• Fri, 26 April 2024

Breaking News :

Mengurai Sertifikasi Halal di RUU Cipta Lapangan Kerja

Tarik ulur mengenai sertifikasi halal kembali mengemuka setelah UU Jaminan Produk Halal masuk dalam omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja.

JEDA.ID–Aturan tentang sertifikasi halal menjadi salah satu bagian dalam omnibus law di RUU Cipta Lapangan Kerja. Kewajiban makanan harus mengantongi sertifikasi halal kembali menjadi perdebatan.

Aturan tentang sertifikasi halal selama ini diatur dalam UU Jaminan Produk Halal. UU ini menjadi salah satu dari 32 UU yang masuk dalam omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki menyatakan lembaga itu ikut dalam pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja.

Menurut Mastuki, dalam serangkaian pembahasan yang telah dilakukan, omnibus law dalam konteks jaminan produk halal ditekankan pada empat hal. Pertama, penyederhanaan proses sertifikasi halal.

”RUU Omnibus Law ini semangatnya pada percepatan waktu proses sertifikasi halal, baik di BPJPH, MUI, maupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Jadi harus ada kepastian waktu,” jelas Mastuki di Jakarta, Selasa (21/1/2020), sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Agama.

Riak Isu Arabisasi di Tengah Gencarnya Wisata Halal

Kedua, pembebasan biaya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) saat akan mengurus sertifikasi halal. Ketiga, mengoptimalkan peran dan fungsi LPH, auditor halal, dan penyelia halal untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi halal.

Keempat, sanksi administratif dan sanksi pidana. ”Arahnya bagaimana mendorong pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal. Jadi pendekatan yang dikedepankan adalah persuasif dan edukatif.  Karena itu, dalam pembahasan kami menghindari sanksi pidana, hanya sanksi administratif,” ujarnya.

Dia mengatakan ada banyak pasal dalam UU Jaminan Produk Halal yang dibahas dan akan mengalami penyesuaian saat masuk dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. ”Pasal 4 tentang kewajiban sertifikasi halal bagi produk, tidak jadi pembahasan,” kata dia.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan RUU Cipta Lapangan Kerja yang bertujuan memudahkan investasi jangan bertentangan dengan Pancasila terutama sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

Terkait kewajiban sertifikasi halal, dia mengatakan bila dipangkas negara tidak lagi hadir bagi rakyat untuk menegakkan konstitusi terkait kebebasan beragama.

“Negara memiliki tugas dan fungsi untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan dari rakyatnya. Jika pemerintah tidak lagi hadir untuk membela hak-hak rakyatnya maka akan menyeret dan akan menimbulkan ketegangan hubungan antara rakyat dalam hal ini umat Islam dengan pemerintah,” kata dia.

Aspek Sosiologis

Dia mengatakan penghapusan sertifikat halal dalam kehidupan ekonomi dan bisnis untuk kemudahan investasi berpotensi memancing kekeruhan serta kegaduhan dalam kehidupan bermasyarakat bernegara.

Ketua PBNU Robikin Emhas menjelaskan kajian PBNU tentang UU Jaminan Produk Halal memang ada sejumlah aspek yang bermasalah dalam UU itu.

Beberapa di antaranya adalah secara sosiologis, masyarakat Indonesia mayoritas muslim, berbeda dengan negara-negara lain di mana masyarakat muslim merupakan penduduk minoritas.

”Sehingga yang perlu dilindungi oleh negara melalui regulasi adalah kelompok minoritas dari segi konsumsi makanan haram. Oleh karena itu, produk dari regulasi adalah jaminan halal [sertifikasi halal],” sebut dia sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Dia mengaku bersyukur UU Jaminan Produk Halal masuk dalam omnibus law. Robikin mengatakan jaminan produk halal tetap diperlukan dengan mengikuti asas hukum dan aspek sosiologis.

Argumentasi Mereka yang Menolak Vaksin Imunisasi

”Supaya tidak mematikan usaha kecil dan memperlemah daya saing Indonesia di mata dunia. Output JPH bukan lagi stempel ‘halal’, namun bisa berupa label ‘tidak direkomendasikan bagi muslim’ [untuk tidak mengatakan label ‘tidak halal’],” kata Robikin.

Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad, mengatakan UU Jaminan Produk Halal akan memberi perlindungan kepada konsumen umat Islam yang 87% penduduk Indonesia dari makanan haram yang tidak boleh dikonsumsi karena larangan agama.

”Dengan tidak ada lagi jaminan produk halal, maka umat akan ragu ragu mengkonsumsi sesuatu sehingga pilih-pilih dan justru akan kontraproduktif sehingga akan sedikit membeli produk yang diragukan.”

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.