• Mon, 29 April 2024

Breaking News :

Belajar dari Masjid di Sukoharjo, Cegah Tanah Wakaf Diagunkan

Masalah seperti di Masjid Riyadhul Jannah Sukoharjo berpotensi terulang di daerah lain karena banyak tanah wakaf yang belum besertifikat tanah wakaf.

JEDA.ID–Masjid Riyadhul Jannah di RT 003/RW 001, Dusun Bangsri Cilik, Kriwen,Sukoharjo, Jawa Tengah menjadi sorotan setelah sertifikat tanah itu dijadikan agunan di bank. Masalah ini seakan menjadi bom waktu karena tidak sedikit tanah wakaf yang belum besertifikat.

Di depan pagar Masjid Riyadhul Jannah sempat dipasang tulisan “Tanah dan Bangunan ini dalam Pengawasan BPR Central International”. Ketua Takmir Masjid Riyadhul Jannah, Mulyono, mengatakan tulisan itu telah dicopot oleh pengurus masjid.

Dilansir dari Detikcom, awal mulanya sertifikat tanah masjid dijadikan agunan oleh anak sang pemilik ke BPR. Namun, anak pemilik tersebut tak sanggup membayar utangnya sehingga pihak BPR mengambil alih tanah tersebut.

Pada 2011 bangunan Masjid Riyadhul Jannah telah diwakafkan kepada masyarakat untuk dikelola menjadi tempat ibadah para warga. ”Saya ingat satu pesan keluarga Yatimin saat mewakafkan masjid tersebut kepada masyarakat,” kata Mulyono.

Warga tidak tahu bila tanah itu diagunkan. Saat pihak bank datang semua kaget karena ada bangunan masjid di tanah itu. Tanah masjid yang ditaksir memiliki nilai hingga Rp625 juta itu kini tengah dicarikan pembeli oleh pihak ketiga dari BPR Central International.

”Kami sudah mencari calon pembeli yang tepat. Kami carikan ustaz atau tokoh-tokoh masyarakat agar nanti dipastikan masjid itu tidak dibongkar. Bukan disita ya, itu status memang sudah milik bank. Namun, kami berkomunikasi terus dengan takmir untuk mencari solusi,” kata pihak ketiga, Lukas.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengimbau masyarakat dan nazhir untuk mengurus sertifikat tanah wakaf masjid secepatnya setelah ikrar wakaf.

”Agar kejadian tanah masjid diagunkan tidak terjadi sehingga tidak akan ada lagi cerita masjid hendak disita bank,” kata anggota BWI Atabik Luthfi sebagaimana dikutip dari laman Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jumat (15/11/2019).

Menurut Atabik, wakif hendaknya mengikrarkan wakaf di hadapan kepala KUA selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW). Kepala KUA akan meminta sertifikat tanah dari wakif dan menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW).

”Sertifikat tanah dan AIW inilah dokumen utama untuk mengurus perubahan sertifikat tanah dari sertifikat hak milik [SHM] menjadi sertifikat wakaf di Badan Pertanahan Nasional [BPN],” terang dia.

Dengan adanya dokumen sertifikat wakaf, lanjut Atabik, tanah tidak akan bisa diagunkan karena bank pasti menolak. Dengan demikian, tertutuplah kemungkinan tanah masjid disita bank.

Sanksi Pidana

Mengagunkan tanah wakaf merupakan salah satu larangan yang diatur dalam Pasal 40 UU No. 41/2004 tentang Wakaf. Disebutkan bahwa “harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk hak lainnya.”

Pasal 67 UU Wakaf dengan tegas memberikan ancaman sanksi pidana 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Masalah seperti di Sukoharjo itu berpotensi terulang di daerah lain karena banyak tanah wakaf yang belum besertifikat. Ini bisa menjadi masalah di kemudian hari.

Berdasarkan data Ditjen Bimas Islam Kemenag, jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 370.668 bidang dengan luas 50.091,97 hektare. Dari jumlah itu, baru 229.308 bidang tanah dengan luas 19.321,75 hektare yang sudah besertifikat wakaf.

Sisanya masih ada 141.360 bidang tanah dengan luas 30.770,22 hektare yang belum besertifikat. Bila dilihat adri jumlah bidang tanah, paling tinggi adalah Jawa Barat yaitu 31.808 bidang yang belum besertifikat.

Sedangkan bila dilihat dari luas tanah, paling banyak ada di Sumatra Utara yaitu 7.429,65 hektare tanah wakaf yang belum besertifikat. Ini menjadi PR besar agar kejadian di Sukoharjo tidak kembali terulang.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.