• Thu, 25 April 2024

Breaking News :

Ini Dia 7 Lokasi Vaksin Covid-19 di Jateng Tanpa Syarat Domisili dan KTP

Inilah tujuh lokasi vaksin Covid-19 di Jawa Tengah atau Jateng yang bisa penerima tanpa syarat KTP maupun surat keterangan domisili.

JEDA.ID — Di mana lokasi vaksin Covid-19 di Jawa Tengah atau Jateng tanpa perlu menunjukkan syarat KTP maupun surat keterangan domisili?

Seperti yang diketahui, Kementerian Kesehatan baru saja menghapus syarat KTP dan surat keterangan domisili bagi penerima vaksin Covid-19. Sehingga hal ini bisa memudahkan masyarakat untuk memperoleh vaksinasi..

Baca Juga: 5 Pilihan Makanan Pengganti Nasi, Rasanya Enak Semua Kok!

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” jelas SE tersebut.

Baca Juga: Bisa Menambah Stamina Pria! Ini Dia Momoh, Makanan Khas Kendal

Lalu, di mana saja lokasi vaksin Covid-19 di Jateng tanpa syarat KTP maupun surat keterangan domisili?

Dilansir Detik.com, berikut ini tujuh lokasi vaksin Covid-19 di Jateng tanpa perlu menunjukkan syarat KTP dan keterangan domisili.

Baca Juga: Aqiqah di Hari Raya Iduladha dan Bareng Kurban, Boleh Enggak Sih?

7 Lokasi Vaksin Covid-19 di Jateng Tanpa Syarat KTP dan Domisili

  1. RS Jiwa Prof Soerojo, Magelang
  2. RSUP Soeradji Tirtonegoro, Klaten
  3. RS Ortopedi Prof R Soeharso, Sukoharjo
  4. RS Paru Dr Ario Wirawan, Salatiga
  5. RSUP Dr Kariadi, Semarang
  6. Poltekkes Semarang
  7. Poltekkes Surakarta.

Baca Juga: Lagi Ngetren! Ini Rekomendasi Usaha Kuliner Online yang Menjanjikan

Baca Juga: Penyebab Napas Berbunyi atau Mengi: Bisa Alergi hingga Gangguan Jantung

Ditulis oleh : Nugroho Meidinata

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.