada yang menembus Rp2,6 miliar.
Pembangunan Balai Nikah dilakukan secara bertahap sejak 2015. Perinciannya 26 KUA pada 2015, lalu 181 KUA (2016), 256 KUA (2017), dan 245 KUA (2018). Setelah banyak Balai Nikah berdiri, warga memilih nikah di KUA karena selain gratis terdapat gedung yang representatif.
Lonjakan nikah di KUA terjadi di KUA Kecamatan Sekupang, Kota Batam, sejak ada Balai Nikah. Terletak tepat di samping kantor utama KUA Sekupang, Balai Nikah ini terlihat mencolok dengan warna hijau.
Lokasinya cukup strategis karena berdekatan dengan kawasan perkantoran, salah satunya Kantor Kementerian Agama Kota Batam. Semua sudut terlihat rapi dan bersih, tidak ada satupun sampah terlihat.
Selain memiliki ruangan yang besar, Balai Nikah juga dilengkapi berbagai sarana seperti satu set meja kursi untuk ijab kabul, pendingin ruangan, dan pengeras suara. Tidak hanya itu, tempat pelaminan juga terlihat istimewa.
Sebagaimana dikutip dari laman Bimas Islam Kemenag, Balai Nikah ini diperuntukkan kepada masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan di hari dan jam kerja. Semua orang mendapatkan perlakukan yang sama.
”Bulan lalu ada 47 pernikahan, 19 pernikahan dilaksanakan di balai nikah. Alhamdulillah tempatnya nyaman sehingga para pekerja yang tinggal di apartemen dan sejenisnya lebih memilih nikah di KUA.”
Kondisi yang sama terjadi di KUA Kapuas Barat, Kapuas, Kalimantan Tengah. Sejak Balai Nikah dibangun pada 2017, ada lonjakan warga yang memilih menikah di KUA.
Fasilitas di Balai Nikah di KUA itu disebut tidak kalah mewah dengan gedung pernikahan bertarif mahal. ”Sejak dibangun gedung baru, kami dapat meningkatkan semua pelayanan terhadap masyarakat terutama dalam hal pencatatan pernikahan di kantor. Dari 90 peristiwa pernikahan, 70 digelar di kantor, di hari dan jam kerja.”