• Sat, 20 April 2024

Breaking News :

Biaya Haji Tak Naik, Ini Daftar Tambahan Fasilitas di 2020

Biaya haji itu meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekah, dan biaya hidup atau living cost sebesar SAR1500, termasuk juga biaya visa.

JEDA.ID–Pemerintah dan DPR menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2020 senilai Rp35.235.602 atau sama persis dengan tahun 2019. Meski tidak ada kenaikan, ada tambahan fasilitas yang bisa dinikmati calon jemaah haji tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya.

Kesepakatan biaya haji 2020 diputuskan dalam rapat kerja antara Menteri Agama Fachrul Razi dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

”Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H atau 2020 sama dengan tahun sebelumnya,” kata Fachrul sebagaimana dilansir dari laman Kementerian Agama.

Biaya haji itu meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekah (SAR9,71), dan biaya hidup atau living cost sebesar SAR1500. Biaya visa sebesar SAR300 untuk setiap jemaah sudah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan tidak dibebankan kepada jemaah secara terpisah.

Meski tidak naik, Fachrul memastikan ada sejumlah peningkatan pelayanan. Peningkatan tersebut antara lain bertambahnya jumlah makan di Mekah sebanyak 10 kali, yaitu dari 40 kali pada 2019 menjadi sebanyak 50 kali pada 2020.

Masjid Megah Abu Dhabi Ini Bakal Dibangun di Solo

Selanjutnya, layanan akomodasi di Mekah dan Armina dengan sistem zonasi berdasarkan embarkasi. Ketiga, menu konsumsi dengan cita rasa Nusantara sesuai zonasi penempatan dan asal jemaah.

Fachrul menyatakan pengesahan biaya haji ini akan menjadi dasar bagi Presiden untuk menetapkan BPIH sesuai aturan dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali menyatakan terdapat 9 strategi untuk meningkatkan pelayanan haji meski biaya haji tidak naik.

Pertama meningkatkan diplomasi dengan pemerintahan Arab Saudi sebagai upaya peningkatan kuota jemaah haji dan pelayanan serta perlindungan jemaah haji.

Kloter Sesuai Wilayah

Kedua, penetapan kloter berbasis  wilayah. Ini akan dilakukan sedini mungkin untuk mengefektifkan bimbingan manasik di kecamatan. Artinya pembagian kelompok terbang alias kloter akan menyesuaikan wilayah misalnya kecamatan.

Ketiga, menyusun respons darurat di Armuzna sebagai bagian dari prosedur pusat krisis dengan melibatkan muassasah. Keempat, penyempurnaan sistem pelaporan berbasis aplikasi mobile untuk laporan kloter dan pelayanan petugas yang terintegrasi dengan Siskohat.

”Kelima, konsumsi full covered. Yaitu dengan penambahan konsumsi pada masa peak seasons. Jika pada tahun sebelumnya konsumsi selama di Mekah diberikan sebanyak 40 kali, maka kali ini akan ditambah 10 kali lagi,” kata Nizar.

Kemudian revitalisasi pengembangan Asrama Haji akan dilaksanakan untuk meningkatkan layanan haji. Selain untuk memberikan layanan kepada jemaah saat operasional haji, juga untuk kegiatan layanan sosial masyarakat.

Ini Alasan Kenapa Pesawat Tak Bisa Melintas di Atas Ka’bah

Ketujuh, Pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) untuk mempercepat serta meningkatkan layanan haji dan umrah di kabupaten/kota. Kedelapan, manasik sepanjang tahun untuk menambah pengetahuan manasik haji bagi jemaah.

”Dulu jemaah haji ketika mendaftar haji mondar-mandir antara kantor Kemenag kabupaten/kota dan bank. Dengan PLHUT, jemaah haji tidak perlu mondar-mandir, istilahnya one stop services,” ujar Nizar di laman Kemenag.

Paling akhir efisiensi proses visa, yaitu dengan verifikasi dan visa request tidak lagi dilakukan di pusat, namun akan dilakukan Kanwil Kementerian Agama alias di tingkat provinsi. Pengkloteran sampai pembatalan jemaah haji karena meninggal dunia juga akan ditangani kanwil.

Dia menyatakan ke depannya akan selalu berupaya meningkatkan kualitas layanan haji dan umrah, baik dari sisi inovasi pelayanan maupun dengan peningkatan sarana dan prasarana.

”Ke depannya, kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan haji dan umrah dengan mengedepankan sejumlah inovasi-inovasi,” papar dia.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.