Mensesneg mengatakan kekeliruan ini bersifat teknis administratif dan tidak berpengaruh pada implementasi UU.
JEDA.ID-Terdapat salah ketik dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pihak Istana angkat bicara terkait salah ketik di UU Cipta Kerja ini.
Mensesneg Pratikno mengatakan awalnya Kemensetneg melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan teknis dari berkas RUU Cipta Kerja dari DPR. Setneg sudah menyampaikan kepada DPR untuk memperbaikinya.
“Setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” kata Pratikno seperti dikutip dari detikcom, Selasa (3/11/2020).
Diwarnai Salah Ketik Fatal, Bagaimana Nasib UU Cipta Kerja?
Setelah dilakukan cleansing dan dipublikasikan, masih terdapat kesalahan di UU Cipta Kerja. Pratikno mengatakan kekeliruan ini bersifat teknis administratif dan tidak berpengaruh pada implementasi UU.
“Hari ini kami menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” ucap Pratikno.
Pratikno menambahkan, kesalahan teknis UU Cipta Kerja menjadi masukan bagi pemerintah. Ia berharap tidak terulang kesalahan serupa ke depannya.
“Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya.
UU Cipta Kerja dipublikasikan per hari Senin (2/11/2020). Setelah dipublikasikan, masih terdapat sejumlah kesalahan. Apa saja?
Diberitakan sebelumnya, salah ketik dalam UU Cipta Kerja berada di halaman 6 Pasal 6 tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Ditulis bahwa Pasal 6 itu merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a. Namun tidak ada ‘ayat (1) huruf a’ di dalam Pasal 5.
Halaman 6 UU Cipta Kerja Pasal 6 berbunyi:
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Tips Meningkatkan Produktivitas Kerja saat WFH
Lalu apa bunyi Pasal 5 ayat 1 huruf a?
Pasal 5 ayat 1 huruf a tidak ada. Sebab, Pasal 5 adalah pasal berdiri sendiri tanpa ayat. Pasal 5 berbunyi:
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Pasal 757 juga terdapat kesalahan, yaitu:
(3) Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
(4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
Apa kesalahannya? Ayat (5) di atas seharusnya berbunyi:
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.
“Ayat 5 itu harusnya merujuk ayat 4, tapi ditulisnya 3,” kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.