Naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman ini diklaim Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai naskah final. Sebelumnya naskah UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman juga dikonfirmasi sebagai naskah final.
JEDA.ID-Naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman ini diklaim Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai naskah final. Sebelumnya naskah UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman juga dikonfirmasi sebagai naskah final juga.
Lalu apakah ada pasal yang berbah dalam draf UU Cipta Kerja atau Omnibus Law versi paling mutakhir ini? Ternyata ada perubahan di pasal soal izin usaha berisiko tinggi. Pemerintah Daerah kini punya kewenangan menerbitkan izin usaha berisiko tinggi.
Sebagaimana diketahui, RUU Cipta Kerja sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada 5 Oktober 2020 pekan lalu.
No Bra Day, Benarkah Tidak Pakai Bra Bermanfaat Bagi Kesehatan?
Kembali ke draf UU Cipta Kerja yang terbaru, versi 812 halaman ini memuat perubahan soal pasal izin usaha berisiko tinggi.
Aturan ini ada dalam Pasal 10, Bagian Kedua: Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Paragraf 4: Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi, tepatnya di halaman 7 versi draf 812 halaman.
Saat draf UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman dan versi 812 halaman dibandingkan, ada perbedaan sebagai berikut seperti dikutip dari detikcom, Selasa (13/10/2020):
Perbedaannya
1. Pemberi izin usaha berisiko tinggi
Dalam versi naskah 1.035 halaman, pihak yang memberi izin berusaha kegiatan usaha berisiko tinggi adalah Pemerintah Pusat saja. Dalam versi naskah 812 halaman, pihak yang memberi izin berusaha kegiatan usaha berisiko tinggi adalah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
2. Penerbit sertifikat standar usaha dan produk
Dalam versi naskah 1.035 halaman, pihak yang menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk adalah Pemerintah Pusat.
Dalam versi naskah 812 halaman, pihak yang menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk adalah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Berikut perbandingannya:
Komparasi Naskah UU Cipta Kerja
Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi
Versi 812 halaman:
Pasal 10
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf c berupa pemberian:
a. nomor induk berusaha; dan
b. izin.
10 Minuman Ini Bisa Tingkatkan Kesehatan Otak, Mau Coba?
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
(3) Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.
Versi 1.035 halaman
Pasal 10
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf c berupa pemberian:
a. nomor induk berusaha; dan
b. izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
(3) Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.