• Fri, 29 March 2024

Breaking News :

Pakai Sistem Zonasi, Kloter Haji Berbasis Kecamatan

Manifes akan dibagikan lebih awal akan memudahkan Kemenag kabupaten/kota dan Kepala KUA untu membentuk kloter berdasarkan jemaah calon haji di kecamatan.

JEDA.ID–Kementerian Agama akan menyiapkan kebijakan baru dalam ibadah haji mulai 2020 salah satunya adalah aturan zonasi haji. Lewat aturan kelompok terbang atau kloter haji akan berbasis kecamatan.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta agar penyelenggaran ibadah haji 2020 menjadi momentum peningkatan kualitas manasik haji. Agar memudahkan proses pembimbingan ibadah, kloter haji akan dibentuk berbasis kecamatan.

”Kloter akan dibentuk berdasarkan jemaah haji per kecematan sehingga memudahkan KBIH untuk melakukan bimbingan dan pendampingan jemaah,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali sebagaimana dikutip dari laman Kemenag, Rabu (16/10/2019).

Agar sistem zonasi dapat berjalan secara maksimal, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020, Ditjen PHU akan mengirimkan manifes lebih awal, setelah dilakukan MoU antara Menteri Agama dan Menteri Haji Arab Saudi.

Manifes yang dibagikan lebih awal akan memudahkan Kemenag kabupaten/kota. Mereka akan meminta Kepala KUA agar membentuk kloter berdasarkan jemaah calon haji di tingkat kecamatan.

”Pihak KUA diharapkan melakukan komunikasi dan koordinasi secara intens dengan pihak KBIH untuk mengelompokkan jemaah haji dalam satu kloter,” jelas dia.

“Melalui sistem zonasi inilah dapat diterapkan program manasik sepanjang tahun. Di mana kloter jemaah calon haji sudah bisa dipastikan jauh-jauh sebelumnya,” sambung dia.

Dia mengatakan telah berkomunikasi di beberapa daerah terkait isu sistem zonasi akan melemahkan KBIH. Setelah dijelaskan, kebanyakan KBIH justru mendukung agar sistem zonasi ini terus diterapkan.

Di samping memudahkan proses bimbingan selama di Arab Saudi, sistem zonasi juga dapat memfasilitasi keberadaan KBIH untuk saling menguatkan satu sama lain.

”KBIH dengan jumlah jemaah sedikit dapat digabungkan dengan KBIH yang jumlah jemaahnya banyak. Di sinilah diharapkan terjadi proses kompetisi yang sehat, kompetisi yang tidak saling mematikan satu sama lain,” kata dia.

Selain kloter haji berbasis kecamatan, menurut Nizar, melalui sistem zonasi haji, jemaah haji dari daerah tertentu dapat ditempatkan dalam satu zona selama di Arab Saudi.

Hal itu akan memudahkan pembimbing ibadah KBIH dalam melakukan tugas bimbingan dan pendambingan bagi jemaah haji.

”Dengan dikelompokkan pada satu zona, pembimbing KBIH akan lebih mudah mengoodinasi mobilitas jemaah dari hotel, baik ketika di Mekah atau Madinah,” tuturnya.

Permudah Pengawasan

Dia menyebut sistem zonasi juga akan mempermudah fungsi pengawasan yang dilakukan DPR dan DPD. Mereka lebih mudah untuk menjaring masukan dan evaluasi dari jemaah, khususnya konstituen dari daerah pemilihan mereka masing-masing.

Jemaah haji dari NTB misalnya, dengan sustem zonasi dapat ditempatkan dalam satu hotel sehingga memudahkan dalam proses pembimbingan manasik bagi jemaah.

Nizar mengatakan Kemenag akan mempercepat pengajuan slot time penerbangan kepada pihak Arab Saudi. Hal ini dikemukakan Dirjen usai pertemuan dengan pihak Otoritas Bandara Prince Mohammed Bin Abdul Aziz Madinah, di Jakarta.

Dengan mempercepat pengajuan, Indonesia berharap penetapan slot time penerbangan haji 2020 dapat dilakukan lebih awal dibandingkan musim haji sebelumnya.

Slot Coordination Manager Tibah Airport Bandara Prince Mohammed Bin Abdul Aziz Madinah Khalid Almuhaimad menyatakan akan mengupayakan hal tersebut.

“Dengan catatan, perusahaan penerbangan sesegera mungkin menyerahkan jadwal kepada kami supaya kami bisa memproses slot time,” ujar Khalid.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.